{"title":"Analisis Terhadap Presidential Threshold Dalam Kepentingan Oligarki","authors":"None Abdul Majid, None Anggi Novita Sari","doi":"10.52005/rechten.v5i2.120","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum, penerapan Presidential Threshold dengan dalih sebagai penguatan sistem presidensial dianggap memiliki dalil yang lemah. Sebagai contoh apabila presiden terpilih dari partai kecil, maka otomatis akan mencari parpol lain untuk menjadi teman koalisi memperkuat kedudukan presiden, sehingga ketiadaan Presidential Threshold tetap bisa menjamin berjalannya pemerintahan secara efektif, persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang didasarkan pada perolehan suara atau kursi parpol di DPR pada dasarnya merupakan praktik anomali dalam sistem presidensial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpus, seperti buku, majalah, dokumen, internet. Hasil dari penelitian ini yaitu dengan adanya Presidential Threshold yang ditetapkan oleh MK menimbulkan situasi yang bertentangan dengan yang diharapkan. Sebab tujuan ingin memperkuat sistem presidensial justru malah memperlemah. Terutama dalam proses pemilu serentak yang menggunakan sistem presidensial harus terikat dengan hasil legislatif. Presidential Threshold yang mengatur soal syarat minimal pengajuan calon presiden dan wakil presiden, yakni harus 20 persen suara parpol atau gabungan partai politik, aturan itu memicu ongkos politik mahal dan mendorong oligarki politik dalam mensponsori figur untuk menjadi presiden, Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki tentu harus harus diakomodir sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).","PeriodicalId":492130,"journal":{"name":"Jurnal Rechten Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia","volume":"87 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechten Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52005/rechten.v5i2.120","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum, penerapan Presidential Threshold dengan dalih sebagai penguatan sistem presidensial dianggap memiliki dalil yang lemah. Sebagai contoh apabila presiden terpilih dari partai kecil, maka otomatis akan mencari parpol lain untuk menjadi teman koalisi memperkuat kedudukan presiden, sehingga ketiadaan Presidential Threshold tetap bisa menjamin berjalannya pemerintahan secara efektif, persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang didasarkan pada perolehan suara atau kursi parpol di DPR pada dasarnya merupakan praktik anomali dalam sistem presidensial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpus, seperti buku, majalah, dokumen, internet. Hasil dari penelitian ini yaitu dengan adanya Presidential Threshold yang ditetapkan oleh MK menimbulkan situasi yang bertentangan dengan yang diharapkan. Sebab tujuan ingin memperkuat sistem presidensial justru malah memperlemah. Terutama dalam proses pemilu serentak yang menggunakan sistem presidensial harus terikat dengan hasil legislatif. Presidential Threshold yang mengatur soal syarat minimal pengajuan calon presiden dan wakil presiden, yakni harus 20 persen suara parpol atau gabungan partai politik, aturan itu memicu ongkos politik mahal dan mendorong oligarki politik dalam mensponsori figur untuk menjadi presiden, Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki tentu harus harus diakomodir sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).