Wasiat Wajibah bagi Orang Tua atau Anak yang Berbeda Agama dalam Persfektif Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

Deswandie Trinanda
{"title":"Wasiat Wajibah bagi Orang Tua atau Anak yang Berbeda Agama dalam Persfektif Hukum Kewarisan Islam di Indonesia","authors":"Deswandie Trinanda","doi":"10.32801/nolaj.v1i3.30","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Penulisan Artikel ini penulis membahas terkait Wasiat Wajibah yang diberikan kepada anak dan orang tua yang berbeda agama dalam pembagian warisan, sehingga wasiat wajibah diberikan kepada anak atau orang tua yang berbeda agama tersebut, hal ini tidak diatur secara jelas dalam KHI, yang mana KHI sendiri yang menjadi pedoman hakim dalam memutus perkara waris sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menganlisa pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anah yang berbeda agama dalam KHI dan juga untuk menganlisa formulasi pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agam dimasa akan datang. Hasil penelitiannya adalah dalam Pengaturan Wajibah dalam KHI dijelaskan dalam pasal 209 bahwa terhadap anak angkat dan orang tua angkat saja, dimana ketentuan maksimal yang dapat diterima oleh orang tua angkat maupun anak angkat yaitu sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan. Sedangkan untuk pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agama dalam KHI tidak diatur. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/Ag/1995 dimana untuk pertama kalinya hakim Mahkamah Agung mengeluarkan yurisprudensi pemberian wasiat wajibah kepada anak kandung perempuan murtad. Kemudian yang terbaru dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 331/K/Ag/2018 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pemberian wasiat wajibah kepada suami murtad. Maka adanya yurisprudensi Mahkamah Agung memperjelas keadaan bahwa seseorang non muslim dapat menerima wasiat wajibah dengan berlandaskan moral, keadilan dan kemaslahatan.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.30","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dalam Penulisan Artikel ini penulis membahas terkait Wasiat Wajibah yang diberikan kepada anak dan orang tua yang berbeda agama dalam pembagian warisan, sehingga wasiat wajibah diberikan kepada anak atau orang tua yang berbeda agama tersebut, hal ini tidak diatur secara jelas dalam KHI, yang mana KHI sendiri yang menjadi pedoman hakim dalam memutus perkara waris sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menganlisa pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anah yang berbeda agama dalam KHI dan juga untuk menganlisa formulasi pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agam dimasa akan datang. Hasil penelitiannya adalah dalam Pengaturan Wajibah dalam KHI dijelaskan dalam pasal 209 bahwa terhadap anak angkat dan orang tua angkat saja, dimana ketentuan maksimal yang dapat diterima oleh orang tua angkat maupun anak angkat yaitu sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan. Sedangkan untuk pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agama dalam KHI tidak diatur. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/Ag/1995 dimana untuk pertama kalinya hakim Mahkamah Agung mengeluarkan yurisprudensi pemberian wasiat wajibah kepada anak kandung perempuan murtad. Kemudian yang terbaru dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 331/K/Ag/2018 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pemberian wasiat wajibah kepada suami murtad. Maka adanya yurisprudensi Mahkamah Agung memperjelas keadaan bahwa seseorang non muslim dapat menerima wasiat wajibah dengan berlandaskan moral, keadilan dan kemaslahatan.
在印尼伊斯兰遗产法中,父母或子女应享有不同宗教信仰的继承权
在这篇文章中,作者讨论了遗产划分中赋予不同宗教儿童和父母的权利,因此,授予不同宗教儿童或父母的权利,在KHI中没有明确规定,哪个KHI自己作为法官中取消了对他的指控指南继承人,所以本研究的目的是menganlisa礼物遗嘱安排中对不同宗教的父母或去wajibah KHI menganlisa遗嘱wajibah礼物设置公式也为教会的父母或孩子不同的故事来。这项研究的结果将在第209章中解释为对收养儿童和养父母的强制性安排,其中最大限度的要求是所有遗产的三分之一(三分之一)。然而,在KHI中为不同宗教的父母或孩子安排强制遗嘱并没有规定。在最高法院裁决第368号/K/Ag/1995年,最高法院法官首次对叛教妇女的孩子授予权利。最近的高等法院判决331/K/Ag/2018最高法院判决学生的丈夫叛教。因此,最高法院的管辖权明确表示,非穆斯林可以以道德、正义和仁慈来接受这一义务。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信