{"title":"KESADARAN MASYATAKAT TERHADAP PERAN ISTRI DALAM UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA","authors":"Made Ayu Jayanti Prita Utami, I. P. Okta Priyana","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2237","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan dalam rumah tangga ini diartikan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang atau sekolompok orang yang tujuannya semata-mata untuk menyakiti orang. Kekerasan ini bisa dilakukan dengan suatu perbuatan maupun dengan perkataan. Dalam Hindu dijelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang lain, sama dengan menyakiti diri sendiri. Hindu juga mengajarkan agar senantiasa menjalin hubungan yang baik kepada sesama manusia, terutama pada suami dan istri. Kekerasan ini dapat terjadi bisa diakibatkan oleh kondisi ekonomi keluarga, usia suami atau istri dan tingkat pendidikan suami serta istri. Tindakan kekerasan ini dapat berupa kekerasan pisik, psikologis, seksual dan ekonomi. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dapat berdampak luas, jika dilakukan secara berkelanjutan. Misalnya dapat membekaskan rasa trauma, cacat secara fisik, serta gampang setres. Bahkan jika terjadi pada anak, maka akan mengganggu atau menghambat tumbuh kembang si anak. Pada akhirnya kehidupan keluarga yang dijalani akan berantakan, tidak ada keharmonisan dan kebahagian. Dalam Manawa Dharmasastra dijelaskan bahwa dimana wanita dihormati, disanalah akan ada kebahagiaan yang datang. Begitu juga jika wanita tidak dihargai, direndahkan kehormatannya dengan kasar, maka keluarga tersebut berada dalam jurang kehancuran. Bermacam-macam tindakan yang dapat dilakukan agar kehidupan keluarga senantiasa harmonis, contohnya saling menyayangi dan memperlakukan anak dan istri dengan baik, dan menjaga hubungan agar tetap harmonis bersama semua anggota keluarga dan yang lainnya. Kata kunci : istri, hukum, kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2237","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga ini diartikan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang atau sekolompok orang yang tujuannya semata-mata untuk menyakiti orang. Kekerasan ini bisa dilakukan dengan suatu perbuatan maupun dengan perkataan. Dalam Hindu dijelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang lain, sama dengan menyakiti diri sendiri. Hindu juga mengajarkan agar senantiasa menjalin hubungan yang baik kepada sesama manusia, terutama pada suami dan istri. Kekerasan ini dapat terjadi bisa diakibatkan oleh kondisi ekonomi keluarga, usia suami atau istri dan tingkat pendidikan suami serta istri. Tindakan kekerasan ini dapat berupa kekerasan pisik, psikologis, seksual dan ekonomi. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dapat berdampak luas, jika dilakukan secara berkelanjutan. Misalnya dapat membekaskan rasa trauma, cacat secara fisik, serta gampang setres. Bahkan jika terjadi pada anak, maka akan mengganggu atau menghambat tumbuh kembang si anak. Pada akhirnya kehidupan keluarga yang dijalani akan berantakan, tidak ada keharmonisan dan kebahagian. Dalam Manawa Dharmasastra dijelaskan bahwa dimana wanita dihormati, disanalah akan ada kebahagiaan yang datang. Begitu juga jika wanita tidak dihargai, direndahkan kehormatannya dengan kasar, maka keluarga tersebut berada dalam jurang kehancuran. Bermacam-macam tindakan yang dapat dilakukan agar kehidupan keluarga senantiasa harmonis, contohnya saling menyayangi dan memperlakukan anak dan istri dengan baik, dan menjaga hubungan agar tetap harmonis bersama semua anggota keluarga dan yang lainnya. Kata kunci : istri, hukum, kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga