PENGEMBANGAN PROGRAM CARE (CARING, RESPECT AND EDUCATE) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERILAKU CYBERBULLYING PADA REMAJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Qori Fanani
{"title":"PENGEMBANGAN PROGRAM CARE (CARING, RESPECT AND EDUCATE) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERILAKU CYBERBULLYING PADA REMAJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Qori Fanani","doi":"10.46773/.v1i1.104","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Cyberbullying tidak kalah kejamnya dengan bullying itu sendiri. Karena cyberbullying bisa dilakukan dalam waktu 24 jam karena bisa dilakukan melalui teknologi informasi seperti, sms, WA ataupun pesan melalui media sosial yang bisa dilakukan setiap waktu sesuai yang dikehendaki pelaku bahkan tengah malam. Serta bisa terjadi di mana saja, tidak hanya pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, tempat sepi atau rawan. Penelitian ini bertujuan untuk pengembangkan program CARE sebagai upaya pencegahan perilaku cyberbullying khususnya pada remaja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pretest posttest control group design dengan subjek remaja (siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII) yang berjumlah 56 responden yang memiliki kriteria minimum 6 bulan terakhir aktif menggunakan media sosial dan mencapai skor skala perilaku cyberbullying dalam kategori sedang. Responden dibagi menjadi 2 kelompok sama rata yaitu kelompok eksperimen dan kelompok kontrol. Instrumen penelitian ini menggunakan kuesioner berjenis likert dan pengunaan modul Program CARE (CAring, Respect and Educate). Modul CARE Data yang diperoleh menunjukkan bahwa: hasil prestest antara kelompok eksperimen dan kelompok kontrol menunjukkan nilai probabilitas sebesar 0,149 sehingga dapat dikatakan tidak signifikan (0,149 > 0,05), sehingga dapat disimpulkan bahwa program CARE cukup efektif sebagai upaya pencegahan perilaku cyberbullying pada remaja. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni tidak terdapat unsur yang jelas mengenai cyberbullying. Hanya terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Jika melihat dari definisi cyberbullying yang menitikberatkan pada pengancaman kekerasan secara verbal, sanksi bagi pelaku tindak kejahatan cyberbullying dikenakan pasal 29 Undang-Undang ITE. Pasal ini mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam perspektif hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku cyberbullying yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Tindak pidana cyberbullying telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam jarîmah ta’zîr yang hukumannya belum ditentukan oleh syara’ melainkan diserahkan kepada ulil amri (penguasa), baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Karena ta’zîr tidak ditentukan secara langsung oleh Alquran dan hadis, maka ini menjadi kompetensi penguasa setempat.","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46773/.v1i1.104","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Cyberbullying tidak kalah kejamnya dengan bullying itu sendiri. Karena cyberbullying bisa dilakukan dalam waktu 24 jam karena bisa dilakukan melalui teknologi informasi seperti, sms, WA ataupun pesan melalui media sosial yang bisa dilakukan setiap waktu sesuai yang dikehendaki pelaku bahkan tengah malam. Serta bisa terjadi di mana saja, tidak hanya pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, tempat sepi atau rawan. Penelitian ini bertujuan untuk pengembangkan program CARE sebagai upaya pencegahan perilaku cyberbullying khususnya pada remaja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pretest posttest control group design dengan subjek remaja (siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII) yang berjumlah 56 responden yang memiliki kriteria minimum 6 bulan terakhir aktif menggunakan media sosial dan mencapai skor skala perilaku cyberbullying dalam kategori sedang. Responden dibagi menjadi 2 kelompok sama rata yaitu kelompok eksperimen dan kelompok kontrol. Instrumen penelitian ini menggunakan kuesioner berjenis likert dan pengunaan modul Program CARE (CAring, Respect and Educate). Modul CARE Data yang diperoleh menunjukkan bahwa: hasil prestest antara kelompok eksperimen dan kelompok kontrol menunjukkan nilai probabilitas sebesar 0,149 sehingga dapat dikatakan tidak signifikan (0,149 > 0,05), sehingga dapat disimpulkan bahwa program CARE cukup efektif sebagai upaya pencegahan perilaku cyberbullying pada remaja. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni tidak terdapat unsur yang jelas mengenai cyberbullying. Hanya terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Jika melihat dari definisi cyberbullying yang menitikberatkan pada pengancaman kekerasan secara verbal, sanksi bagi pelaku tindak kejahatan cyberbullying dikenakan pasal 29 Undang-Undang ITE. Pasal ini mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam perspektif hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku cyberbullying yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Tindak pidana cyberbullying telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam jarîmah ta’zîr yang hukumannya belum ditentukan oleh syara’ melainkan diserahkan kepada ulil amri (penguasa), baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Karena ta’zîr tidak ditentukan secara langsung oleh Alquran dan hadis, maka ini menjadi kompetensi penguasa setempat.
从伊斯兰法律的角度来看,关怀、尊重和教育计划的发展是对青少年的网络欺凌行为的一种预防措施
网络欺凌和欺凌本身一样残酷。因为网络欺凌可以在24小时内发生,因为它可以通过信息技术,如短信、WA或社交媒体上的信息,在任何时候,参与者想要的时间,甚至午夜。这可能发生在任何地方,不仅仅是学校、孤独或危险的地方。该研究的目标是培育CARE计划,以防止网络欺凌行为,尤其是针对青少年。本研究采用的方法是一种量化方法,该研究对象是一名56名前中学生,他们在过去6个月里积极使用社交媒体,并在中等类别中达到网络欺凌行为的最低标准。答辩人分为两个相等的实验组和对照组。该研究工具使用likert类型的问卷和护理计划模块的使用。所获得的CARE数据模块表明:实验组和控制组之间的prestest结果显示了0.149的概率值,因此可以说是微不足道的(0.149 > 0.05),因此可以得出结论,CARE计划是一种有效的预防青少年欺凌行为的手段。在2016年第19条关于信息和电子交易的数据中,网络欺凌没有明显的因素。只有侮辱、诽谤、勒索和勒索的成分。从强调口头威胁暴力的网络欺凌的定义来看,网络欺凌的肇事者将受到第29条限制。根据第45B条规定的刑罚刑罚最高4年(4年)监禁和/或最高罚款750万卢比(约合7000万美元)。从伊斯兰刑法的角度来看,在2016年第19号电子信息和交易法中对网络欺凌者的惩罚符合伊斯兰刑法的原则。网络欺凌罪行已渗透到网络欺凌事件中,其刑罚尚未由“塞拉”决定,而是由统治者乌利·阿姆里(ulil amri,统治者)决定。由于《古兰经》和《圣训》没有直接规定塔泽尔,因此当地的统治者有能力。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信