Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021
None Muammar Khadafi, None Iskandar Muda, None Irwan Santosa
{"title":"Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021","authors":"None Muammar Khadafi, None Iskandar Muda, None Irwan Santosa","doi":"10.58812/jhhws.v2i09.614","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan notaris dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Permenkumham No 9 Tahun 2017, yang mana Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan bagian dari upaya adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan identitas serta dokumen pada pengguna jasa Notaris. Dilibatkannya notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memunculkan kewajiban baru bagi notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan yang dilakukan notaris dilaksanakan melalui aplikasi yang telah dibuat oleh PPATK yakni aplikasi Go-AML aplikasi, pelaksanaan aplikasi Go-AML bagi notaris diatur berdasarkan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis terkait implementasi hukum prinsip mengenali pengguna jasa dalam hal untuk mencegah Tindakan TPPU dan Tipikor di dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dan untuk menganalisis pelaksanaan laporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan ketentuan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tenang Pelaksanaan Aplikasi Go-AML. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam prinsip mengenali pengguna jasa yakni tidak melanggar ketentuan dari pasal 16 ayat 1 huruf (f) Undang – Undang jabatan notaris bahwa pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa melahirkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi notaris dan aplikasi Go-AML dinilai memiliki keunggulan dalam kemudahan dan sistem keamanan yang dilaporkan oleh pelapor melalui aplikasi tersebut dari aplikasi sebelumnya yang dikeluarkan oleh PPATK yakni GRIPS.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.614","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Prinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan notaris dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Permenkumham No 9 Tahun 2017, yang mana Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan bagian dari upaya adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan identitas serta dokumen pada pengguna jasa Notaris. Dilibatkannya notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memunculkan kewajiban baru bagi notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan yang dilakukan notaris dilaksanakan melalui aplikasi yang telah dibuat oleh PPATK yakni aplikasi Go-AML aplikasi, pelaksanaan aplikasi Go-AML bagi notaris diatur berdasarkan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis terkait implementasi hukum prinsip mengenali pengguna jasa dalam hal untuk mencegah Tindakan TPPU dan Tipikor di dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dan untuk menganalisis pelaksanaan laporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan ketentuan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tenang Pelaksanaan Aplikasi Go-AML. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam prinsip mengenali pengguna jasa yakni tidak melanggar ketentuan dari pasal 16 ayat 1 huruf (f) Undang – Undang jabatan notaris bahwa pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa melahirkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi notaris dan aplikasi Go-AML dinilai memiliki keunggulan dalam kemudahan dan sistem keamanan yang dilaporkan oleh pelapor melalui aplikasi tersebut dari aplikasi sebelumnya yang dikeluarkan oleh PPATK yakni GRIPS.