PEMBIAYAAN PELAYANAN PERSALINAN BAYI LAHIR SEHAT BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR BPJS YANG DIBATALKAN OLEH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Samsul Arifin
{"title":"PEMBIAYAAN PELAYANAN PERSALINAN BAYI LAHIR SEHAT BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR BPJS YANG DIBATALKAN OLEH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG","authors":"Samsul Arifin","doi":"10.59784/glosains.v4i1.388","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian berjudul “Pembiayaan Pelayanan Persalinan Bayi Lahir Sehat Berpedoman Peraturan Direktur BPJS Yang Dibatalkan Oleh Putusan Mahkamah Agung”, dengan membahas permasalahan: Apa ratio-legis diterbitkannya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat dalam program Jamkes dan apa akibat hukum dibatalkannya peraturan direktur BPJS No. 3 / 2018 oleh Putusan MA Nomor 58P/HUM/ 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: Ratio-legis terbitnya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018, untuk pengembangan sistem pembayaran pelayanan kesehatan, diimplementasikan pembayaran kepada Faskes secara efektif dan efisien, hanya memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan sustainabilitas program JKN KIS. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan persalinan dan bayi baru lahir, dengan kondisi sehat yang mendapatkan pelayanan neonatal esensial dan tidak memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya khusus, baik dilahirkan melalui perbuatan bedah caesar maupun persalinan pervaginam, dengan penyulit atau tanpa penyulit, dibayar dalam satu paket persalinan. BPJS tidak menjamin untuk bayi lahir yang memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya khusus, dibayar terpisah dari paket persalinan. Akibat hukum dibatalkannya peraturan direktur BPJS No. 3/2018 oleh Putusan MA Nomor 58P/HUM/ 2018, maka Dirjampelkes tidak mempunyai wewenang menerbitkan Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 oleh putusan MA Nomor 58 P/HUM/ 2018, karena itu tanpa dibatalkan oleh MA atas dasar uji materi, peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk dilaksanakan dikarenakan melanggar aturan Undang – Undang Dasar dan aturan perundang – undangan, maka terkait dengan Penjaminan Pelayanan Persalinan tentang Bayi Baru Lahir Sehat dalam Program Jamkes dibiayai oleh negara dengan ketentuan menjadi beserta Jamkes.","PeriodicalId":483339,"journal":{"name":"Glosains Jurnal Sains Global Indonesia","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Glosains Jurnal Sains Global Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59784/glosains.v4i1.388","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian berjudul “Pembiayaan Pelayanan Persalinan Bayi Lahir Sehat Berpedoman Peraturan Direktur BPJS Yang Dibatalkan Oleh Putusan Mahkamah Agung”, dengan membahas permasalahan: Apa ratio-legis diterbitkannya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat dalam program Jamkes dan apa akibat hukum dibatalkannya peraturan direktur BPJS No. 3 / 2018 oleh Putusan MA Nomor 58P/HUM/ 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: Ratio-legis terbitnya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018, untuk pengembangan sistem pembayaran pelayanan kesehatan, diimplementasikan pembayaran kepada Faskes secara efektif dan efisien, hanya memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan sustainabilitas program JKN KIS. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan persalinan dan bayi baru lahir, dengan kondisi sehat yang mendapatkan pelayanan neonatal esensial dan tidak memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya khusus, baik dilahirkan melalui perbuatan bedah caesar maupun persalinan pervaginam, dengan penyulit atau tanpa penyulit, dibayar dalam satu paket persalinan. BPJS tidak menjamin untuk bayi lahir yang memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya khusus, dibayar terpisah dari paket persalinan. Akibat hukum dibatalkannya peraturan direktur BPJS No. 3/2018 oleh Putusan MA Nomor 58P/HUM/ 2018, maka Dirjampelkes tidak mempunyai wewenang menerbitkan Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 oleh putusan MA Nomor 58 P/HUM/ 2018, karena itu tanpa dibatalkan oleh MA atas dasar uji materi, peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk dilaksanakan dikarenakan melanggar aturan Undang – Undang Dasar dan aturan perundang – undangan, maka terkait dengan Penjaminan Pelayanan Persalinan tentang Bayi Baru Lahir Sehat dalam Program Jamkes dibiayai oleh negara dengan ketentuan menjadi beserta Jamkes.
根据最高法院裁决取消的BPJS主任的规定,为健康的分娩服务融资被取消
分娩婴儿出生时健康服务研究,题目是“融资只有主任规则被最高法院判决的社会服务”,用什么讨论问题:ratio-legis《Perdirjampelkes服务2018年第03号关于赞助的分娩和新生儿健康Jamkes项目中有什么影响3号法律规定取消社会服务主任2018 - mom 58P号码-哼- 2018年的判决。在这项研究中使用的方法,研究结果总结如下:Ratio-legis规范管辖权Perdirjampelkes升起2018年第03号医疗支付系统的发展,国家实施有效和高效地向Faskes付款,只是造福医疗保健质量的注意sustainabilitas JKN ac项目。健康BPJS保证分娩服务和新生儿,其健康状况良好,可以获得基本的新生儿服务,不需要特殊资源的护理服务,无论是通过剖腹产分娩,还是秘密分娩,都可以在一个分娩包中支付。BPJS并不能保证婴儿出生时需要特殊资源的护理工作,而这些工作是分开支付的。取消社会服务主任3/2018号规定的法律后果mom 58P号码-哼- 2018年的裁决,那么Dirjampelkes没有权威出版Perdirjampelkes 3号2018年由mom 58号P -哼- 2018年的裁决,因此没有被妈妈测试材料的基础上,规定没有约束力的力量来执行是因为违反规定邀请——基本法律和秩序委员会邀请,在Jamkes项目中,健康新生儿的生产保证由有条件的国家和Jamkes提供资金。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信