Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021

None Muammar Khadafi, None Iskandar Muda, None Irwan Santosa
{"title":"Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021","authors":"None Muammar Khadafi, None Iskandar Muda, None Irwan Santosa","doi":"10.58812/jhhws.v2i09.614","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan notaris dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Permenkumham No 9 Tahun 2017, yang mana Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan bagian dari upaya adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan identitas serta dokumen pada pengguna jasa Notaris. Dilibatkannya notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memunculkan kewajiban baru bagi notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan yang dilakukan notaris dilaksanakan melalui aplikasi yang telah dibuat oleh PPATK yakni aplikasi Go-AML aplikasi, pelaksanaan aplikasi Go-AML bagi notaris diatur berdasarkan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis terkait implementasi hukum prinsip mengenali pengguna jasa dalam hal untuk mencegah Tindakan TPPU dan Tipikor di dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dan untuk menganalisis pelaksanaan laporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan ketentuan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tenang Pelaksanaan Aplikasi Go-AML. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam prinsip mengenali pengguna jasa yakni tidak melanggar ketentuan dari pasal 16 ayat 1 huruf (f) Undang – Undang jabatan notaris bahwa pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa melahirkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi notaris dan aplikasi Go-AML dinilai memiliki keunggulan dalam kemudahan dan sistem keamanan yang dilaporkan oleh pelapor melalui aplikasi tersebut dari aplikasi sebelumnya yang dikeluarkan oleh PPATK yakni GRIPS.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.614","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Prinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan notaris dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Permenkumham No 9 Tahun 2017, yang mana Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan bagian dari upaya adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan identitas serta dokumen pada pengguna jasa Notaris. Dilibatkannya notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memunculkan kewajiban baru bagi notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan yang dilakukan notaris dilaksanakan melalui aplikasi yang telah dibuat oleh PPATK yakni aplikasi Go-AML aplikasi, pelaksanaan aplikasi Go-AML bagi notaris diatur berdasarkan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis terkait implementasi hukum prinsip mengenali pengguna jasa dalam hal untuk mencegah Tindakan TPPU dan Tipikor di dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dan untuk menganalisis pelaksanaan laporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan ketentuan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tenang Pelaksanaan Aplikasi Go-AML. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam prinsip mengenali pengguna jasa yakni tidak melanggar ketentuan dari pasal 16 ayat 1 huruf (f) Undang – Undang jabatan notaris bahwa pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa melahirkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi notaris dan aplikasi Go-AML dinilai memiliki keunggulan dalam kemudahan dan sistem keamanan yang dilaporkan oleh pelapor melalui aplikasi tersebut dari aplikasi sebelumnya yang dikeluarkan oleh PPATK yakni GRIPS.
原则法的实施确定服务用户是通过一款基于2021年PPATK规则3的Go-AML应用程序对可疑财务交易报告的公证人
识别服务的原则适用于公证人的办公室,以执行2010年第8号法律和2017年第9号修正案,公证人应应用该原则来识别服务用户。确定公证人服务用户的原则是TPPU参与者通过对公证人服务用户进行身份识别、验证和监督来使用公证服务的努力的一部分。Dilibatkannya公证人作为一方在预防和根除犯罪洗钱报告员提出了新的义务为公证人的识别服务用户和交易报告任何原则向中心报告可疑金融交易的分析,评估报告的公证人通过应用程序来执行已经由PPATK即Go-AML应用程序,应用程序根据2021年的PPATK规则,为公证人编写Go-AML应用程序。本研究的目的是分析相关的《原则法》实施,确定服务用户在防止TPPU行为和规程执行公证办公室职责方面的作用,并根据PPATK第三款规则分析可疑的金融交易报告。在这项研究中使用了规范核法学方法。这项研究的结果,即执行公证工作职位中识别服务用户即不违反原则的条款第16章第1节(f)邀请字母——邀请担任执行原则承认公证服务用户生为公证人和应用法律的确定性和法律保护Go-AML评分的便利条件和安全系统中都有优势,这些报告员通过app应用程序的报告以前签发的PPATK是钳子。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信