Ida Kurnia, None Rizqy Dini Fernandha, None Filshella Goldwen
{"title":"HAK WARIS ISLAM TERHADAP ANAK ANGKAT","authors":"Ida Kurnia, None Rizqy Dini Fernandha, None Filshella Goldwen","doi":"10.24912/jbmi.v6i1.23743","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Inheritance division can be a trigger for family conflicts that can strain relationships between siblings and may need to be resolved through legal channels. In Islamic law, adopted children do not have inheritance rights, but they can still receive a portion through gifts or compulsory bequests as long as it does not exceed one-third of the total assets of both parents. Compulsory bequests must be given to relatives or heirs who do not receive a portion of the inheritance from the deceased due to Sharia limitations that prevent them from receiving that inheritance share. Compulsory bequests are a form of fulfilling a trust given to someone who is left behind by dividing the inheritance among adopted children. Adopted children are prohibited from receiving a larger share of the inheritance than biological children. This is intended to provide protection for biological children. However, often these provisions are disregarded, becoming a source of disputes within families, such as the issue that occurred in Block Duku RT. 11/RW. 10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, East Jakarta. Therefore, the PKM team provides education on inheritance law regarding adopted children, with a focus on the procedures for implementing the distribution of inheritance to adopted children through gift bequests that are in accordance with Islamic law, based on the lack of knowledge among Cibubur residents regarding inheritance issues that continuously cause disputes and conflicts. The implementation methods involve lectures and discussion sessions with the Cibubur youth community. The outcome of this activity is that residents understand how to resolve disputes over the division of inheritance to adopted children, which is through compulsory bequests according to Islamic rules. ABSTRAK: Pembagian warisan dapat menjadi pemicu konflik keluarga yang memecah belah hubungan antar saudara yang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dalam hukum Islam, anak yang diangkat tidak memiliki hak waris, namun mereka tetap dapat menerima bagian dari hibah atau wasiat wajibah asalkan tidak melebihi 1/3 total harta kedua orangtuanya. Wasiat wajibah harus diberikan kepada kerabat atau ahli waris yang tidak mendapatkan bagian dari warisan Pewaris karena ada batasan syariah yang menghalangi mereka menerima bagian warisan tersebut. Wasiat wajibah adalah bentuk pelaksanaan amanah yang diberikan pada seorang yang ditinggalkan dengan membagi warisan kepada anak angkat. Anak yang diangkat dilarang mendapatkan bagian warisan yang lebih besar dari anak kandung. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan anak kandung. Namun, seringkali ketentuan ini diabaikan, dan menjadi sumber perselisihan dalam keluarga, yang mana masalah ini terjadi di Blok Duku RT. 11/ RW. 10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta-Timur. Oleh karena itu tim PKM memberikan penyuluhan tentang hukum waris terhadap anak angkat yang pembahasannya akan berfokus pada tata cara pelaksanaan pembagian waris kepada anak angkat melalui hibah wasiat yang sesuai dengan hukum Islam yang didasarkan karena kurangnya pengetahuan warga Cibubur terhadap permasalahan hak waris-mewaris yang secara terus menerus menimbulkan persengketaan dan perselisihan. Metode pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan ceramah dan sesi diskusi bersama warga karang taruna Cibubur. Hasil dari kegiatan ini adalah warga memahami cara mengatasi sengketa pembagian warisan kepada anak angkat yaitu melalui wasiat wajibah sesuai aturan Islam","PeriodicalId":493850,"journal":{"name":"Jurnal bakti masyarakat Indonesia","volume":"99 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal bakti masyarakat Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24912/jbmi.v6i1.23743","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Inheritance division can be a trigger for family conflicts that can strain relationships between siblings and may need to be resolved through legal channels. In Islamic law, adopted children do not have inheritance rights, but they can still receive a portion through gifts or compulsory bequests as long as it does not exceed one-third of the total assets of both parents. Compulsory bequests must be given to relatives or heirs who do not receive a portion of the inheritance from the deceased due to Sharia limitations that prevent them from receiving that inheritance share. Compulsory bequests are a form of fulfilling a trust given to someone who is left behind by dividing the inheritance among adopted children. Adopted children are prohibited from receiving a larger share of the inheritance than biological children. This is intended to provide protection for biological children. However, often these provisions are disregarded, becoming a source of disputes within families, such as the issue that occurred in Block Duku RT. 11/RW. 10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, East Jakarta. Therefore, the PKM team provides education on inheritance law regarding adopted children, with a focus on the procedures for implementing the distribution of inheritance to adopted children through gift bequests that are in accordance with Islamic law, based on the lack of knowledge among Cibubur residents regarding inheritance issues that continuously cause disputes and conflicts. The implementation methods involve lectures and discussion sessions with the Cibubur youth community. The outcome of this activity is that residents understand how to resolve disputes over the division of inheritance to adopted children, which is through compulsory bequests according to Islamic rules. ABSTRAK: Pembagian warisan dapat menjadi pemicu konflik keluarga yang memecah belah hubungan antar saudara yang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dalam hukum Islam, anak yang diangkat tidak memiliki hak waris, namun mereka tetap dapat menerima bagian dari hibah atau wasiat wajibah asalkan tidak melebihi 1/3 total harta kedua orangtuanya. Wasiat wajibah harus diberikan kepada kerabat atau ahli waris yang tidak mendapatkan bagian dari warisan Pewaris karena ada batasan syariah yang menghalangi mereka menerima bagian warisan tersebut. Wasiat wajibah adalah bentuk pelaksanaan amanah yang diberikan pada seorang yang ditinggalkan dengan membagi warisan kepada anak angkat. Anak yang diangkat dilarang mendapatkan bagian warisan yang lebih besar dari anak kandung. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan anak kandung. Namun, seringkali ketentuan ini diabaikan, dan menjadi sumber perselisihan dalam keluarga, yang mana masalah ini terjadi di Blok Duku RT. 11/ RW. 10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta-Timur. Oleh karena itu tim PKM memberikan penyuluhan tentang hukum waris terhadap anak angkat yang pembahasannya akan berfokus pada tata cara pelaksanaan pembagian waris kepada anak angkat melalui hibah wasiat yang sesuai dengan hukum Islam yang didasarkan karena kurangnya pengetahuan warga Cibubur terhadap permasalahan hak waris-mewaris yang secara terus menerus menimbulkan persengketaan dan perselisihan. Metode pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan ceramah dan sesi diskusi bersama warga karang taruna Cibubur. Hasil dari kegiatan ini adalah warga memahami cara mengatasi sengketa pembagian warisan kepada anak angkat yaitu melalui wasiat wajibah sesuai aturan Islam
遗产分割可能引发家庭冲突,使兄弟姐妹之间的关系变得紧张,可能需要通过法律渠道解决。在伊斯兰教法中,被收养的孩子没有继承权,但只要不超过父母双方总财产的三分之一,他们仍然可以通过礼物或强制遗赠获得一部分。强制遗赠必须给予那些由于伊斯兰教法的限制而无法从死者那里获得部分遗产的亲属或继承人。强制遗赠是通过将遗产分配给被收养的子女来履行对遗属的信托的一种形式。被收养的孩子被禁止获得比亲生孩子更多的遗产份额。这是为了保护亲生子女。然而,这些规定往往被忽视,成为家庭内部纠纷的根源,例如发生在Duku街区11/RW的问题。东雅加达Kecamatan Ciracas, Kelurahan Cibubur 10号。因此,PKM团队提供了关于收养儿童继承法的教育,重点是根据伊斯兰法律,通过礼物遗赠向收养儿童分配遗产的程序,这是基于Cibubur居民对继承问题缺乏了解,这些问题不断引起纠纷和冲突。实施方法包括与Cibubur青年社区举行讲座和讨论会。这一活动的结果是,居民们了解了如何解决收养子女的遗产分配纠纷,根据伊斯兰教的规定,这是通过强制遗赠。摘要:彭巴吉安·瓦里桑·帕帕特·康福利克·克鲁尔加·贝拉·胡邦加·antar saudara·杨·哈勒斯·迪勒斯·胡尔加·胡库姆。亚衲族Dalam hukum伊斯兰教,人杨diangkat有些memiliki hak)瓦里斯- namun mereka tetap dapat menerima bagian达里语hibah atau wasiat wajibah asalkan有些melebihi 1/3总harta kedua orangtuanya。Wasiat wajibah harus diberikan kepada kerabat atau ahli waris yang tidak mendapatkan bagian dari warisan Pewaris kasiat ada batasan ysariah yang menghalangi mereka menerima bagian warisan tersebut。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。我是阿纳克,我是阿纳克,我是阿纳克。哈尔尼bertujuan untuk成员kan perlindungan anak kandung。Namun, seringkali ketentuan ini diabaikan, dan menjadi sumber perselisihan dalam keluarga, yang mana masalah ini terjadi di block Duku [11] / RW。雅加达-帖木儿,Kecamatan Ciracas, Kelurahan CibuburOleh pokalchuk林嘉欣itu蒂姆PKM memberikan penyuluhan tentang hukum瓦里斯- terhadap赶出亚衲族angkat杨pembahasannya阿坎人berfokus篇塔塔卡拉pelaksanaan pembagian瓦里斯- kepada赶出亚衲族angkat melalui hibah wasiat杨sesuai dengan hukum伊斯兰杨didasarkan林嘉欣kurangnya pengetahuan沃加Cibubur terhadap permasalahan在野阵营waris-mewaris杨secara terus menerus menimbulkan persengketaan丹perselisihan。这是一种学习的方法,学习的方法是学习,学习的方法是学习,学习的方法是学习。哈西尔达里吉吉坦尼adalah warga memahami卡拉吉吉坦尼adalah sungketa pembagian warisan吉吉坦吉吉安阿吉坦吉吉安阿吉坦阿吉安阿吉安阿吉安阿吉安阿吉安阿吉安阿吉安阿吉安阿吉安阿吉安阿吉安阿吉安