Studi Komparasi Prosedur Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Malaysia

Safira Putri Cahyani, Siti Siti Winariyah, W. Andriyani, Drajat Samudra Pangestu, Z. Ulya
{"title":"Studi Komparasi Prosedur Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Malaysia","authors":"Safira Putri Cahyani, Siti Siti Winariyah, W. Andriyani, Drajat Samudra Pangestu, Z. Ulya","doi":"10.15642/mal.v4i3.240","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mengingat begitu banyaknya hal yang akan berpengaruh dari dicatatkannya suatu perkawinan, maka tak heran jika pencatatan perkawinan menjadi perhatian bagi masyarakat hingga pemerintah. Pemerintah yang memiliki wewenang dalam membuat suatu peraturan juga turut ikut andil dalam mengefektivitaskan suatu pencatatan perkawinan dalam masyarakat, salah satunya adalah di Indonesia. Di Indonesia sendiri telah diatur tentang bagaimana prosedur pencatatan perkawinan yang telah termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia berusaha untuk menjaga hak-hak konstitusional rakyatnya. Hal serupa juga diterapkan oleh negara tetangganya, yakni Malaysia. Di Malaysia terdapat suatu peraturan yang mengatur tentang prosedur pencatatan perkawinan, yakni dalam Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984. Hal ini membuktikan bahwa kedua negara tersebut turut memberikan perhatiannya terhadap pentingnya pencatatan sebuah perkawinan. Tujuan dari penelitian ini untuk membandingkan seperti apa prosedur pencatatan perkawinan dari kedua negara tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu Library Research atau studi pustaka. Salah satu persamaan dari kedua peraturan tersebut adalah sama-sama menyatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan merupakan syarat sah suatu perkawinan, akan tetapi merupakan bentuk legalisasi hukum bagi perkawinan itu sendiri. Selain itu, keduanya juga memiliki perbedaan dalam mendaftarkan kehendak nikah, yang mana di Indonesia dilakukan selambatnya 10 hari sebelum pernikahan, sedangkan di Malaysia 7 hari sebelum pernikahan.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v4i3.240","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Mengingat begitu banyaknya hal yang akan berpengaruh dari dicatatkannya suatu perkawinan, maka tak heran jika pencatatan perkawinan menjadi perhatian bagi masyarakat hingga pemerintah. Pemerintah yang memiliki wewenang dalam membuat suatu peraturan juga turut ikut andil dalam mengefektivitaskan suatu pencatatan perkawinan dalam masyarakat, salah satunya adalah di Indonesia. Di Indonesia sendiri telah diatur tentang bagaimana prosedur pencatatan perkawinan yang telah termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia berusaha untuk menjaga hak-hak konstitusional rakyatnya. Hal serupa juga diterapkan oleh negara tetangganya, yakni Malaysia. Di Malaysia terdapat suatu peraturan yang mengatur tentang prosedur pencatatan perkawinan, yakni dalam Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984. Hal ini membuktikan bahwa kedua negara tersebut turut memberikan perhatiannya terhadap pentingnya pencatatan sebuah perkawinan. Tujuan dari penelitian ini untuk membandingkan seperti apa prosedur pencatatan perkawinan dari kedua negara tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu Library Research atau studi pustaka. Salah satu persamaan dari kedua peraturan tersebut adalah sama-sama menyatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan merupakan syarat sah suatu perkawinan, akan tetapi merupakan bentuk legalisasi hukum bagi perkawinan itu sendiri. Selain itu, keduanya juga memiliki perbedaan dalam mendaftarkan kehendak nikah, yang mana di Indonesia dilakukan selambatnya 10 hari sebelum pernikahan, sedangkan di Malaysia 7 hari sebelum pernikahan.
印度尼西亚和马来西亚婚姻登记程序比较研究
考虑到婚姻登记所涉及的众多因素,难怪婚姻登记会引起公众对政府的关注。拥有监管权力的政府也参与了在一个社会中传播婚姻记录,其中一个是在印度尼西亚。在印度尼西亚,仅在2019年宗教部长关于婚姻登记的条例中,就婚姻登记的程序是如何规定的。这证明印尼政府试图维护其公民的宪法权利。邻国马来西亚也有类似的情况。在马来西亚,关于婚姻登记程序的规定可以在1984年的《伊斯兰家庭契约》中找到。这证明,这两个国家都在考虑结婚的重要性。本研究的目的是比较这两个国家的婚姻登记程序。研究人员使用的研究方法是图书馆研究或库研究。这两条规则的一个相似之处是,它们都声称婚姻登记不是合法的条件,而是婚姻本身合法化的一种形式。此外,这两种婚姻登记的方式也有不同,印尼在婚礼前10天内举行,而马来西亚在婚礼前7天举行。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信