{"title":"Kedudukan Mahar dalam Sistem Perkawinan Adat Mandar","authors":"None Andi Dewi Pratiwi","doi":"10.24252/aldev.v5i1.36100","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum uang belanja dan kelengkapan uang belanja dalam sistem adat Perkawinan Mandar. Pengaturan mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia terdapat di dalam UUD 1945. Dapat dilihat pada Pasal 18B ayat (2), Pasal 281 ayat (3). Sehingga kesepakatan passorong maupun kesepakatan uang belanja serta kelangkapan uang belanja merupakan bagian dari hak-hak tradisional hukum adat yang diakui keberadaannya. Kesepakatan uang belanja merupakan salah satu prasyarat dari suatu perkawinan dalam Suku Mandar yang merupakan suatu prestise yang dituangkan dala bentuk komitmen atau perjanjian antara dua belah pihak yaitu keluarga calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. Melihat unsur kesepakatan uang belanja serta kelengkapan uang belanja ini yang dimana melalui suatu pertemuan untuk melakukan kesepakatan bersama dengan melakukan perikatan antara dua belah pihak maka kesepakatan ini melahirkan suatu perjanjian yang berarti terpenuhinya isi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah suatu perjanjian.","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v5i1.36100","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum uang belanja dan kelengkapan uang belanja dalam sistem adat Perkawinan Mandar. Pengaturan mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia terdapat di dalam UUD 1945. Dapat dilihat pada Pasal 18B ayat (2), Pasal 281 ayat (3). Sehingga kesepakatan passorong maupun kesepakatan uang belanja serta kelangkapan uang belanja merupakan bagian dari hak-hak tradisional hukum adat yang diakui keberadaannya. Kesepakatan uang belanja merupakan salah satu prasyarat dari suatu perkawinan dalam Suku Mandar yang merupakan suatu prestise yang dituangkan dala bentuk komitmen atau perjanjian antara dua belah pihak yaitu keluarga calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. Melihat unsur kesepakatan uang belanja serta kelengkapan uang belanja ini yang dimana melalui suatu pertemuan untuk melakukan kesepakatan bersama dengan melakukan perikatan antara dua belah pihak maka kesepakatan ini melahirkan suatu perjanjian yang berarti terpenuhinya isi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah suatu perjanjian.