RULE OF REASON TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM

INDRI PRATIWI SIREGAR
{"title":"RULE OF REASON TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM","authors":"INDRI PRATIWI SIREGAR","doi":"10.51878/knowledge.v3i3.2481","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Companies that make acquisitions are feared to have the potential to cause abuse of dominant position which can lead to monopolistic practices and unfair business competition. PT Mitra Keluarga Karya Sehat has met the criteria in Article 5 PP Number 57 of 2010 so that it has a legal obligation to report the acquisition to KPPU within a period of no later than 30 days. Where is PT. Mitra Keluarga Karya Sehat experienced a delay of 461 days. This study aims to determine the role of the business competition supervisory authority in handling and imposing sanctions on delays in reporting acquisitions in case decision number 12/KPPU-M/2022. This research method is normative juridical and the researcher tries to analyze a case from a copy of the decision on Case Number 12/KPPU-M/2022 which was examined qualitatively. The research results of PT Mitra Keluarga Karya Sehat are not proven to have committed an abuse of dominant position which could result in monopolistic practices and unfair business competition, where the PT only acquired 1 hospital in the Cibinong area, the acquisition carried out by the PT had the good intention of increasing health services for BPJS and JKN-KIS connoisseurs, and delays in reporting acquisitions to KPPU experienced by PT. Mitra Keluarga Karya Sehat due to ignorance of legal regulations. However, ignorance of the existence of legal regulations and good intentions that have been carried out by PT Mitra Keluarga Karya Sehat do not eliminate the administrative sanctions given by the Commission Council. The Commission Council imposed administrative sanctions on PT. Mitra Keluarga Karya Sehat of 1 Billion Rupiah. ABSTRAKPerusahaan yang melakukan akuisisi dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, untuk mencegah hal tersebut diperlukannya peran dari KPPU dengan pendekatan Rule of Reason untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan. PT Mitra Keluarga Karyasehat telah memenuhi kriteria dalam Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 sehingga memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan akuisisi kepada KPPU dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari. Dimana PT. Mitra Keluarga Karyasehat mengalami keterlambatan selama 461 hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran otoritas pengawas persaingan usaha dalam menangani dan memberikan sanksi terhadap keterlambatan melaporkan akuisisi dalam putusan perkara nomor 12/KPPU-M/2022. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dan peneliti berusaha menganalisa sebuah kasus dari Salinan putusan Perkara Nomor 12/KPPU-M/2022 yang diteliti secara kualitatif. Hasil penelitian PT Mitra Keluarga Karya Sehat tidak terbukti telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dimana PT tersebut hanya melakukan akuisisi terhadap 1 rumah sakit di wilayah Cibinong, akuisisi yang dilakukan PT tersebut memiliki niat baik yaitu meningkatkan pelayanan jasa kesehatan bagi penikmat BPJS dan JKN-KIS, dan keterlambatan melaporkan akuisisi kepada KPPU yang dialami PT. Mitra Keluarga Karya Sehat dikarenakan ketidaktahuan akan adanya aturan hukum. Akan tetapi ketidaktahuan akan adanya aturan hukum dan niat baik yang telah dilakukan oleh PT Mitra Keluarga Karya Sehat tidak menghapuskan sanksi administratif yang diberikan oleh Majelis Komisi. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Mitra Keluarga Karyasehat sebesar 1 Miliar Rupiah.","PeriodicalId":74770,"journal":{"name":"Science of aging knowledge environment : SAGE KE","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Science of aging knowledge environment : SAGE KE","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51878/knowledge.v3i3.2481","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Companies that make acquisitions are feared to have the potential to cause abuse of dominant position which can lead to monopolistic practices and unfair business competition. PT Mitra Keluarga Karya Sehat has met the criteria in Article 5 PP Number 57 of 2010 so that it has a legal obligation to report the acquisition to KPPU within a period of no later than 30 days. Where is PT. Mitra Keluarga Karya Sehat experienced a delay of 461 days. This study aims to determine the role of the business competition supervisory authority in handling and imposing sanctions on delays in reporting acquisitions in case decision number 12/KPPU-M/2022. This research method is normative juridical and the researcher tries to analyze a case from a copy of the decision on Case Number 12/KPPU-M/2022 which was examined qualitatively. The research results of PT Mitra Keluarga Karya Sehat are not proven to have committed an abuse of dominant position which could result in monopolistic practices and unfair business competition, where the PT only acquired 1 hospital in the Cibinong area, the acquisition carried out by the PT had the good intention of increasing health services for BPJS and JKN-KIS connoisseurs, and delays in reporting acquisitions to KPPU experienced by PT. Mitra Keluarga Karya Sehat due to ignorance of legal regulations. However, ignorance of the existence of legal regulations and good intentions that have been carried out by PT Mitra Keluarga Karya Sehat do not eliminate the administrative sanctions given by the Commission Council. The Commission Council imposed administrative sanctions on PT. Mitra Keluarga Karya Sehat of 1 Billion Rupiah. ABSTRAKPerusahaan yang melakukan akuisisi dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, untuk mencegah hal tersebut diperlukannya peran dari KPPU dengan pendekatan Rule of Reason untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan. PT Mitra Keluarga Karyasehat telah memenuhi kriteria dalam Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 sehingga memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan akuisisi kepada KPPU dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari. Dimana PT. Mitra Keluarga Karyasehat mengalami keterlambatan selama 461 hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran otoritas pengawas persaingan usaha dalam menangani dan memberikan sanksi terhadap keterlambatan melaporkan akuisisi dalam putusan perkara nomor 12/KPPU-M/2022. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dan peneliti berusaha menganalisa sebuah kasus dari Salinan putusan Perkara Nomor 12/KPPU-M/2022 yang diteliti secara kualitatif. Hasil penelitian PT Mitra Keluarga Karya Sehat tidak terbukti telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dimana PT tersebut hanya melakukan akuisisi terhadap 1 rumah sakit di wilayah Cibinong, akuisisi yang dilakukan PT tersebut memiliki niat baik yaitu meningkatkan pelayanan jasa kesehatan bagi penikmat BPJS dan JKN-KIS, dan keterlambatan melaporkan akuisisi kepada KPPU yang dialami PT. Mitra Keluarga Karya Sehat dikarenakan ketidaktahuan akan adanya aturan hukum. Akan tetapi ketidaktahuan akan adanya aturan hukum dan niat baik yang telah dilakukan oleh PT Mitra Keluarga Karya Sehat tidak menghapuskan sanksi administratif yang diberikan oleh Majelis Komisi. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Mitra Keluarga Karyasehat sebesar 1 Miliar Rupiah.
敌意收购通知延迟的理性规则
人们担心进行收购的公司有可能导致滥用支配地位,从而导致垄断行为和不公平的商业竞争。PT Mitra Keluarga Karya Sehat符合2010年PP第57条第5条的标准,因此它有法律义务在不迟于30天内向KPPU报告收购情况。PT. Mitra Keluarga Karya Sehat经历了461天的延迟。本研究旨在确定商业竞争监管机构在第12/ kpu - m /2022号案件决定中处理和对延迟报告收购实施制裁的作用。这种研究方法是规范性的,研究者试图从定性审查的第12/ kpu - m /2022号案件的决定副本中分析一个案例。PT Mitra Keluarga Karya Sehat的研究结果不能证明其滥用支配地位可能导致垄断行为和不公平的商业竞争,PT仅收购了Cibinong地区的1家医院,PT进行的收购具有为BPJS和JKN-KIS专家增加医疗服务的良好意图。PT. Mitra Keluarga Karya Sehat因不了解法律规定而延迟向KPPU报告收购情况。但是,米特拉·克卢瓦尔加·卡里亚·塞哈特党对法律条例的存在的无知和善意并不能消除委员会理事会给予的行政制裁。委员会理事会对PT. Mitra Keluarga Karya Sehat处以10亿卢比的行政制裁。[摘要]perusahaan yang melakukan akuisisi dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, untuk menegah hal terseh, but diperlukannya peran dari KPPU dengan pendekatan Rule of Reason untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan。PT Mitra Keluarga Karyasehat telah memenuhi kriteria dalam Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 sehinga memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan akuisisi kepada KPPU dalam jangka waktu selambata lambatnya 30 hari。Dimana PT. Mitra Keluarga Karyasehat mengalami keterlambatan selama 461 hari。Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran otoritas pengawas persaingan usaha dalam menangani dan memberikan sanksi terhadap keterlambatan melaporkan akuisisi dalam putusan perkara nomor 12/ kpu - m /2022。Metode peneliti ini adalah yuridis normatif dan peneliti berusaha menganalisa sebuah kasus dari Salinan putusan Perkara Nomor 12/ kpu - m /2022 yang diteliti secara qualititf。Hasil penelitian PT Mitra Keluarga Karya Sehat tiak terbukti telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persingan usaha tidak Sehat, dimana PT tersebut hanya melakukan akusisisi terhadap 1 rumah sakit di wilayah Cibinong, akuisisi yang dilakukan PT tersebut memiliki niak yaitu meningkatkan pelayanan jasa kesehatan bagi penikat BPJS dan JKN-KIS,dan keterlambatan melaporkan akuisisi kepada KPPU yang dialami PT. Mitra Keluarga Karya Sehat dikarenakan ketidaktahuan akan adanya aturan hukum。Akan tetapi ketidaktahuan Akan adanya aturan hukum danniat baik yang telah dilakukan oleh PT Mitra Keluarga Karya Sehat tidak menghapuskan sanksi行政yang diberikan oleh Majelis Komisi。Majelis Komisi menjatuhkan sanksi行政主管PT. Mitra Keluarga karyaseha sebesar 1 milar Rupiah。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信