{"title":"The Urgency of Legal Protection for Domestic Workers as Informal Workers","authors":"Sherlyn Nathalia Cheung, Yuwono Prianto, Sheren Hardjono","doi":"10.15294/ulj.v9i1.62214","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACT. One of the informal professions in Indonesia is a domestic worker. The problem is that domestic workers have not received maximum protection related to their wages, comfort and work safety which causes them belittled because the lack of their awareness about the rights they supposed to get. This article was made to examine the issues faced by domestic workers and what steps can be taken to improve the bargaining position of domestic workers. The research method used is empirical sociological, focusing on primary data and interviews, supported by secondary data. Data collection and analysis were carried out qualitatively by using Anthon F. Susanto model through the stages of data triangulation. The conclusion is that in Government Regulation Number 2 of 2015 there are no details regarding the rights of domestic workers and there are no laws protecting domestic workers so there are still many violations against domestic workers.
 
 ABSTRAK. Salah satu profesi informal di Indonesia adalah pekerja rumah tangga (PRT). Persoalannya, PRT belum mendapatkan perlindungan yang maksimal terkait upah, waktu istirahat, kenyamanan, dan keselamatan kerja yang menyebabkan mereka diremehkan karena kurangnya kesadaran akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Artikel ini bertujuan untuk meninjau persoalan yang dihadapi oleh PRT dan apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk menambah daya tawar PRT. Artikel ini menggunakan metode penelitian sosiologis empiris, dengan fokus pada data primer dan wawancara yang didukung oleh data sekunder. Pengumpulan dan analisa data dilakukan dengan cara kualitatif yang menggunakan model Anthon F. Susanto melalui tahapan triangulasi data. Kesimpulannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tidak ada perincian mengenai hak-hak PRT dan juga belum ada undang-undang yang melindungi PRT sehingga masih banyak terjadi pelanggaran terhadap PRT.","PeriodicalId":30820,"journal":{"name":"Unnes Law Journal","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unnes Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/ulj.v9i1.62214","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRACT. One of the informal professions in Indonesia is a domestic worker. The problem is that domestic workers have not received maximum protection related to their wages, comfort and work safety which causes them belittled because the lack of their awareness about the rights they supposed to get. This article was made to examine the issues faced by domestic workers and what steps can be taken to improve the bargaining position of domestic workers. The research method used is empirical sociological, focusing on primary data and interviews, supported by secondary data. Data collection and analysis were carried out qualitatively by using Anthon F. Susanto model through the stages of data triangulation. The conclusion is that in Government Regulation Number 2 of 2015 there are no details regarding the rights of domestic workers and there are no laws protecting domestic workers so there are still many violations against domestic workers.
ABSTRAK. Salah satu profesi informal di Indonesia adalah pekerja rumah tangga (PRT). Persoalannya, PRT belum mendapatkan perlindungan yang maksimal terkait upah, waktu istirahat, kenyamanan, dan keselamatan kerja yang menyebabkan mereka diremehkan karena kurangnya kesadaran akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Artikel ini bertujuan untuk meninjau persoalan yang dihadapi oleh PRT dan apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk menambah daya tawar PRT. Artikel ini menggunakan metode penelitian sosiologis empiris, dengan fokus pada data primer dan wawancara yang didukung oleh data sekunder. Pengumpulan dan analisa data dilakukan dengan cara kualitatif yang menggunakan model Anthon F. Susanto melalui tahapan triangulasi data. Kesimpulannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tidak ada perincian mengenai hak-hak PRT dan juga belum ada undang-undang yang melindungi PRT sehingga masih banyak terjadi pelanggaran terhadap PRT.
摘要印尼的非正式职业之一是家庭佣工。问题是,家庭佣工没有得到与工资、舒适和工作安全有关的最大保护,这导致他们受到轻视,因为他们缺乏对自己应该得到的权利的认识。本文的目的是研究家庭佣工所面临的问题,以及可以采取哪些步骤来改善家庭佣工的谈判地位。使用的研究方法是实证社会学,以原始数据和访谈为重点,辅之以辅助数据。采用Anthon F. Susanto模型,通过数据三角剖分阶段对数据进行定性收集和分析。结论是,在2015年的第2号政府条例中,没有关于家庭佣工权利的细节,也没有保护家庭佣工的法律,所以仍然有许多侵犯家庭佣工的行为。
& # x0D;ABSTRAK。Salah satu profesi informal di Indonesia adalah pekerja rumah tangga (PRT)。个人,PRT belum mendapatkan perlindungan yang maksimal terkait upah, waktu istirahat, kenyamanan, dan keselamatan kerja yang menyebabkan mereka diremehkan karena kurangnya kesadaran akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan。Artikel ini bertujuan untuk meninjau个人,杨dihadapi oleh PRT,当apa saja tindakan,杨dapat dilakukan untuk menambah daya tawar PRT。Artikel ini menggunakan方法penelitian生理学经验,邓安重点研究数据引子dan wawankara yang didukung oleh数据检索。彭普兰丹分析数据dilakukan邓坎卡拉质量杨孟古纳坎模型anthonf . Susanto melalui tahapan三角数据。2015年10月2日,我的女儿在我的女儿那里,我的女儿在我的女儿那里,我的女儿在我的女儿那里,我的女儿在我的女儿那里,我在我的女儿那里。