PENERAPAN UU NO. 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA DAN KONFLIK LAHAN DI IBUKOTA NEGARA BARU

Otti Ilham Khair, Vayireh Sitohang, Susiana Setianingsih, Gede Wijaya K Usuma
{"title":"PENERAPAN UU NO. 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA DAN KONFLIK LAHAN DI IBUKOTA NEGARA BARU","authors":"Otti Ilham Khair, Vayireh Sitohang, Susiana Setianingsih, Gede Wijaya K Usuma","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i2.3266","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK
 Pemindahan Ibukota Negara kini menjadi suatu kepastian dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Dengan berbagai dinamika sosial,politik dan hukum akhirnya rencana pemindahan ibukota negara dan persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, ibukota negara dipastikan akan berpiundah ke Provinsi Kalimantan Timur. Namun demikian tentu saja rencana pembangunan ibukota akan mengalami konflik lahan dengan beralihnya fungsi dan kepemilikan di wilayah tersebut. Status tanah yang sebelumnya dapat berupa hak pengusahaan hutan dan hak ulayat atau tanah adat tentu saja akan berubah fungsi.Tujuan penelitian in adalah untu menganalisis bagaimana Undang-Undang Ibukota Negara menagakomodir tentang penyelesaian konflik tanah yang akan terjadi. Metode penelitian pada penulisan ini adalah melalui metode penelitian kualitiatif dengan pendekatan desktriptif serta diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian yang ditemukan adalah Undanh-undang Ibukota Negara tidak mencantumkan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan lahan dan dan tidak tegas terkait soal penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan IKN.Dengan demikian diperlukan evaluasi terhadap aturan yang ada atau dengan memnyusun aturan turunan yang lebih menjelaskan dan menegaskan penyelesaian pertanahan yang ada.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3266","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

ABSTRAK Pemindahan Ibukota Negara kini menjadi suatu kepastian dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Dengan berbagai dinamika sosial,politik dan hukum akhirnya rencana pemindahan ibukota negara dan persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, ibukota negara dipastikan akan berpiundah ke Provinsi Kalimantan Timur. Namun demikian tentu saja rencana pembangunan ibukota akan mengalami konflik lahan dengan beralihnya fungsi dan kepemilikan di wilayah tersebut. Status tanah yang sebelumnya dapat berupa hak pengusahaan hutan dan hak ulayat atau tanah adat tentu saja akan berubah fungsi.Tujuan penelitian in adalah untu menganalisis bagaimana Undang-Undang Ibukota Negara menagakomodir tentang penyelesaian konflik tanah yang akan terjadi. Metode penelitian pada penulisan ini adalah melalui metode penelitian kualitiatif dengan pendekatan desktriptif serta diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian yang ditemukan adalah Undanh-undang Ibukota Negara tidak mencantumkan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan lahan dan dan tidak tegas terkait soal penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan IKN.Dengan demikian diperlukan evaluasi terhadap aturan yang ada atau dengan memnyusun aturan turunan yang lebih menjelaskan dan menegaskan penyelesaian pertanahan yang ada.
无应用程序。2022年的首都和新首都的土地冲突
ABSTRAK& # x0D;随着2022年第三定律的公布,首都的搬迁现在得到了确认。随着社会、政治和法律动力学的发展,计划最终将国家的首都转移,并与众议院的民议会达成一致,首都将继续上升到加里曼丹东部省。然而,首都建设计划当然也将与该地区的职能和所有权发生冲突。在此之前,森林征用权和引渡权或原住民土地的地位将会改变。这项研究的目的是分析首都法律如何处理即将发生的土地冲突。本写作的研究方法是通过平台研究和库研究获得的对应性研究方法。发现的研究结果是,首都议会没有将基本农业法规列为土地管理和土地利用的考虑因素,也没有明确规定IKN的土地的占有、管理和利用。因此,必须对现有规则进行评估,或对现有规则进行再分配,以便更好地解释和确认现有土地的完成。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信