ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING) DALAM KEJAHATAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp)
Eko Parulian Utama Sianipar, M Yamin Lubis, Adil Akhyar
{"title":"ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING) DALAM KEJAHATAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp)","authors":"Eko Parulian Utama Sianipar, M Yamin Lubis, Adil Akhyar","doi":"10.47652/jmh.v2i2.423","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dapat diterapkan berdasarkan kekhususan pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disamping Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengaturan hukum permufakatan jahat (samenspanning) dalam tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor 57/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Lubuk Pakam diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perlindungan hukum terhadap anak dilakukan guna unuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.Hasil penelitian yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku permufakatan jahat (samenspanning) dalam tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor 57/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Lubuk Pakam telah sesuai dengan dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum dan telah memenuhi unsure Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan di pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) kelas I Medan selama 6 (enam) bulan) milyar.","PeriodicalId":499107,"journal":{"name":"Jurnal Meta Hukum","volume":"115 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.423","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dapat diterapkan berdasarkan kekhususan pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disamping Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengaturan hukum permufakatan jahat (samenspanning) dalam tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor 57/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Lubuk Pakam diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perlindungan hukum terhadap anak dilakukan guna unuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.Hasil penelitian yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku permufakatan jahat (samenspanning) dalam tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor 57/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Lubuk Pakam telah sesuai dengan dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum dan telah memenuhi unsure Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan di pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) kelas I Medan selama 6 (enam) bulan) milyar.