Penerapan Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep)
{"title":"Penerapan Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep)","authors":"Bambang Sufiqri, Achmad Achmad","doi":"10.35316/mazinda.v1i2.3503","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Desa menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan pembangunan nasional. Desa dalam melaksanakan hak, kewenangan serta kewajibannya dalam mengelola kemampuan dan potensi yang dimiliki dituntut untuk melakukan secara akuntabilitas dan transparansi.
 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa di Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
 Fokus penelitian ini pada penerapan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep
 Metode penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung dan data sekunder diperoleh dari dokumen berkaitan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan teknik triangulasi dalam menguji keabsahan data.
 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan alokasi dana desa dalam pembangunan desa di Desa Sabuntan Secara Keseluruhan mulai dari akuntabilitas dan transparansi, belum cukup baik. Hal tersebut dibuktikan dalam pengelolaan alokasi dana desa, pemerintah kurang menerapkan prinsip akuntabilitas, yaitu dengan kurangnya melibatkan masyarakat dalam perencanaan pengalokasian dana desa (musyawarah desa). kemudian penerapan transparansi sesuai dengan pelaksanaan ketiga mekanisme tersebut, penerapan transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di Desa Sabuntan dikatakan kurang baik, hal tersebut dikarnakan kurangnya pemerintah menerapkan prinsip transparansi yaitu dengan tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat desa Sabuntan dalam pengelolaan dana desa dan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa tersebut.","PeriodicalId":487086,"journal":{"name":"Mazinda Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mazinda Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/mazinda.v1i2.3503","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Desa menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan pembangunan nasional. Desa dalam melaksanakan hak, kewenangan serta kewajibannya dalam mengelola kemampuan dan potensi yang dimiliki dituntut untuk melakukan secara akuntabilitas dan transparansi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa di Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Fokus penelitian ini pada penerapan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep
Metode penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung dan data sekunder diperoleh dari dokumen berkaitan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan teknik triangulasi dalam menguji keabsahan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan alokasi dana desa dalam pembangunan desa di Desa Sabuntan Secara Keseluruhan mulai dari akuntabilitas dan transparansi, belum cukup baik. Hal tersebut dibuktikan dalam pengelolaan alokasi dana desa, pemerintah kurang menerapkan prinsip akuntabilitas, yaitu dengan kurangnya melibatkan masyarakat dalam perencanaan pengalokasian dana desa (musyawarah desa). kemudian penerapan transparansi sesuai dengan pelaksanaan ketiga mekanisme tersebut, penerapan transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di Desa Sabuntan dikatakan kurang baik, hal tersebut dikarnakan kurangnya pemerintah menerapkan prinsip transparansi yaitu dengan tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat desa Sabuntan dalam pengelolaan dana desa dan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa tersebut.