PENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYAPENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYA

Endri Endri, Heni Widiyani, Muhamad Alhafis, Alif Farhan Hidayat, M. Regiyho Alfianov Putra Reja, Ismanullah Ismanullah, Herzalina Herzalina, Elprida Rosalina Lumban Gaol
{"title":"PENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYAPENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYA","authors":"Endri Endri, Heni Widiyani, Muhamad Alhafis, Alif Farhan Hidayat, M. Regiyho Alfianov Putra Reja, Ismanullah Ismanullah, Herzalina Herzalina, Elprida Rosalina Lumban Gaol","doi":"10.31629/takzimjpm.v3i1.4941","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang munculnya pasal santet ialah dikarenakan santet diindonesia sendiri diakui dan juga dipercaya keberadaanya ditengah- tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan namun tidak dapat diberantas oleh hukum karena kesulitan dalam hal pembuktiannya. Dalam RKUHP sendiri munculnya pasal santet disebabkan karena keresahan yang bersipat penipuan karena ada beberapa oknum yang mengaku atas kemampuannya bisa mencelakai orang lain dan menjadikan itu sebagai usaha untuk mendapatkan penghasilan. Selain itu banyaknya kasus hukum main hakim sendiri juga menjadikan alasan munculnya pasal santet diindonesia. Tujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah memberikan gambaran dan penjelasan tentang pemahaman hukum terhadap pasal santet dalam RKUHP dan bagaimana proses penegakan hukumnya. Agar mahasiswa dan masyarakat lebih memahami terkait perbuatan apa yang sebenarnya dihukum yang dimaksudkan didalam RKUHP yang mengatur tentang santet. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan diskusi secara langsung Ketiadaan pengaturan yang mengatur masalah santet di Indonesia mengakibatkan banyak sekali terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap orang yang diduga sebagai dukun santet. Hal ini tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia jika korban tersebut tidak bersalah.","PeriodicalId":471086,"journal":{"name":"Takzim Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Takzim Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.4941","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Latar belakang munculnya pasal santet ialah dikarenakan santet diindonesia sendiri diakui dan juga dipercaya keberadaanya ditengah- tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan namun tidak dapat diberantas oleh hukum karena kesulitan dalam hal pembuktiannya. Dalam RKUHP sendiri munculnya pasal santet disebabkan karena keresahan yang bersipat penipuan karena ada beberapa oknum yang mengaku atas kemampuannya bisa mencelakai orang lain dan menjadikan itu sebagai usaha untuk mendapatkan penghasilan. Selain itu banyaknya kasus hukum main hakim sendiri juga menjadikan alasan munculnya pasal santet diindonesia. Tujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah memberikan gambaran dan penjelasan tentang pemahaman hukum terhadap pasal santet dalam RKUHP dan bagaimana proses penegakan hukumnya. Agar mahasiswa dan masyarakat lebih memahami terkait perbuatan apa yang sebenarnya dihukum yang dimaksudkan didalam RKUHP yang mengatur tentang santet. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan diskusi secara langsung Ketiadaan pengaturan yang mengatur masalah santet di Indonesia mengakibatkan banyak sekali terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap orang yang diduga sebagai dukun santet. Hal ini tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia jika korban tersebut tidak bersalah.
对《KUHP法案》中对巫术的法律阐述和理解,以及法律对《KUHP法案》中对巫术的法律执行和法律理解的过程,以及其法律执行过程的方式
《咒语》出现的背景是,diindonesia本身在社区中被承认和信任,这是一种令人不安的现象,但由于证据困难,法律无法消除这种现象。就其本身而言,巫术的出现是由于欺诈的焦虑引起的,一些人声称有能力伤害他人,并将其作为一种收入来源。此外,许多治安维持会案件也为印尼巫术章节的出现提供了借口。这种社区奉献活动的目的是提供对RKUHP中巫术条款以及其执行过程的法律理解的概述和解释。让学生和公众更好地了解在安排巫术的活动中,惩罚的真正含义。这种虔诚的方法是直接讨论没有控制巫术的安排,导致人们对所谓的巫术巫医犯下的一系列公开的治安维持会行为。如果受害者是无辜的,那就是侵犯人权。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信