{"title":"Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Jual Beli Online","authors":"Rahmadany Rahmadany, Yusriana Yusriana","doi":"10.47709/ijbl.v2i2.2562","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di dalam setiap pekerjaan timbal-balik selalu ada dua macam subjek hukum, yang masingmasing subjek hukum tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal balik dalampelaksanaan perjanjian yang mereka perbuat.apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apayang di perjanjikan, atau lebih jelas apa yang merupakan kewajiban menurut perjanjian apayang mereka perbuat, maka dikatakan bahwa pihak tersebut wanprestasi, yang artinya tidakmemenuhi prestasi yang di perjanjikan dalam perjanjian. Penulisan ini bertujuan untukmemahami penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, khususnya dalamjula beli online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metodepenelitian hukum normatif. Berdasarkan banyak terjadi sengketa konsumen, maka dapatditarik kesimpulan bahwa Wanprestasi kebanyakan dilakukan oleh pelaku usaha, jika pelakuusaha melakukan wanprestasi misalnya saja dalam pengiriman barang yang mengalamiketerlambatan waktu sampai ketangan konsumen. Sebagai konsumen dapat menghubungikembali pihak pelaku usaha untuk mengkonfirmasi keberadaan barang yang dibelinya akantetapi pelaku usaha dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, hal ini dapatdikatagorikan sebagai wanprestasi atau penipuan.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"273 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Journal of Business Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2562","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Di dalam setiap pekerjaan timbal-balik selalu ada dua macam subjek hukum, yang masingmasing subjek hukum tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal balik dalampelaksanaan perjanjian yang mereka perbuat.apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apayang di perjanjikan, atau lebih jelas apa yang merupakan kewajiban menurut perjanjian apayang mereka perbuat, maka dikatakan bahwa pihak tersebut wanprestasi, yang artinya tidakmemenuhi prestasi yang di perjanjikan dalam perjanjian. Penulisan ini bertujuan untukmemahami penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, khususnya dalamjula beli online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metodepenelitian hukum normatif. Berdasarkan banyak terjadi sengketa konsumen, maka dapatditarik kesimpulan bahwa Wanprestasi kebanyakan dilakukan oleh pelaku usaha, jika pelakuusaha melakukan wanprestasi misalnya saja dalam pengiriman barang yang mengalamiketerlambatan waktu sampai ketangan konsumen. Sebagai konsumen dapat menghubungikembali pihak pelaku usaha untuk mengkonfirmasi keberadaan barang yang dibelinya akantetapi pelaku usaha dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, hal ini dapatdikatagorikan sebagai wanprestasi atau penipuan.