Fathurrahman Marzuki, M. Arfin Hamid, None Ratnawati
{"title":"Implikasi Hak Ijbar Wali terhada Implikasi Hak Ijbar Terhadap Perceraian di Kota Makassar","authors":"Fathurrahman Marzuki, M. Arfin Hamid, None Ratnawati","doi":"10.24252/aldev.v5i3.37079","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan sunnah Rasul yang dianjurkan untuk dilaksanakan ummatnya yang apabila dilaksanakan maka mendapatkan ganjaran pahala dari Allah SWT dan tentu juga kelak mendapatkan Syafaat Rasulullah dihari kelak. Namun, dalam pelaksanaannya perkawinan harus dengan dasar niat baik untuk menggapai Ridho Allah Swt dan harus memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan hukum yang berlaku di indonesia. Sebagai perbuatan yang tidak hanya mengikatkan lahiriyah mempelai saja, perkawinan juga mengikatkan batin para mempelai. Dan untuk mengikatkan lahiriyah dan batiniyah dari para mempelai, hal paling penting untuk menjadi perhatian bahwa perkawinan ini harus lahir dari kemauan dan kesadaran para pihak sehingga tidak adanya paksaan dari pihak manapun tidak terkecuali wali atau ketidaksetujuan di dalamnya. Namun dalam prakteknya, ditemukan perkawinan yang dikarenakan paksaan/hak ijbar seorang wali yang berujung pada perceraian.","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"56 7","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.37079","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan sunnah Rasul yang dianjurkan untuk dilaksanakan ummatnya yang apabila dilaksanakan maka mendapatkan ganjaran pahala dari Allah SWT dan tentu juga kelak mendapatkan Syafaat Rasulullah dihari kelak. Namun, dalam pelaksanaannya perkawinan harus dengan dasar niat baik untuk menggapai Ridho Allah Swt dan harus memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan hukum yang berlaku di indonesia. Sebagai perbuatan yang tidak hanya mengikatkan lahiriyah mempelai saja, perkawinan juga mengikatkan batin para mempelai. Dan untuk mengikatkan lahiriyah dan batiniyah dari para mempelai, hal paling penting untuk menjadi perhatian bahwa perkawinan ini harus lahir dari kemauan dan kesadaran para pihak sehingga tidak adanya paksaan dari pihak manapun tidak terkecuali wali atau ketidaksetujuan di dalamnya. Namun dalam prakteknya, ditemukan perkawinan yang dikarenakan paksaan/hak ijbar seorang wali yang berujung pada perceraian.