GAGASAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN BERDASARKAN POTENSI DAMPAK PERPAJAKAN DENGAN DIIMPLEMENTASIKANNYA PSAK 72: PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN (STUDI KASUS PADA INDUSTRI TELEKOMUNIKASI)
{"title":"GAGASAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN BERDASARKAN POTENSI DAMPAK PERPAJAKAN DENGAN DIIMPLEMENTASIKANNYA PSAK 72: PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN (STUDI KASUS PADA INDUSTRI TELEKOMUNIKASI)","authors":"Septin Herliana","doi":"10.22146/abis.v7i4.58808","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakStudi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak implementasi PSAK 72 terhadap penerimaan pendapatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari PPh badan yang dibayarkan oleh korporasi di industri telekomunikasi. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi strategi yang dilakukan DJP dalam aspek kebijakan untuk mengakomodasi penerapan PSAK 72 dengan tetap melindungi kepentingan industri telekomunikasi dan penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui strategi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan analisis dokumen. Validitas dilakukan dengan triangulasi sumber dan metode serta member checking.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan PSAK 72 pada industri telekomunikasi memiliki dampak perpajakan berupa beda temporer dalam pengakuan pendapatan dan biaya kontrak, nilai waktu uang dari biaya pajak yang dibayarkan, potensi penerimaan pajak lebih besar pada awal tahun saat entitas menerapkan PSAK 72, dan meningkatkan kualitas laporan keuangan. Hal itu berarti dengan penerapan PSAK 72 maka penerimaan pajak lebih besar pada tahun awal penerapan PSAK 72, menimbulkan sanksi administrasi denda dan/atau bunga atas penghasilan yang diakui pada awal penerapan PSAK 72. Selain itu, penelitian juga menghasilkan lingkup gagasan dalam membuat kebijakan perpajakan yaitu kenyamanan pembayaran pajak dan interlocking system.","PeriodicalId":281065,"journal":{"name":"ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal","volume":"93 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/abis.v7i4.58808","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstrakStudi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak implementasi PSAK 72 terhadap penerimaan pendapatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari PPh badan yang dibayarkan oleh korporasi di industri telekomunikasi. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi strategi yang dilakukan DJP dalam aspek kebijakan untuk mengakomodasi penerapan PSAK 72 dengan tetap melindungi kepentingan industri telekomunikasi dan penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui strategi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan analisis dokumen. Validitas dilakukan dengan triangulasi sumber dan metode serta member checking.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan PSAK 72 pada industri telekomunikasi memiliki dampak perpajakan berupa beda temporer dalam pengakuan pendapatan dan biaya kontrak, nilai waktu uang dari biaya pajak yang dibayarkan, potensi penerimaan pajak lebih besar pada awal tahun saat entitas menerapkan PSAK 72, dan meningkatkan kualitas laporan keuangan. Hal itu berarti dengan penerapan PSAK 72 maka penerimaan pajak lebih besar pada tahun awal penerapan PSAK 72, menimbulkan sanksi administrasi denda dan/atau bunga atas penghasilan yang diakui pada awal penerapan PSAK 72. Selain itu, penelitian juga menghasilkan lingkup gagasan dalam membuat kebijakan perpajakan yaitu kenyamanan pembayaran pajak dan interlocking system.