AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA DESA SELAMA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus Di Gampong Padang Rubek dan Gampong Pulo Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya)
{"title":"AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA DESA SELAMA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus Di Gampong Padang Rubek dan Gampong Pulo Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya)","authors":"Nur Peunawa, Said Mahdani","doi":"10.37598/jam.v11i3.1625","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"COVID-19 yang telah merebak ke seluruh dunia berimbas ke segala bidang termasuk bidang ekonomi, Pemerintah Indonesia memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Kegiatan tersebut berupa Jaring Pengamanan di Gampong yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Dana yang diharapkan dapat memberikan hasil yang efektif tersebut dikhawatirkan malah disalahgunakan oleh pihak yang seharusnya mengampu dan mengayomi masyarakat. Dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa baik disengaja maupun tidak disengaja yang disebabkan oleh kurang pahamnya pemerintah gampong dalam pelaksanaannya, Dana Desa harus dikelola dengan akuntabel dan transparan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa selama pandemi COVID-19. Penelitian ini dilaksanakan di gampong Padang Rubek dan gampong Pulo Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, data dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dimulai dari kategorisasi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan gampong Padang Rubek dan gampong Pulo telah melaksanakan prinsip transparansi. Hal ini dikarenakan setiap kegiatan dimuat dalam spanduk dan papan informasi yang dapat diakses masyarakat gampong dan telah menerapkan prinsip akuntabilitas karena setiap biaya kegiatan dilakukan pencatatan oleh Bendahara gampong serta melaporkan Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Realisasi sesuai ketentuan.","PeriodicalId":500750,"journal":{"name":"Jurnal Akuntnasi Muhammadiyah: JAM","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akuntnasi Muhammadiyah: JAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37598/jam.v11i3.1625","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
COVID-19 yang telah merebak ke seluruh dunia berimbas ke segala bidang termasuk bidang ekonomi, Pemerintah Indonesia memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Kegiatan tersebut berupa Jaring Pengamanan di Gampong yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Dana yang diharapkan dapat memberikan hasil yang efektif tersebut dikhawatirkan malah disalahgunakan oleh pihak yang seharusnya mengampu dan mengayomi masyarakat. Dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa baik disengaja maupun tidak disengaja yang disebabkan oleh kurang pahamnya pemerintah gampong dalam pelaksanaannya, Dana Desa harus dikelola dengan akuntabel dan transparan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa selama pandemi COVID-19. Penelitian ini dilaksanakan di gampong Padang Rubek dan gampong Pulo Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, data dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dimulai dari kategorisasi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan gampong Padang Rubek dan gampong Pulo telah melaksanakan prinsip transparansi. Hal ini dikarenakan setiap kegiatan dimuat dalam spanduk dan papan informasi yang dapat diakses masyarakat gampong dan telah menerapkan prinsip akuntabilitas karena setiap biaya kegiatan dilakukan pencatatan oleh Bendahara gampong serta melaporkan Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Realisasi sesuai ketentuan.