{"title":"Konflik dan Sengketa Kepemilikan Tanah Adat Suku Anak Dalam","authors":"Bella Fitria Ariyanti","doi":"10.58812/jhhws.v2i09.649","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konflik kepemilikan lahan adatselalu menjadi sengketa yang sukar diselesaikan.. Salah satu kasus persengketaan tanah adat yang ada di Indonesia adalah konflik agraria yang terjadi di Tebing Tinggi, Sumatera Selatan yang disebabkan oleh tidak adanya dokumen kepemilikan tanah. Artikel ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan perdebatan antara kedua belah pihak yang bersengketa dan mengetahui langkah yang paling tepat dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan langkah mediasi. Metode penelitian yang kami menggunakan dalam membuat artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang telah kami buat bahwa tanah itu merupakan tempat penghidupan manusia, dimana di dalam masyarakat adat tanah dibagi menjadi dua yaitu tanah menurut sifatnya dan tanah menurut faktanya, penyelesaian permasalahan sengketa tanah ini memiliki cara litigasi dan nonlitigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini cara yang paling tepat untuk dilakukan adalah mediasi. Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel kami ini adalah mediasi adalah cara yang paling efektif untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah adat ini, karena dengan mediasi kedua belah pihak menginginkan keputusan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kedua belah pihak.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"222 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.649","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Konflik kepemilikan lahan adatselalu menjadi sengketa yang sukar diselesaikan.. Salah satu kasus persengketaan tanah adat yang ada di Indonesia adalah konflik agraria yang terjadi di Tebing Tinggi, Sumatera Selatan yang disebabkan oleh tidak adanya dokumen kepemilikan tanah. Artikel ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan perdebatan antara kedua belah pihak yang bersengketa dan mengetahui langkah yang paling tepat dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan langkah mediasi. Metode penelitian yang kami menggunakan dalam membuat artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang telah kami buat bahwa tanah itu merupakan tempat penghidupan manusia, dimana di dalam masyarakat adat tanah dibagi menjadi dua yaitu tanah menurut sifatnya dan tanah menurut faktanya, penyelesaian permasalahan sengketa tanah ini memiliki cara litigasi dan nonlitigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini cara yang paling tepat untuk dilakukan adalah mediasi. Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel kami ini adalah mediasi adalah cara yang paling efektif untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah adat ini, karena dengan mediasi kedua belah pihak menginginkan keputusan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kedua belah pihak.