M Rinaldy Putra Rinaldy, None Dewangga Cipta Mahendra, None Shoiful Amri
{"title":"Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat","authors":"M Rinaldy Putra Rinaldy, None Dewangga Cipta Mahendra, None Shoiful Amri","doi":"10.18196/jas.v4i3.118","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan dunia usaha yang berkomitmen untuk berperilaku etis dengan melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN LHK) Republik Indonesia No 1 Tahun 2021 menjelaskan tentang Social Return on Investment (SROI) yang merupakan salah satu alat analisis untuk mengevaluasi Inovasi Sosial yang lahir dari program pemberdayaan masyarakat. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Ahmad Yani merupakan salah satu unit bisnis PT Pertamina telah melaksanakan program CSR bersifat Pemberdayaan Masyarakat salah satunya Kampung Kuliner Pujasera Energi. Adapun latar belakang berdirinya Kampung Kuliner Pujasera Energi dikarenakan permasalahan dan potensi yang ada di wilayah tersebut sehingga untuk melihat sejauhmana dampaknya terhadap masyarakat Kelurahan Tambakharjo maka dilakukanlah evaluasi dengan penilaian SROI dengan tujuannya untuk mengidentifikasi dampak Kampung Kuliner Pujasera Energi terhadap kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat Kelurahan Tambakharjo. Kemudian secara tahapan SROI, terdapat tahapan SROI diantaranya,1) Menetapkan ruang lingkup dan mengidentifikasi stakeholder. 2) Memetakan dampak. 3) Menetapkan indikator dan nilai dari setiap outcome. 4) Membuktikan Adanya dampak. 5) Menghitung SROI. 6) Pelaporan dan penerapan. Hasil perhitungan SROI Kampung Kuliner Pujasera Energi, dapat disimpulkan rasio SROInya adalah 1:1,02, artinya Rp. 1 yang diinvestasikan menghasilkan Rp 1,02.","PeriodicalId":253765,"journal":{"name":"Jurnal Audiens","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Audiens","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/jas.v4i3.118","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan dunia usaha yang berkomitmen untuk berperilaku etis dengan melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN LHK) Republik Indonesia No 1 Tahun 2021 menjelaskan tentang Social Return on Investment (SROI) yang merupakan salah satu alat analisis untuk mengevaluasi Inovasi Sosial yang lahir dari program pemberdayaan masyarakat. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Ahmad Yani merupakan salah satu unit bisnis PT Pertamina telah melaksanakan program CSR bersifat Pemberdayaan Masyarakat salah satunya Kampung Kuliner Pujasera Energi. Adapun latar belakang berdirinya Kampung Kuliner Pujasera Energi dikarenakan permasalahan dan potensi yang ada di wilayah tersebut sehingga untuk melihat sejauhmana dampaknya terhadap masyarakat Kelurahan Tambakharjo maka dilakukanlah evaluasi dengan penilaian SROI dengan tujuannya untuk mengidentifikasi dampak Kampung Kuliner Pujasera Energi terhadap kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat Kelurahan Tambakharjo. Kemudian secara tahapan SROI, terdapat tahapan SROI diantaranya,1) Menetapkan ruang lingkup dan mengidentifikasi stakeholder. 2) Memetakan dampak. 3) Menetapkan indikator dan nilai dari setiap outcome. 4) Membuktikan Adanya dampak. 5) Menghitung SROI. 6) Pelaporan dan penerapan. Hasil perhitungan SROI Kampung Kuliner Pujasera Energi, dapat disimpulkan rasio SROInya adalah 1:1,02, artinya Rp. 1 yang diinvestasikan menghasilkan Rp 1,02.