{"title":"PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL","authors":"Syaiful Hadi, Tahegga Primananda Alfath, Trianita Yandhini Syarifudin","doi":"10.15294/LESREV.V2I2.27591","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Reklamasi wilayah pesisir menjadi kian marak dipelbagai daerah, dengan dalih peningkatan investasi dan pendapatan daerah, perizinan untuk melakukan reklamasi seakan mudah, BUMN/BUMD atau swasta dijadikan mitra kerjasama oleh pemerintah sebagai pelaksana proyek reklamasi. Proyek reklamasi yang dilegalkan oleh pemerintah didasarkan atas akan adanya konservasi laut, investasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pembangunan hunian tepi laut. Padahal proyek reklamasi tersebut bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat sekitar khususnya masyarakat nelayan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut yang kemudian menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses mereka terhadap penghidupannya, hal ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut, masalah hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah pertama, kewajiban pemerintah dalam perlindungan hak asasi manusia terhadap masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua, apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan peraturan dibawahnya telah memberikan akses perlindungan terhadap hak asasi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.","PeriodicalId":292299,"journal":{"name":"Lex Scientia Law Review","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Scientia Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/LESREV.V2I2.27591","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Reklamasi wilayah pesisir menjadi kian marak dipelbagai daerah, dengan dalih peningkatan investasi dan pendapatan daerah, perizinan untuk melakukan reklamasi seakan mudah, BUMN/BUMD atau swasta dijadikan mitra kerjasama oleh pemerintah sebagai pelaksana proyek reklamasi. Proyek reklamasi yang dilegalkan oleh pemerintah didasarkan atas akan adanya konservasi laut, investasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pembangunan hunian tepi laut. Padahal proyek reklamasi tersebut bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat sekitar khususnya masyarakat nelayan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut yang kemudian menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses mereka terhadap penghidupannya, hal ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut, masalah hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah pertama, kewajiban pemerintah dalam perlindungan hak asasi manusia terhadap masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua, apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan peraturan dibawahnya telah memberikan akses perlindungan terhadap hak asasi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.