{"title":"KOMUNIKASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM MENGENAI PROGRAM JARIMU AWASI PEMILU MENUJU PEMILIHAN UMUM 2024 (STUDI PADA BAWASLU KABUPATEN SIDOARJO)","authors":"None Theresia Arcell Arinjani Marsudi, None Endang Indartuti, None Supri Hartono","doi":"10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5828","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pertukaran informasi terkait eksploitasi SARA, kampanye mengandung ujaran kebencian, dan dapat mengurangi resiko penyebaran berita hoax dengan penanganan yang cepat karena segala sesuatu yang diupload dan dilaporkan pada forum “Jarimu Awasi Pemilu” langsung terhubung oleh Bawaslu RI. Diluncurkannya program “Jarimu Awasi Pemilu” merupakan strategi Bawaslu untuk menegakkan keadilan dan mempertahankan keutuhan NKRI.
 Tujuan dari adanya penelitian ini yaitu mengetahui komunikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo berkaitan dengan implementasi program “Jarimu Awasi Pemilu” kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Sidoarjo. Hasil penelitian yang didapatkan oleh peneliti bahwa diluncurkannya program “Jarimu Awasi Pemilu” sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menetapkan tiga sasaran utama dalam memberikan sosialisasi terkait “Jarimu Awasi Pemilu” yakni (1) Pemuda Milenial, (2) Masyarakat Peduli Pemilu (Pemilik Kepentingan), (3) Masyarakat yang Paham Teknologi. Dengan menggunakan media (1) Akun resmi Bawaslu Sidoarjo, (2) Gerakan seribu status melalui WhatsApp (3) Posko Jarimu Awasi Pemilu. Ketiga hal tersebut menjadi saluran media dalam melakukan komunikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sidoarjo untuk sosialisasi terkait implementasi program “Jarimu Awasi Pemilu”.
 Kesimpulan yang diperoleh pada penelitian ini yakni komunikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengenai implementasi program “Jarimu Awasi Pemilu” tidak dapat menjangkau setiap lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Komunikasi implementasi program berhasil jika hanya dilihat dari sudut pandang jajaran Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo. Jika dilihat dari sisi masyarakat komunikasi program “Jarimu Awasi Pemilu” yang dilakukan oleh Bawaslu Sidoarjo tidak memiliki pengaruh kepada masyarakat, yang berarti Bawaslu Sidoarjo gagal dalam mensosialisasikan program “Jarimu Awasi Pemilu.","PeriodicalId":470943,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Ilmiah","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5828","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pembentukan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pertukaran informasi terkait eksploitasi SARA, kampanye mengandung ujaran kebencian, dan dapat mengurangi resiko penyebaran berita hoax dengan penanganan yang cepat karena segala sesuatu yang diupload dan dilaporkan pada forum “Jarimu Awasi Pemilu” langsung terhubung oleh Bawaslu RI. Diluncurkannya program “Jarimu Awasi Pemilu” merupakan strategi Bawaslu untuk menegakkan keadilan dan mempertahankan keutuhan NKRI.
Tujuan dari adanya penelitian ini yaitu mengetahui komunikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo berkaitan dengan implementasi program “Jarimu Awasi Pemilu” kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Sidoarjo. Hasil penelitian yang didapatkan oleh peneliti bahwa diluncurkannya program “Jarimu Awasi Pemilu” sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menetapkan tiga sasaran utama dalam memberikan sosialisasi terkait “Jarimu Awasi Pemilu” yakni (1) Pemuda Milenial, (2) Masyarakat Peduli Pemilu (Pemilik Kepentingan), (3) Masyarakat yang Paham Teknologi. Dengan menggunakan media (1) Akun resmi Bawaslu Sidoarjo, (2) Gerakan seribu status melalui WhatsApp (3) Posko Jarimu Awasi Pemilu. Ketiga hal tersebut menjadi saluran media dalam melakukan komunikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sidoarjo untuk sosialisasi terkait implementasi program “Jarimu Awasi Pemilu”.
Kesimpulan yang diperoleh pada penelitian ini yakni komunikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengenai implementasi program “Jarimu Awasi Pemilu” tidak dapat menjangkau setiap lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Komunikasi implementasi program berhasil jika hanya dilihat dari sudut pandang jajaran Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo. Jika dilihat dari sisi masyarakat komunikasi program “Jarimu Awasi Pemilu” yang dilakukan oleh Bawaslu Sidoarjo tidak memiliki pengaruh kepada masyarakat, yang berarti Bawaslu Sidoarjo gagal dalam mensosialisasikan program “Jarimu Awasi Pemilu.