{"title":"Pemberlakuan Hukum Syariah dalam Sistem Hukum Nasional: Studi Kasus tentang Penegakan Hukum Syariah di Negara Asia","authors":"Kalijunjung Hasibuan, Adnani MA, Yana Priyana","doi":"10.58812/jhhws.v2i10.707","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Koeksistensi hukum Syariah dengan sistem hukum sekuler di negara-negara Asia telah menjadi topik yang semakin menarik dan penting. Penelitian ini melakukan studi kasus di enam negara Asia, yaitu Indonesia, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Iran, dan Arab Saudi, untuk menyelidiki kompleksitas, kesamaan, dan variasi penegakan hukum Syariah dalam kerangka hukum masing-masing. Hasilnya menunjukkan adanya pluralisme hukum, ketegangan hukum, adaptasi, dan tema-tema umum di berbagai konteks ini. Temuan ini menawarkan wawasan yang berharga bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi yang ingin menavigasi dinamika yang rumit dalam mengintegrasikan hukum Syariah ke dalam sistem hukum multikultural. Penelitian ini menekankan perlunya harmonisasi hukum, perlindungan hak-hak minoritas, adaptasi, dan keseimbangan yang cermat antara prinsip-prinsip agama dan hak asasi manusia untuk memastikan koeksistensi yang lebih harmonis dari sistem hukum ini di Asia.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i10.707","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Koeksistensi hukum Syariah dengan sistem hukum sekuler di negara-negara Asia telah menjadi topik yang semakin menarik dan penting. Penelitian ini melakukan studi kasus di enam negara Asia, yaitu Indonesia, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Iran, dan Arab Saudi, untuk menyelidiki kompleksitas, kesamaan, dan variasi penegakan hukum Syariah dalam kerangka hukum masing-masing. Hasilnya menunjukkan adanya pluralisme hukum, ketegangan hukum, adaptasi, dan tema-tema umum di berbagai konteks ini. Temuan ini menawarkan wawasan yang berharga bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi yang ingin menavigasi dinamika yang rumit dalam mengintegrasikan hukum Syariah ke dalam sistem hukum multikultural. Penelitian ini menekankan perlunya harmonisasi hukum, perlindungan hak-hak minoritas, adaptasi, dan keseimbangan yang cermat antara prinsip-prinsip agama dan hak asasi manusia untuk memastikan koeksistensi yang lebih harmonis dari sistem hukum ini di Asia.