TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERCRIME) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
None Markus Djarawula, None Novita Alfiani, None Hanita Mayasari
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERCRIME) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK","authors":"None Markus Djarawula, None Novita Alfiani, None Hanita Mayasari","doi":"10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam penanggulangan cyber crime di Indonesia dan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana dan sanksi pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 di indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode normatif, dengan teknik studi kepustakaan. Data dilengkapi dengan data data sekunder dari referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa : Untuk kriminalisasi cyber crime yang ada dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik, masih mempunyai celah hukum dalam beberapa pasal-pasalnya. Di antaranya pada pasal pornografi di internet (cyberporn), pasal perjudian melalui internet (gambling online), pasal penghinaan/pencemaran nama baik melalui internet, pasal pengancaman/pemerasan, pasal penyebaran berita bohong atau penyesatan melalui internet dan pasal profokasi melalui internet. Dari celah hukum kriminalisasi dalam undang-unding tersebut menyebabkan implementasi undang-undang tersebut masih terjadi kendala, yaitu dalam hal penggunaan pasal-pasal perbuatan yang dilarang dalam undang-undang ini secara kurang cermat dan kurang proporsional oleh penegak hukum.","PeriodicalId":470943,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Ilmiah","volume":"127 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam penanggulangan cyber crime di Indonesia dan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana dan sanksi pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 di indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode normatif, dengan teknik studi kepustakaan. Data dilengkapi dengan data data sekunder dari referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa : Untuk kriminalisasi cyber crime yang ada dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik, masih mempunyai celah hukum dalam beberapa pasal-pasalnya. Di antaranya pada pasal pornografi di internet (cyberporn), pasal perjudian melalui internet (gambling online), pasal penghinaan/pencemaran nama baik melalui internet, pasal pengancaman/pemerasan, pasal penyebaran berita bohong atau penyesatan melalui internet dan pasal profokasi melalui internet. Dari celah hukum kriminalisasi dalam undang-unding tersebut menyebabkan implementasi undang-undang tersebut masih terjadi kendala, yaitu dalam hal penggunaan pasal-pasal perbuatan yang dilarang dalam undang-undang ini secara kurang cermat dan kurang proporsional oleh penegak hukum.