Hilangnya Bagian Tubuh Pasien Yang Mengakibatkan Kecacatan Permanen Akibat Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertanggungjawaban Hukum

Raad Kertha Pub Date : 2023-08-31 DOI:10.47532/jirk.v6i2.928
Ni Putu Yuliana Kemalasari, I Putu Harry Suandana Putra
{"title":"Hilangnya Bagian Tubuh Pasien Yang Mengakibatkan Kecacatan Permanen Akibat Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertanggungjawaban Hukum","authors":"Ni Putu Yuliana Kemalasari, I Putu Harry Suandana Putra","doi":"10.47532/jirk.v6i2.928","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hilangnya bagian tubuh pasien akibat kelalian tenaga medis berdampak pada kecacatan yang disengaja, sehingga membutuhkan kepastian hukum kepada pasien yang dapat diperoleh dengan meminta pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata kepada tenaga medis akibat kelalaiannya tersebut. Pentingnya pertanggungjawaban hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pasien sebagai korban atas tindak kelalaian dari tenaga medis sehingga mengakibatkan kecacatan permanen. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diangkat. Pertanggungjawaban hukum akibat kelalian dari tenaga medis yang menyababkan kecacatan permanen pada pasien dapat mengacu kepada ketentuan Pasal 1371 ayat (1) KUHPerdata dan/atau Pasal 46 Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. kecacatan permanen pasien yang diakibatkan hilangnya anggota tubuh pasien akibat kelalaian dari tenaga medis umum disebut dengan malpraktek. Malpraktek adalah kesalahan atau kelalaian yang disengaja atau tidak dengan sengaja oleh tenaga medis yang menimbulkan kerugian pada kesehatan atau keselamatan dari pasien sebagai korban. Bahwa dapat disimpulkan pertanggungjawban hukum yang dapat dijatuhkan kepada tenaga medis akibat kelalaiannya dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.","PeriodicalId":500888,"journal":{"name":"Raad Kertha","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.928","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Hilangnya bagian tubuh pasien akibat kelalian tenaga medis berdampak pada kecacatan yang disengaja, sehingga membutuhkan kepastian hukum kepada pasien yang dapat diperoleh dengan meminta pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata kepada tenaga medis akibat kelalaiannya tersebut. Pentingnya pertanggungjawaban hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pasien sebagai korban atas tindak kelalaian dari tenaga medis sehingga mengakibatkan kecacatan permanen. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diangkat. Pertanggungjawaban hukum akibat kelalian dari tenaga medis yang menyababkan kecacatan permanen pada pasien dapat mengacu kepada ketentuan Pasal 1371 ayat (1) KUHPerdata dan/atau Pasal 46 Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. kecacatan permanen pasien yang diakibatkan hilangnya anggota tubuh pasien akibat kelalaian dari tenaga medis umum disebut dengan malpraktek. Malpraktek adalah kesalahan atau kelalaian yang disengaja atau tidak dengan sengaja oleh tenaga medis yang menimbulkan kerugian pada kesehatan atau keselamatan dari pasien sebagai korban. Bahwa dapat disimpulkan pertanggungjawban hukum yang dapat dijatuhkan kepada tenaga medis akibat kelalaiannya dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.
由于医疗疏忽造成的法律责任方面的永久性残疾
由于医疗人员的非专业人员而造成的身体部位的丧失会导致故意残疾,因此需要对因疏忽而向医疗人员提出刑事和民事法律责任可以获得的患者进行法律保障。法律责任的重要性在于向医疗人员的疏忽造成永久性残疾的受害者提供法律保障。为了回答这个问题,法律研究方法是通过立法方法(perte approach)对法律法进行规范法律法研究,研究所有与提出法律问题有关的法律法规和规定。负责任的医务人员的不当行为导致患者的永久性残疾,可参考第1371条(1)《民法法》(1)第第44条第190条(2)第第36条(2)2009年《健康法》第46条。一般医疗人员疏忽导致患者四肢丧失的永久性残疾称为渎职。渎职是医护人员故意或无意的错误或疏忽,对受害者的健康或安全造成损害。由于医疗疏忽,可以向医疗人员提出刑事和民事责任的法律责任。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信