Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital Dalam Pembuktian Sengketa Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Raad Kertha Pub Date : 2023-08-31 DOI:10.47532/jirk.v6i2.927
Ni Made Trisna Dewi, Ni Made Rai Sukardi
{"title":"Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital Dalam Pembuktian Sengketa Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik","authors":"Ni Made Trisna Dewi, Ni Made Rai Sukardi","doi":"10.47532/jirk.v6i2.927","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanda tangan digital dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa. Penerima pesan elektronik yang dibubuhi tanda tangan digital dapat memeriksa apakah pesan tersebut benar-benar datang dari pengirim yang benar dan apakah pesan itu telah diubah setelah ditandatangani baik secara sengaja atau tidak sengaja dalam hal sistem pembayaran elektronik. Rumusan masalah penelitian ini bagaimana keaslian tanda tangan digital menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan bagaimana kekuatan hukum tanda tangan digital dalam pembuktian sengketa perdata ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini sebagai berikut: Perlu dipahami dengan dengan baik oleh praktisi hukum bahwa suatu tanda-tangan elektronik, bukan suatu gambar tanda-tangan yang di- scan kemudian ditempatkan pada suatu dokumen, sehingga suatu dokumen memang terkesan (pada layar monitor computer) sudah ditandatangani. Pengertian tanda-tangan elektronik yang sebenarnya (menurut Undang-Undang ITE) bisa dibuat dengan berbagai cara antara lain dengan sebuah kode digital yang ditempelkan pada pesan yang dikirimkan secara elektronik, yang secara khusus akan memberikan identifikasi khusus dari pengirimnya. Kekuatan beban pembuktian yang melekat dalam digital signature ditinjau dari pembuktian hukum acara perdata memiliki kekuatan beban bukti setingkat dengan akta bawah tangan (ABT), oleh karena itu kekuatan beban bukti yang melekat dalam tanda tangan pada surat elektronik hanya kekuatan pembuktian formil dan pembuktian materil.","PeriodicalId":500888,"journal":{"name":"Raad Kertha","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.927","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tanda tangan digital dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa. Penerima pesan elektronik yang dibubuhi tanda tangan digital dapat memeriksa apakah pesan tersebut benar-benar datang dari pengirim yang benar dan apakah pesan itu telah diubah setelah ditandatangani baik secara sengaja atau tidak sengaja dalam hal sistem pembayaran elektronik. Rumusan masalah penelitian ini bagaimana keaslian tanda tangan digital menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan bagaimana kekuatan hukum tanda tangan digital dalam pembuktian sengketa perdata ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini sebagai berikut: Perlu dipahami dengan dengan baik oleh praktisi hukum bahwa suatu tanda-tangan elektronik, bukan suatu gambar tanda-tangan yang di- scan kemudian ditempatkan pada suatu dokumen, sehingga suatu dokumen memang terkesan (pada layar monitor computer) sudah ditandatangani. Pengertian tanda-tangan elektronik yang sebenarnya (menurut Undang-Undang ITE) bisa dibuat dengan berbagai cara antara lain dengan sebuah kode digital yang ditempelkan pada pesan yang dikirimkan secara elektronik, yang secara khusus akan memberikan identifikasi khusus dari pengirimnya. Kekuatan beban pembuktian yang melekat dalam digital signature ditinjau dari pembuktian hukum acara perdata memiliki kekuatan beban bukti setingkat dengan akta bawah tangan (ABT), oleh karena itu kekuatan beban bukti yang melekat dalam tanda tangan pada surat elektronik hanya kekuatan pembuktian formil dan pembuktian materil.
根据2008年第11条关于电子信息和交易的数字信息法,在民事问题上签字的合法性
数字签名可以为文件的安全性提供比普通签名更安全的保证。带有数字签名的电子消息接收者可以检查消息是否真的来自正确的发送者,以及消息是否在电子支付系统上意外签名后改变了。根据2008年第11条关于电子信息和交易的数字签名的真实性,以及2008年第11款电子信息和电子交易的数字签名的力量是如何计算的。本研究采用的研究方法是一种规范研究。本研究的讨论结果如下:应该由法律专业人员很好地理解,一个电子签名,而不是一个签名图像,然后扫描到文件上,这样一个文件就会签字。实际的电子签名理解(根据ITE法)可以通过一种数字代码附加到电子发送的信息上,这种代码将特别指明发送者的身份。《数字签名》中固有的举证权重与民事文件(ABT)具有同等水平的举证权重,因此,电子邮件上仅附于举证权重和材料证明的权重。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信