PENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYAPENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYA
{"title":"PENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYAPENYULUHAN DAN PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP PASAL SANTET DALAM RUU KUHP DAN BAGAIMANA PROSES PENEGAKAN HUKUMNYA","authors":"Endri Endri, Heni Widiyani, Muhamad Alhafis, Alif Farhan Hidayat, M. Regiyho Alfianov Putra Reja, Ismanullah Ismanullah, Herzalina Herzalina, Elprida Rosalina Lumban Gaol","doi":"10.31629/takzimjpm.v3i1.4941","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang munculnya pasal santet ialah dikarenakan santet diindonesia sendiri diakui dan juga dipercaya keberadaanya ditengah- tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan namun tidak dapat diberantas oleh hukum karena kesulitan dalam hal pembuktiannya. Dalam RKUHP sendiri munculnya pasal santet disebabkan karena keresahan yang bersipat penipuan karena ada beberapa oknum yang mengaku atas kemampuannya bisa mencelakai orang lain dan menjadikan itu sebagai usaha untuk mendapatkan penghasilan. Selain itu banyaknya kasus hukum main hakim sendiri juga menjadikan alasan munculnya pasal santet diindonesia. Tujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah memberikan gambaran dan penjelasan tentang pemahaman hukum terhadap pasal santet dalam RKUHP dan bagaimana proses penegakan hukumnya. Agar mahasiswa dan masyarakat lebih memahami terkait perbuatan apa yang sebenarnya dihukum yang dimaksudkan didalam RKUHP yang mengatur tentang santet. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan diskusi secara langsung Ketiadaan pengaturan yang mengatur masalah santet di Indonesia mengakibatkan banyak sekali terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap orang yang diduga sebagai dukun santet. Hal ini tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia jika korban tersebut tidak bersalah.","PeriodicalId":471086,"journal":{"name":"Takzim Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Takzim Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.4941","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar belakang munculnya pasal santet ialah dikarenakan santet diindonesia sendiri diakui dan juga dipercaya keberadaanya ditengah- tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan namun tidak dapat diberantas oleh hukum karena kesulitan dalam hal pembuktiannya. Dalam RKUHP sendiri munculnya pasal santet disebabkan karena keresahan yang bersipat penipuan karena ada beberapa oknum yang mengaku atas kemampuannya bisa mencelakai orang lain dan menjadikan itu sebagai usaha untuk mendapatkan penghasilan. Selain itu banyaknya kasus hukum main hakim sendiri juga menjadikan alasan munculnya pasal santet diindonesia. Tujuan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah memberikan gambaran dan penjelasan tentang pemahaman hukum terhadap pasal santet dalam RKUHP dan bagaimana proses penegakan hukumnya. Agar mahasiswa dan masyarakat lebih memahami terkait perbuatan apa yang sebenarnya dihukum yang dimaksudkan didalam RKUHP yang mengatur tentang santet. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan diskusi secara langsung Ketiadaan pengaturan yang mengatur masalah santet di Indonesia mengakibatkan banyak sekali terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap orang yang diduga sebagai dukun santet. Hal ini tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia jika korban tersebut tidak bersalah.