KEDUDUKAN DAN WEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) DALAM PERWALIAN SEBAGAI PENGAWAS ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PADA BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN)

Suhaila Zulkifli, Andrew Hans Cristoffel Aritonang, Tajuddin Noor
{"title":"KEDUDUKAN DAN WEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) DALAM PERWALIAN SEBAGAI PENGAWAS ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PADA BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN)","authors":"Suhaila Zulkifli, Andrew Hans Cristoffel Aritonang, Tajuddin Noor","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3796","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyebab kurangnya lembaga perwalian di Balai Peninggalan adalah kurangnya pemahaman warga tentang perwalian dan kurangnya koordinasi antar lembaga untuk mengkomunikasikan keadaan masyarakat Medan kepada Balai Peninggalan di Medan. Pemahaman dasar dan kuatnya adat istiadat masyarakat yang melarang penggunaan perwalian juga menjadi faktor rendahnya keberadaan perwalian harta warisan. Faktor yang mempengaruhi rendahnya minat warga negara Indonesia dalam menggunakan lembaga perwalian antara lain faktor substantif hukum, faktor kelembagaan hukum, dan faktor budaya hukum. Tidak ada definisi atau pengertian perwalian dalam undang-undang, namun jika dirangkaikan dengan ketentuan-ketentuan perwalian, maka akan diketahui bahwa wali adalah orang yang mempunyai wewenang atas diri dan harta benda anak di bawah umur yang tidak berada dalam wilayah hukumnya. dari orang tuanya. Kendala yang dihadapi oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam pengurusan perwalian anak dibawah umur terdiri dari faktor peraturan hukum dan faktor Aparatur, dimana kendala yang dihadapi Balai Harta Peninggalan terhadap pengurusan perwalian yang berkenan dengan peraturan hukum diantaranya adalah ketidak tegasan, kesemrautan dan tumpang tindihnya peraturan perwalian, sedangkan faktor aparatur antara lain Balai Harta Peninggalan telah mempelajari terlebih dahulu laporan daftar kematian yang telah diberikan dinas kependudukan kepada Balai Harta Peninggalan, sehingga Balai Harta Peninggalan dapat mengetahui apakah ada harta peninggalan yang didalamnya teurut berhak anak dibawah umur, sehingga membutuhkan pengawasan wali dari Balai Harta Peninggalan. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yaitu data hasil penelitian, baik yang berupa data hasil studi dokumen yang menggambarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum in concreto yang menyangkut permasalahan maupun penelitian lapangan yang berupa data hasil pengamatan dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif dilakukan oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah . Data hasil penelitian yang berupa data hasil studi dokomumen (data sekunder), data hasil pengamatan dan wawancara dianalisis dengan mentode analisis kualitatif.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3796","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penyebab kurangnya lembaga perwalian di Balai Peninggalan adalah kurangnya pemahaman warga tentang perwalian dan kurangnya koordinasi antar lembaga untuk mengkomunikasikan keadaan masyarakat Medan kepada Balai Peninggalan di Medan. Pemahaman dasar dan kuatnya adat istiadat masyarakat yang melarang penggunaan perwalian juga menjadi faktor rendahnya keberadaan perwalian harta warisan. Faktor yang mempengaruhi rendahnya minat warga negara Indonesia dalam menggunakan lembaga perwalian antara lain faktor substantif hukum, faktor kelembagaan hukum, dan faktor budaya hukum. Tidak ada definisi atau pengertian perwalian dalam undang-undang, namun jika dirangkaikan dengan ketentuan-ketentuan perwalian, maka akan diketahui bahwa wali adalah orang yang mempunyai wewenang atas diri dan harta benda anak di bawah umur yang tidak berada dalam wilayah hukumnya. dari orang tuanya. Kendala yang dihadapi oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam pengurusan perwalian anak dibawah umur terdiri dari faktor peraturan hukum dan faktor Aparatur, dimana kendala yang dihadapi Balai Harta Peninggalan terhadap pengurusan perwalian yang berkenan dengan peraturan hukum diantaranya adalah ketidak tegasan, kesemrautan dan tumpang tindihnya peraturan perwalian, sedangkan faktor aparatur antara lain Balai Harta Peninggalan telah mempelajari terlebih dahulu laporan daftar kematian yang telah diberikan dinas kependudukan kepada Balai Harta Peninggalan, sehingga Balai Harta Peninggalan dapat mengetahui apakah ada harta peninggalan yang didalamnya teurut berhak anak dibawah umur, sehingga membutuhkan pengawasan wali dari Balai Harta Peninggalan. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yaitu data hasil penelitian, baik yang berupa data hasil studi dokumen yang menggambarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum in concreto yang menyangkut permasalahan maupun penelitian lapangan yang berupa data hasil pengamatan dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif dilakukan oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah . Data hasil penelitian yang berupa data hasil studi dokomumen (data sekunder), data hasil pengamatan dan wawancara dianalisis dengan mentode analisis kualitatif.
遗产财产中心(Bhp)作为未成年人监护人的地位和权力(在棉兰遗产财产中心开展的研究)
缺乏遗产信托机构在大厅的原因是缺乏理解关于信托的公民和机构间缺乏协调向大厅传达社会环境地形在战场遗迹。理解基础和强大的社会习俗禁止使用遗产信托信托也成为了低因素存在。缺乏兴趣的因素中印尼公民使用信托机构包括实质性法律因素、制度因素和文化因素的法律。法律上没有监护定义或定义,但如果与监护制度制度相关联,就会知道监护者是一个拥有权力的人,拥有不属于其管辖范围的未成年儿童财产。他的父母。遗产大厅(BHP)在儿童监护方面面临的障碍包括法律法规和人员管理因素,而遗产委员会在这些法律中所面临的可以接受的障碍包括不确定、虐待和反复的监护条例,人事因素则包括文物宝藏大厅已先研究报告死亡名单的人口普查服务大厅对财宝的遗迹,使文物宝藏大厅里面的文物宝藏teurut是否有权未成年人,所以需要监控大厅的监护人文物珍品。这个写作研究中规格分析描述性研究,即研究的研究成果,更好的数据结果的文件描述规则适用的立法与执法的法律理论和实践问题和有关前列腺炎之concreto实地研究的定性地分析扫描数据。这项研究使用规范性法律方法的方法,方法是由规范管辖权,因为这项研究的目标是法律或方法。研究结果的数据研究结果dokomumen(二级),数据分析和观察和访谈结果mentode定性分析。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信