{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF PADA PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE KERJASAMA DROPSHIP","authors":"Habibullah Nur Fauzan, Irvan Iswandi, Alfi Satria","doi":"10.61341/jis/v1i3.028","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dropship artinya menjual barang, tanpa perlu adanya stok barang. Dropship sendiri mendapat respon pro dan kontra dikarenakan dalam melakukan transaksi jual beli diharuskan memenuhi persyaratan agar sah yang ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana skema kerjasama dropship pada toko online flatmarket. Kedua, untuk mengkaji hukum Islam dan hukum positif mengenai metode kerjasama dropship di toko online flatmarket. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dengan pendekatan normatif yuridis. Teknik pengambilan data berupa wawancara yang dilakukan kepada pemilik toko, 3 supplier dan 5 konsumen. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kerjasama sistem dropship yang dilakukan oleh toko online flatmarket dikatakan sah menurut hukum Islam dan hukum positif. Sesuai dengan hukum Islam terdapat kesepakatan terlebih dahulu dari pihak dropshipper dan supplier dan diadakannya foto ulang agar tidak terjadinya unsur ketidakpastian (gharar) dengan merujuk kepada 3 akad yang sesuai yaitu akad salam, wakalah dan samsarah. Sedangkan menurut hukum positif belum adanya Undang-Undang terkhusus yang membahas mengenai sistem dropship. Namun, penulis mengambil acuan terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.","PeriodicalId":44374,"journal":{"name":"Journal of Islamic Studies","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.9000,"publicationDate":"2023-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Islamic Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.028","RegionNum":3,"RegionCategory":"社会学","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"0","JCRName":"HUMANITIES, MULTIDISCIPLINARY","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dropship artinya menjual barang, tanpa perlu adanya stok barang. Dropship sendiri mendapat respon pro dan kontra dikarenakan dalam melakukan transaksi jual beli diharuskan memenuhi persyaratan agar sah yang ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana skema kerjasama dropship pada toko online flatmarket. Kedua, untuk mengkaji hukum Islam dan hukum positif mengenai metode kerjasama dropship di toko online flatmarket. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dengan pendekatan normatif yuridis. Teknik pengambilan data berupa wawancara yang dilakukan kepada pemilik toko, 3 supplier dan 5 konsumen. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kerjasama sistem dropship yang dilakukan oleh toko online flatmarket dikatakan sah menurut hukum Islam dan hukum positif. Sesuai dengan hukum Islam terdapat kesepakatan terlebih dahulu dari pihak dropshipper dan supplier dan diadakannya foto ulang agar tidak terjadinya unsur ketidakpastian (gharar) dengan merujuk kepada 3 akad yang sesuai yaitu akad salam, wakalah dan samsarah. Sedangkan menurut hukum positif belum adanya Undang-Undang terkhusus yang membahas mengenai sistem dropship. Namun, penulis mengambil acuan terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
期刊介绍:
The Journal of Islamic Studies is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of Islam and of the Islamic world. Particular attention is paid to works dealing with history, geography, political science, economics, anthropology, sociology, law, literature, religion, philosophy, international relations, environmental and developmental issues, as well as ethical questions related to scientific research. The Journal seeks to place Islam and the Islamic tradition as its central focus of academic inquiry and to encourage comprehensive consideration of its many facets; to provide a forum for the study of Islam and Muslim societies in their global context; to encourage interdisciplinary studies of the Islamic world that are crossnational and comparative; to promote the diffusion, exchange and discussion of research findings; and to encourage interaction among academics from various traditions of learning.