Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kuhpidana

Asmak Ul Hosnah, Anisa Falentine, Rezkika Akila A, Ilham Gunawan
{"title":"Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kuhpidana","authors":"Asmak Ul Hosnah, Anisa Falentine, Rezkika Akila A, Ilham Gunawan","doi":"10.54543/fusion.v3i08.349","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan pasal 365 KUHP sebagai landasannya. Berkenaan dengan UUD 1945, Indonesia ialah negara hukum berlandaskan pancasila. Hukum dan ketertiban menuntut semua pertemuan untuk memenuhi model yang biasa diterapkan dalam hukum dan ketertiban. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, adanya peradilan yang tidak memihak dan mandiri, serta asas legalitas formal dan material merupakan tiga pilar yang menjadi landasannya. Dalam konteks Pancasila, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia, menegakkan keadilan melalui sistem peradilan yang mandiri, dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum formal dan substantif. Sistem hukum Indonesia didasarkan pada nilai-nilai fundamental Pancasila ini, yang berdampak signifikan pada pendekatan hukum terhadap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan. Dengan memperhatikan nilai-nilai fundamental Pancasila dan asas-asas hukum yang digariskan dalam UUD 1945, maka penting untuk melakukan analisis tinjauan hukum terhadap tindak pidana pencurian secara paksa dalam penelitian ini. Melalui penjajakan ini diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih atas ke bawah tentang perspektif-perspektif legitimasi yang terkait dengan kezaliman ini dan bagaimana menjalankan nilai-nilai hakiki Pancasila dalam mengelola kezaliman ini di Indonesia.). dapat dipakai untuk melakukan penelitian. Cara ini diharapkan dapat memberikan wawasan hukum yang komprehensif dan luas tentang tindak pidana perampokan yang brutal. Tindak pidana berat ialah pencurian dengan paksa, dimana korban diancam dengan kekerasan atau harta bendanya diambil dengan paksa. Kriminalisasi kekerasan dalam menanggapi pencurian dimungkinkan dengan landasan hukum yang kuat yang diberikan oleh Pasal 365 KUHP. Agar kesalahan ini dapat diupayakan dengan baik dan benar, Pasal 365 KUHP harus diuraikan secara tepat.","PeriodicalId":473260,"journal":{"name":"Jurnal Syntax Fusion","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Syntax Fusion","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54543/fusion.v3i08.349","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan pasal 365 KUHP sebagai landasannya. Berkenaan dengan UUD 1945, Indonesia ialah negara hukum berlandaskan pancasila. Hukum dan ketertiban menuntut semua pertemuan untuk memenuhi model yang biasa diterapkan dalam hukum dan ketertiban. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, adanya peradilan yang tidak memihak dan mandiri, serta asas legalitas formal dan material merupakan tiga pilar yang menjadi landasannya. Dalam konteks Pancasila, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia, menegakkan keadilan melalui sistem peradilan yang mandiri, dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum formal dan substantif. Sistem hukum Indonesia didasarkan pada nilai-nilai fundamental Pancasila ini, yang berdampak signifikan pada pendekatan hukum terhadap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan. Dengan memperhatikan nilai-nilai fundamental Pancasila dan asas-asas hukum yang digariskan dalam UUD 1945, maka penting untuk melakukan analisis tinjauan hukum terhadap tindak pidana pencurian secara paksa dalam penelitian ini. Melalui penjajakan ini diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih atas ke bawah tentang perspektif-perspektif legitimasi yang terkait dengan kezaliman ini dan bagaimana menjalankan nilai-nilai hakiki Pancasila dalam mengelola kezaliman ini di Indonesia.). dapat dipakai untuk melakukan penelitian. Cara ini diharapkan dapat memberikan wawasan hukum yang komprehensif dan luas tentang tindak pidana perampokan yang brutal. Tindak pidana berat ialah pencurian dengan paksa, dimana korban diancam dengan kekerasan atau harta bendanya diambil dengan paksa. Kriminalisasi kekerasan dalam menanggapi pencurian dimungkinkan dengan landasan hukum yang kuat yang diberikan oleh Pasal 365 KUHP. Agar kesalahan ini dapat diupayakan dengan baik dan benar, Pasal 365 KUHP harus diuraikan secara tepat.
根据365条刑法,对入室盗窃重罪进行了司法审查
本研究以365条刑法为基础,旨在了解以暴力抢劫罪为基础的法律方面。1945年,印度尼西亚宪法是一个以潘卡西拉为基础的法治国家。法律和秩序要求所有会议符合法律和秩序的惯例模式。承认和保护人权、公正和独立的司法,以及正式的法律和材料原则是它的基础。在潘卡西拉的背景下,印度尼西亚政府致力于通过一个独立的司法系统维护人权,并坚持正规法和实质性法的原则。印尼的法律体系是以潘卡西拉的基本价值观为基础的,这些价值观对暴力盗窃等犯罪的法律途径产生了重大影响。考虑到潘卡西拉的基本价值观和1945年宪法中规定的法律原则,在这项研究中对入室盗窃的重罪进行法律审查是很重要的。通过这项部署,预计将获得对这些不公正相关的合法性观点的进一步了解,以及如何在印度尼西亚实施这种不公正的行为。这是用于研究的。这种方法有望对残忍的抢劫罪行提供全面而全面的法律见解。重罪是强行盗窃,受害者受到暴力威胁或其财产被强行带走。根据刑法第365条,对偷窃做出反应的暴力犯罪是可能的。要正确地纠正这些错误,就必须对KUHP第365条进行适当的概述。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信