{"title":"Konsep Ijma' dalam Mu'amalah Kontemporer","authors":"None Abdulloh","doi":"10.32616/pgr.v7.1.443.35-43","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ijma' memiliki posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan sunnah, dan dianggap sebagai salah satu proposisi hukum syariah. Namun, ada juga kelompok yang menolak ijma' sebagai argumen hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan konsep ijma' dalam literatur ushul fiqh dan aplikasinya dalam mu'amalah maliyyah (hukum ekonomi syariah). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan didasarkan pada sumber-sumber sekunder berupa studi literatur. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah analitis deskriptif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama, persetujuan para mujtahid umat Muslim pada suatu waktu tentang hukum syariah setelah kematian Nabi, dan mayoritas ulama melihat bahwa ijma' dapat digunakan sebagai bukti dalam menentukan hukum; kedua, aplikasi ijma' dalam konteks mu'amalah maliyyah klasik diterapkan pada kontrak bisnis seperti jual beli, kerjasama, dan sewa menyewa seperti yang diterangkan oleh Ibn al-Mundzir dalam buku al-ijma'. Aplikasi ijma' dalam mu'amalah kontemporer adalah ijma' mengenai larangan bunga bank, asuransi konvensional, dan investasi reksa dana konvensional.","PeriodicalId":496852,"journal":{"name":"Progressa","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Progressa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32616/pgr.v7.1.443.35-43","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ijma' memiliki posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan sunnah, dan dianggap sebagai salah satu proposisi hukum syariah. Namun, ada juga kelompok yang menolak ijma' sebagai argumen hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan konsep ijma' dalam literatur ushul fiqh dan aplikasinya dalam mu'amalah maliyyah (hukum ekonomi syariah). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan didasarkan pada sumber-sumber sekunder berupa studi literatur. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah analitis deskriptif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama, persetujuan para mujtahid umat Muslim pada suatu waktu tentang hukum syariah setelah kematian Nabi, dan mayoritas ulama melihat bahwa ijma' dapat digunakan sebagai bukti dalam menentukan hukum; kedua, aplikasi ijma' dalam konteks mu'amalah maliyyah klasik diterapkan pada kontrak bisnis seperti jual beli, kerjasama, dan sewa menyewa seperti yang diterangkan oleh Ibn al-Mundzir dalam buku al-ijma'. Aplikasi ijma' dalam mu'amalah kontemporer adalah ijma' mengenai larangan bunga bank, asuransi konvensional, dan investasi reksa dana konvensional.