{"title":"FAKTOR PENYEBAB AKIBAT DAN UPAYA PENANGGULANGAN OVERKAPASITAS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B KUPANG","authors":"Yunita Inory Koy, Marvey J. Dangeubun","doi":"10.55334/sostek.v2i1.63","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pidana sebagai alat yang digunakan penguasa (Hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh Hukum. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan melalui perawatan dan pelayanan Tahanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas ddan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan pokok adalah apa yang menjadi Faktor penyebab, Akibat dan Upaya penanggulangan Over Kapasitas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kupang.Metode penulisan yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Empiris, yaitu penelitian yang dilakukan oleh penulis data yang dipeoleh langsung dari lapangan, yang mengkonsepkan hukum sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalm kehidupan nyata.Hasil penelitian menunjukan bahwa hal yang menjadi faktor utama terjadinya over kapasitas di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II B Kupang yaitu Banyaknya Tahanan Tindak Pidana Khusus ( Tipikor) dari Tiap Kabupaten/Kota se-NTT yang langsung di kirim ke Rutan Klas II B Kupang untuk menjalani masa persidangan dan penahanannya, sedangkan yang menjadi dampak dari Overkapasitas yaitu timbulnya kekerasan atau geseekan antara personil penjagaan dan warga binaan atau pun warga binaan dan warga binaan dalam Rumah Tahanan Klas II B Kupang sendiri karena kurangnya personil penjagaan yang harus memantau setiap aktifitas para warga binaan. Dan upaya penanggulangan yang dilakukan yakni di tambahnya personil penjagaan dalam tiap regu personil penjagaan dan menerapkan sistem pembinaan yang hampir setara dengan sistem pembinaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan, yang berlandaskan pada teori pemidaan relatif yang mempunyai tujuan untuk mencapai manfaat dalam melindungi masyarakat dan menuju kesejahteraan masyarakat. Perlu dibuatnya sebuah program yang lebih jelas tentang penempatan Tahanan yang sesuai dengan tindak pidananya sehingga dapat tahanan rumah atau pun tahanan kota untuk menanggulangi overkapasitas yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kupang.","PeriodicalId":477242,"journal":{"name":"Jurnal Sosial dan Teknologi Terapan AMATA","volume":"125 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial dan Teknologi Terapan AMATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55334/sostek.v2i1.63","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pidana sebagai alat yang digunakan penguasa (Hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh Hukum. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan melalui perawatan dan pelayanan Tahanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas ddan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan pokok adalah apa yang menjadi Faktor penyebab, Akibat dan Upaya penanggulangan Over Kapasitas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kupang.Metode penulisan yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Empiris, yaitu penelitian yang dilakukan oleh penulis data yang dipeoleh langsung dari lapangan, yang mengkonsepkan hukum sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalm kehidupan nyata.Hasil penelitian menunjukan bahwa hal yang menjadi faktor utama terjadinya over kapasitas di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II B Kupang yaitu Banyaknya Tahanan Tindak Pidana Khusus ( Tipikor) dari Tiap Kabupaten/Kota se-NTT yang langsung di kirim ke Rutan Klas II B Kupang untuk menjalani masa persidangan dan penahanannya, sedangkan yang menjadi dampak dari Overkapasitas yaitu timbulnya kekerasan atau geseekan antara personil penjagaan dan warga binaan atau pun warga binaan dan warga binaan dalam Rumah Tahanan Klas II B Kupang sendiri karena kurangnya personil penjagaan yang harus memantau setiap aktifitas para warga binaan. Dan upaya penanggulangan yang dilakukan yakni di tambahnya personil penjagaan dalam tiap regu personil penjagaan dan menerapkan sistem pembinaan yang hampir setara dengan sistem pembinaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan, yang berlandaskan pada teori pemidaan relatif yang mempunyai tujuan untuk mencapai manfaat dalam melindungi masyarakat dan menuju kesejahteraan masyarakat. Perlu dibuatnya sebuah program yang lebih jelas tentang penempatan Tahanan yang sesuai dengan tindak pidananya sehingga dapat tahanan rumah atau pun tahanan kota untuk menanggulangi overkapasitas yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kupang.
罪犯是统治者用来警告那些做了违法行为的人的工具。根据1995年第12号《监狱制度》(RUTAN),根据印度尼西亚共和国政府1999年第58条规定的有关权威执行、履行ddan维护责任的条款和条例,以及刑罚制度的规定,通过囚犯待遇和服务。因此,最主要的问题是什么是导致、结果和对Klas II B Kupang监狱容量的过度遏制努力的因素。作者在本研究中采用的写作方法是实证法研究,这是实证法作者直接从现场进行的研究,将法律作为现实生活中可观察的经验症状来看待。调查发现,最大的因素是,县/城市的大量特殊罪犯(典型罪犯)被直接送到RUTAN klar II B Kupang审判和监禁。然而,过度放纵的结果是警卫和暴徒之间的暴力或冲突,以及Klas II B Kupang监狱的居民之间的暴力或冲突,因为这些人缺乏监督他们活动的专门人员。应对措施包括在每个警卫单位中增加人员,并实施一种几乎相当于监狱工作人员管理系统的建筑系统。对罪犯的犯罪判决基于一个相对的阶级理论,这个理论的目标是在保护社会和促进社会福利方面受益。为了解决Klas II B Kupang州立监狱的过度管理问题,他应该制定一个更明确的安排,以便对家庭囚犯或城市囚犯进行适当的安置。