IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH NON-PERIZINAN KEPADA CAMAT DI KECAMATAN NGANJUK

Nurul Hudha Pribadi, Imam Fachruddin, Teguh Pramono, None Fendy Artha Prissando
{"title":"IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH NON-PERIZINAN KEPADA CAMAT DI KECAMATAN NGANJUK","authors":"Nurul Hudha Pribadi, Imam Fachruddin, Teguh Pramono, None Fendy Artha Prissando","doi":"10.51266/borneoakcaya.v9i1.273","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Daerah Tanpa Izin Tertentu Kepada Bupati di Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan observasi dan wawancara untuk mengumpulkan data. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi dari Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil kajian hasil implementasi Peraturan Bupati Nganjuk tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Daerah Non-Izin Tertentu kepada Bupati belum berjalan efektif. Aksi sudah baik tetapi masih belum optimal karena peserta yang hadir dalam sosialisasi bukan pimpinan tetapi staf, sehingga penyampaiannya tidak lengkap ke camat. Petunjuk teknis yang jelas belum tersedia dan analisis kebutuhan anggaran masih kurang. Terkait sumber daya manusia, pegawai di Kabupaten Nganjuk menilai pemahaman PNS lainnya kurang memadai karena sosialisasi yang kurang lengkap antar pegawai. Terkait anggaran, Kabupaten Nganjuk tidak bisa menangani semua kegiatan yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan di kabupaten. Disposisi pelaksanaan sudah baik, namun pedoman dari aparat otoritas pengawas masih belum jelas. Mengenai struktur birokrasi, Kabupaten Nganjuk sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terukur dalam menjalankan tugasnya serta terfragmentasi dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan di Kabupaten Nganjuk berjalan dengan baik.","PeriodicalId":474244,"journal":{"name":"Borneo Akcaya","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Akcaya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51266/borneoakcaya.v9i1.273","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Daerah Tanpa Izin Tertentu Kepada Bupati di Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan observasi dan wawancara untuk mengumpulkan data. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi dari Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil kajian hasil implementasi Peraturan Bupati Nganjuk tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Daerah Non-Izin Tertentu kepada Bupati belum berjalan efektif. Aksi sudah baik tetapi masih belum optimal karena peserta yang hadir dalam sosialisasi bukan pimpinan tetapi staf, sehingga penyampaiannya tidak lengkap ke camat. Petunjuk teknis yang jelas belum tersedia dan analisis kebutuhan anggaran masih kurang. Terkait sumber daya manusia, pegawai di Kabupaten Nganjuk menilai pemahaman PNS lainnya kurang memadai karena sosialisasi yang kurang lengkap antar pegawai. Terkait anggaran, Kabupaten Nganjuk tidak bisa menangani semua kegiatan yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan di kabupaten. Disposisi pelaksanaan sudah baik, namun pedoman dari aparat otoritas pengawas masih belum jelas. Mengenai struktur birokrasi, Kabupaten Nganjuk sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terukur dalam menjalankan tugasnya serta terfragmentasi dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan di Kabupaten Nganjuk berjalan dengan baik.
部分非授权区域政府事务在议会执行执行
本研究旨在描述和分析2020年《摄政》第19号《摄政》对摄政未经授权的地方行政事务的执行。该研究采用一种定性的案例研究方法,涉及观察和采访来收集数据。这项研究采用了爱德华三世的执行理论,包括沟通、资源、性格和官僚结构。对摄政王就非许可证区域政府事务的可信执行审查尚未生效。行动是好的,但仍然是最佳的,因为参与社交的参与者不是领导者,而是工作人员,所以提交给camat是不完整的。显然没有技术线索,缺乏预算需求分析。就人力资源而言,摄政部门的官员们认为,由于公务员之间缺乏完整的社会化,对其他公务员的理解不足。在预算方面,摄政部门无法处理所有与该地区权力供应有关的活动。执行的态度是好的,但是监督当局的指导方针还不清楚。在官僚主义结构方面,摄政部门在履行其职责时已经有了明确的、可量化的操作标准程序,而且已经支离破碎。这表明摄政进展顺利。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信