Tasman Tasman, Zulkifli Zulkifli, Ulfanora Ulfanora
{"title":"","authors":"Tasman Tasman, Zulkifli Zulkifli, Ulfanora Ulfanora","doi":"10.25077/nalrev.v.6.i.2.p.95-101.2023","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Beda pendapat atau sengketa dalam konteks bisnis sering terjadi, dan Indonesia memiliki sebuah Lembaga penyelesaian sengketa alternatif yaitu Arbitrase. Menurut pendapat para ahli, Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa untuk sepakat dalam memilih hakim atau para hakim yang akan mengambil keputusan, dan para pihak juga harus sepakat untuk menghormati keputusan yang diambil oleh hakim tersebut. Hingga saat ini masih dominannya penyelesaian sengketa para pihak melalui peradilan (litigation) meskipun penyelesaian alternatif sengketa (non-litigation) sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Implementasi Lembaga Arbitrase berdasarkan prinsip non-litigious minded sebagaimana penyelesaian sengketa secaramusyawarah dan mencari perdamaian para pihak sehingga meminimalisir permusuhan ataupun dendam dari para pihak bersengketa. Permasalahan penelitian ini adalah pertama, Bagaimana Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase di Indonesia berdasarkan Prinsip Non-Litigious Minded. Kedua, Bagaimana Para pihak Menghormati Putusan Arbitrase Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang dimana menggunakan sumber data penelitian studi kepustakaan yang menggunakan sumber data sekunder seperti dokumen-dokumen resmi, buku, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian yang sedang diteliti. Adapuun bahan hukum yang dikumpulkan melalui kajian pustaka meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum","PeriodicalId":33148,"journal":{"name":"Nagari Law Review","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Nagari Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25077/nalrev.v.6.i.2.p.95-101.2023","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Beda pendapat atau sengketa dalam konteks bisnis sering terjadi, dan Indonesia memiliki sebuah Lembaga penyelesaian sengketa alternatif yaitu Arbitrase. Menurut pendapat para ahli, Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa untuk sepakat dalam memilih hakim atau para hakim yang akan mengambil keputusan, dan para pihak juga harus sepakat untuk menghormati keputusan yang diambil oleh hakim tersebut. Hingga saat ini masih dominannya penyelesaian sengketa para pihak melalui peradilan (litigation) meskipun penyelesaian alternatif sengketa (non-litigation) sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Implementasi Lembaga Arbitrase berdasarkan prinsip non-litigious minded sebagaimana penyelesaian sengketa secaramusyawarah dan mencari perdamaian para pihak sehingga meminimalisir permusuhan ataupun dendam dari para pihak bersengketa. Permasalahan penelitian ini adalah pertama, Bagaimana Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase di Indonesia berdasarkan Prinsip Non-Litigious Minded. Kedua, Bagaimana Para pihak Menghormati Putusan Arbitrase Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang dimana menggunakan sumber data penelitian studi kepustakaan yang menggunakan sumber data sekunder seperti dokumen-dokumen resmi, buku, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian yang sedang diteliti. Adapuun bahan hukum yang dikumpulkan melalui kajian pustaka meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum
在商业背景下存在分歧或争端,印尼有另一个仲裁机构。根据专家的意见,仲裁是一个解决问题的方法,涉及到那些有争议的人选择法官或做出裁决的法官,各方也必须同意尊重法官所做的决定。虽然通过立法解决不同的问题,但直到今天,通过诉讼解决各方争端仍占主导地位。仲裁机构的执行是基于非有利原则的原则,以解决争端并寻求各方的和平,从而尽量减少争端各方的敌意或报复。本研究的第一个问题是,基于非利基主义思想原则,如何通过印度尼西亚的仲裁解决商业纠纷。第二,各方如何尊重仲裁裁决处理业务纠纷的裁决。该研究采用了正统的法律方法,使用辅助数据来源,如官方文件、书籍、研究报告、论文、论文、论文和与研究对象相关的法律法规。通过库收集的法律材料包括第一法律材料、第二法律材料和非法律材料
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
20 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信