{"title":"IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH NON-PERIZINAN KEPADA CAMAT DI KECAMATAN NGANJUK","authors":"Nurul Hudha Pribadi, Imam Fachruddin, Teguh Pramono, None Fendy Artha Prissando","doi":"10.51266/borneoakcaya.v9i1.273","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Daerah Tanpa Izin Tertentu Kepada Bupati di Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan observasi dan wawancara untuk mengumpulkan data. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi dari Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil kajian hasil implementasi Peraturan Bupati Nganjuk tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Daerah Non-Izin Tertentu kepada Bupati belum berjalan efektif. Aksi sudah baik tetapi masih belum optimal karena peserta yang hadir dalam sosialisasi bukan pimpinan tetapi staf, sehingga penyampaiannya tidak lengkap ke camat. Petunjuk teknis yang jelas belum tersedia dan analisis kebutuhan anggaran masih kurang. Terkait sumber daya manusia, pegawai di Kabupaten Nganjuk menilai pemahaman PNS lainnya kurang memadai karena sosialisasi yang kurang lengkap antar pegawai. Terkait anggaran, Kabupaten Nganjuk tidak bisa menangani semua kegiatan yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan di kabupaten. Disposisi pelaksanaan sudah baik, namun pedoman dari aparat otoritas pengawas masih belum jelas. Mengenai struktur birokrasi, Kabupaten Nganjuk sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terukur dalam menjalankan tugasnya serta terfragmentasi dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan di Kabupaten Nganjuk berjalan dengan baik.","PeriodicalId":474244,"journal":{"name":"Borneo Akcaya","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Akcaya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51266/borneoakcaya.v9i1.273","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Daerah Tanpa Izin Tertentu Kepada Bupati di Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan observasi dan wawancara untuk mengumpulkan data. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi dari Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil kajian hasil implementasi Peraturan Bupati Nganjuk tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Daerah Non-Izin Tertentu kepada Bupati belum berjalan efektif. Aksi sudah baik tetapi masih belum optimal karena peserta yang hadir dalam sosialisasi bukan pimpinan tetapi staf, sehingga penyampaiannya tidak lengkap ke camat. Petunjuk teknis yang jelas belum tersedia dan analisis kebutuhan anggaran masih kurang. Terkait sumber daya manusia, pegawai di Kabupaten Nganjuk menilai pemahaman PNS lainnya kurang memadai karena sosialisasi yang kurang lengkap antar pegawai. Terkait anggaran, Kabupaten Nganjuk tidak bisa menangani semua kegiatan yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan di kabupaten. Disposisi pelaksanaan sudah baik, namun pedoman dari aparat otoritas pengawas masih belum jelas. Mengenai struktur birokrasi, Kabupaten Nganjuk sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terukur dalam menjalankan tugasnya serta terfragmentasi dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan di Kabupaten Nganjuk berjalan dengan baik.