{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE FACEBOOK DI KOTA MATARAM","authors":"Farida Ariany, A. Aminullah, Erna Fitriatun","doi":"10.58258/jihad.v4i2.4403","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Transaksi jual beli online beli online mengubah kegiatan jual beli yang biasanya menggunakan transaksi konvensional. Jual beli memberikan kemudahan bagi pembeli dalam hal barang atau jasanya, sedangkan penjual mendapatkan kemudahan dalam memasarkan produknya, bahkan mendapatkan penghematan biaya dan waktu, dalam kegiatan jual beli online, penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung, sehingga pembeli tidak bisa melihat bahkan meneliti barang yang akan di belinya. Barang yang diperdagangkan kerap sekali tidak sesuai dengan informasi dari penjual bahkan terdapat cacat tersembunyi. Pembeli berhak atas adanya informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang di perjual belikan, seperti yang tercantum dalam 4 huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Penelitian merupakan penelitian dengan jenis observational research atau dikenal dengan penelitian survey, yang sifatnya adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah penyelesaian sengketa konsumen, proses penyelesaian sengketa konsumen dilakukan apabila dalam transaksi online terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Proses penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun diluar pengadilan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Proses hukum yang cukup panjang dan menyita waktu, terkadang menjadi penghambat utama bagi konsumen untuk melakukan tuntutan atas kerugian yang mereka alami dengan belanja di situs online.Sebagain besar konsumen lebih memilih mendiamkan permasalahan tersebut tanpa ada solusi dan tentu saja hal ini akhirnya akan merugikan konsumen itu sendiri. Adanya anggapan di masyarakat bahwa dalam berbelanja online, maka konsumen harus siap menanggung konsekwensi jika produk tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan diharapkan oleh konsumen, juga menjadi salah satu kendala dalam menerapkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v4i2.4403","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Transaksi jual beli online beli online mengubah kegiatan jual beli yang biasanya menggunakan transaksi konvensional. Jual beli memberikan kemudahan bagi pembeli dalam hal barang atau jasanya, sedangkan penjual mendapatkan kemudahan dalam memasarkan produknya, bahkan mendapatkan penghematan biaya dan waktu, dalam kegiatan jual beli online, penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung, sehingga pembeli tidak bisa melihat bahkan meneliti barang yang akan di belinya. Barang yang diperdagangkan kerap sekali tidak sesuai dengan informasi dari penjual bahkan terdapat cacat tersembunyi. Pembeli berhak atas adanya informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang di perjual belikan, seperti yang tercantum dalam 4 huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Penelitian merupakan penelitian dengan jenis observational research atau dikenal dengan penelitian survey, yang sifatnya adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah penyelesaian sengketa konsumen, proses penyelesaian sengketa konsumen dilakukan apabila dalam transaksi online terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Proses penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun diluar pengadilan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Proses hukum yang cukup panjang dan menyita waktu, terkadang menjadi penghambat utama bagi konsumen untuk melakukan tuntutan atas kerugian yang mereka alami dengan belanja di situs online.Sebagain besar konsumen lebih memilih mendiamkan permasalahan tersebut tanpa ada solusi dan tentu saja hal ini akhirnya akan merugikan konsumen itu sendiri. Adanya anggapan di masyarakat bahwa dalam berbelanja online, maka konsumen harus siap menanggung konsekwensi jika produk tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan diharapkan oleh konsumen, juga menjadi salah satu kendala dalam menerapkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online.