POTRET KECUKUPAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA: URGENSI DAN IDEALISASINYA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017

Fajar Sugianto, A. Wijaya, Yossi Niken R. Artini
{"title":"POTRET KECUKUPAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA: URGENSI DAN IDEALISASINYA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017","authors":"Fajar Sugianto, A. Wijaya, Yossi Niken R. Artini","doi":"10.35334/bolrev.v6i1.2642","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractWorking is a part of a person’s life in order to improve their economy for a better living during the globalization era, where everyone from different levels of society competes to survive. The available employment opportunities are not enough to accommodate all workers. This imbalance encourages the government to send a part of the workforce, both informal and formal workers, to be employed abroad. However, sending workers abroad is not accompanied by comprehensive legal protections for migrant workers, regardless of the fact that the number of cases from year to year has increased on violence towards Indonesian employees by their employers. Legal protection is the protection of dignity, as well as recognition of human rights that are owned by legal subjects based on legal provisions of authority. Protection of migrant workers includes before work, while working, and after work as stipulated in Law No. 39 of 2004 which is the legal umbrella for the protection of Indonesian workers. The improvement of the protection and comfort of Indonesian workers abroad as stipulated in Law Number 18 of 2017 is expected to provide optimal protection in terms of regulating and implementing the security and comfort of Indonesian migrant workers.Keywords: legal protection, Indonesian Migrant Workers, placement of Indonesian workerAbstrakBekerja merupakan salah satu bagian kehidupan masyarakat untuk bisa mendapatkan ekonomi demi menunjang kehidupan yang lebih baik dalam menjalani kehidupannya ditengah zaman globalisasi yang membuat seluruh lapisan masyarakat berlomba-lomba untuk bisa bertahan. Lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung seluruh tenaga kerja. Ketidakseimbangan ini mendorong pemerintah untuk mengirim sebagian dari tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri baik tenga kerja informal maupun formal. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tidak diiringi dengan pelindungan hukum yang komperhensif terhadap para buruh migran yang kendati diketahui banyaknya kasus dari tahun ke tahun meningkat mengenai kekerasan majikan terhadap para pekerja Indonesia. Pelindungan hukum adalah pelindungan terhadap harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap HAM yang dimliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenang-wenangan. pelindungan terhadap pekerja migran Indonesua meliputi sebelum bekerja, saat bekerja, dan sesudah bekerja yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 2004 yang merupakan payung hukum dalam pelindungan pekerja Indonesia. Idealisasi penyempurnaan terhadap pelindungan dan kenyamanan pekerja migranIndonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 diharapkan dapat memberikan pelindungan optimal dari segi pengaturan maupun pelaksanaan terhadap keamanan dan kenyamanan buruh migran IndonesiaKata kunci : pelindungan hukum, Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja Indonesia AbstractWorking is a part of a person’s life in order to improve their economy for a better living during the globalization era, where everyone from different levels of society competes to survive. The available employment opportunities are not enough to accommodate all workers. This imbalance encourages the government to send a part of the workforce, both informal and formal workers, to be employed abroad. However, sending workers abroad is not accompanied by comprehensive legal protections for migrant workers, regardless of the fact that the number of cases from year to year has increased on violence towards Indonesian employees by their employers. Legal protection is the protection of dignity, as well as recognition of human rights that are owned by legal subjects based on legal provisions of authority. Protection of migrant workers includes before work, while working, and after work as stipulated in Law No.39 of 2004 which is the legal umbrella for the protection of Indonesian workers. The improvement of the protection and comfort of Indonesian workers abroad as stipulated in Law Number 18 of 2017 is expected to provide optimal protection in terms of regulating and implementing the security and comfort of Indonesian migrant workers.Keywords: legal protection, Indonesian Migrant Workers, placement of Indonesian workers  Abstrak Bekerja merupakan salah satu bagian kehidupan masyarakat untuk bisa mendapatkan ekonomi demi menunjang kehidupan yang lebih baik dalam menjalani kehidupannya ditengah zaman globalisasi yang membuat seluruh lapisan masyarakat berlomba-lomba untuk bisa bertahan. Lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung seluruh tenaga kerja. Ketidakseimbangan ini mendorong pemerintah untuk mengirim sebagian dari tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri baik tenga kerja informal maupun formal. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tidak diiringi dengan pelindungan hukum yang komperhensif terhadap para buruh migran yang kendati diketahui banyaknya kasus dari tahun ke tahun meningkat mengenai kekerasan majikan terhadap para pekerja Indonesia. Pelindungan hukum adalah pelindungan terhadap harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap HAM yang dimliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenang-wenangan. pelindungan terhadap pekerja migran Indonesua meliputi sebelum bekerja, saat bekerja, dan sesudah bekerja yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 2004 yang merupakan payung hukum dalam pelindungan pekerja Indonesia. Idealisasi penyempurnaan terhadap pelindungan dan kenyamanan pekerja migranIndonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 diharapkan dapat memberikan pelindungan optimal dari segi pengaturan maupun pelaksanaan terhadap keamanan dan kenyamanan buruh migran Indonesia. Kata kunci : pelindungan hukum, Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja Indonesia ","PeriodicalId":354260,"journal":{"name":"Borneo Law Review","volume":"1 5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i1.2642","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

AbstractWorking is a part of a person’s life in order to improve their economy for a better living during the globalization era, where everyone from different levels of society competes to survive. The available employment opportunities are not enough to accommodate all workers. This imbalance encourages the government to send a part of the workforce, both informal and formal workers, to be employed abroad. However, sending workers abroad is not accompanied by comprehensive legal protections for migrant workers, regardless of the fact that the number of cases from year to year has increased on violence towards Indonesian employees by their employers. Legal protection is the protection of dignity, as well as recognition of human rights that are owned by legal subjects based on legal provisions of authority. Protection of migrant workers includes before work, while working, and after work as stipulated in Law No. 39 of 2004 which is the legal umbrella for the protection of Indonesian workers. The improvement of the protection and comfort of Indonesian workers abroad as stipulated in Law Number 18 of 2017 is expected to provide optimal protection in terms of regulating and implementing the security and comfort of Indonesian migrant workers.Keywords: legal protection, Indonesian Migrant Workers, placement of Indonesian workerAbstrakBekerja merupakan salah satu bagian kehidupan masyarakat untuk bisa mendapatkan ekonomi demi menunjang kehidupan yang lebih baik dalam menjalani kehidupannya ditengah zaman globalisasi yang membuat seluruh lapisan masyarakat berlomba-lomba untuk bisa bertahan. Lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung seluruh tenaga kerja. Ketidakseimbangan ini mendorong pemerintah untuk mengirim sebagian dari tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri baik tenga kerja informal maupun formal. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tidak diiringi dengan pelindungan hukum yang komperhensif terhadap para buruh migran yang kendati diketahui banyaknya kasus dari tahun ke tahun meningkat mengenai kekerasan majikan terhadap para pekerja Indonesia. Pelindungan hukum adalah pelindungan terhadap harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap HAM yang dimliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenang-wenangan. pelindungan terhadap pekerja migran Indonesua meliputi sebelum bekerja, saat bekerja, dan sesudah bekerja yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 2004 yang merupakan payung hukum dalam pelindungan pekerja Indonesia. Idealisasi penyempurnaan terhadap pelindungan dan kenyamanan pekerja migranIndonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 diharapkan dapat memberikan pelindungan optimal dari segi pengaturan maupun pelaksanaan terhadap keamanan dan kenyamanan buruh migran IndonesiaKata kunci : pelindungan hukum, Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja Indonesia AbstractWorking is a part of a person’s life in order to improve their economy for a better living during the globalization era, where everyone from different levels of society competes to survive. The available employment opportunities are not enough to accommodate all workers. This imbalance encourages the government to send a part of the workforce, both informal and formal workers, to be employed abroad. However, sending workers abroad is not accompanied by comprehensive legal protections for migrant workers, regardless of the fact that the number of cases from year to year has increased on violence towards Indonesian employees by their employers. Legal protection is the protection of dignity, as well as recognition of human rights that are owned by legal subjects based on legal provisions of authority. Protection of migrant workers includes before work, while working, and after work as stipulated in Law No.39 of 2004 which is the legal umbrella for the protection of Indonesian workers. The improvement of the protection and comfort of Indonesian workers abroad as stipulated in Law Number 18 of 2017 is expected to provide optimal protection in terms of regulating and implementing the security and comfort of Indonesian migrant workers.Keywords: legal protection, Indonesian Migrant Workers, placement of Indonesian workers  Abstrak Bekerja merupakan salah satu bagian kehidupan masyarakat untuk bisa mendapatkan ekonomi demi menunjang kehidupan yang lebih baik dalam menjalani kehidupannya ditengah zaman globalisasi yang membuat seluruh lapisan masyarakat berlomba-lomba untuk bisa bertahan. Lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung seluruh tenaga kerja. Ketidakseimbangan ini mendorong pemerintah untuk mengirim sebagian dari tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri baik tenga kerja informal maupun formal. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tidak diiringi dengan pelindungan hukum yang komperhensif terhadap para buruh migran yang kendati diketahui banyaknya kasus dari tahun ke tahun meningkat mengenai kekerasan majikan terhadap para pekerja Indonesia. Pelindungan hukum adalah pelindungan terhadap harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap HAM yang dimliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenang-wenangan. pelindungan terhadap pekerja migran Indonesua meliputi sebelum bekerja, saat bekerja, dan sesudah bekerja yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 2004 yang merupakan payung hukum dalam pelindungan pekerja Indonesia. Idealisasi penyempurnaan terhadap pelindungan dan kenyamanan pekerja migranIndonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 diharapkan dapat memberikan pelindungan optimal dari segi pengaturan maupun pelaksanaan terhadap keamanan dan kenyamanan buruh migran Indonesia. Kata kunci : pelindungan hukum, Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja Indonesia 
印度尼西亚移民工人福利的代表权:2017年第18号法案的紧迫性和理想
法律保障是对尊严和尊严的保护,也是对法律主体根据权权制的法律条款所承认的人权的承认。2004年第39号法律是印尼工人的保护伞。2017年,《移民工人福利与舒适法》第18号有望在安排和执行方面提供对印尼移民工人安全与便利的最佳保护。关键词:法律保护,印尼移民工人,印尼工人安置
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信