Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba

Nur Fadilah Al Idrus
{"title":"Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba","authors":"Nur Fadilah Al Idrus","doi":"10.18196/jphk.v3i2.14898","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum memiliki kemajuan dalam menangani masalah yang terjadi dalam bidang pertambangan di Indonesia. Pembaruan Undang-Undang Minerba menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memperbaiki pertambangan minerba sehingga memiliki partisipasi nyata terhadap masyarakat. Namun RUU yang dirancang tahun 2019 nyatanya mengalami resistensi dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pemerintah dan respon masyarakat atas pembaruan UU Minerba. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan website. Hasil penelitian menunjukan bahwa  politik hukum dalam UU Minerba mengarah pada perkembangan hukum yang praktis serta mendukung sektor pertambangan dan mengatur mengenai hak dan kewajiban serta perlindungan pengusaha pertambangan dan lain sebagainya. Selain itu politik hukum yang terlihat jelas yaitu mengenai pemberian perlindungan ekonomi untuk rakyat dan Negara, sekalipun  terdapat kerugian yang ditimbulkan.  Poin yang perlu diperhatikan dalam UU Minerba yang baru yaitu terkait kewenangan pengelolaan serta perizinan, perpanjangan izin operasi, hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, divestasi, tidak berdasarkan landasan tata ruang, serta pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Respon masyarakat terkait pembaruan perundangan ini tergolong menjadi dua yaitu pro dan kontra. Pihak pro bernggapan bahwa pembaruan ini lebih jelas dan sesuai. Sedangkan pihak yang kontra beranggapan bahwa regulasi baru terkait minerba hanya untuk kepentingan pemilik modal utama sehingga perlu dilakukan kritik. Selain itu, pembentukan UU ini juga dianggap terlalu kilat dan tidak disertai adanya keterlibatan masyarakat karena dilakukan pada saat wabah Covid-19.","PeriodicalId":431385,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.14898","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum memiliki kemajuan dalam menangani masalah yang terjadi dalam bidang pertambangan di Indonesia. Pembaruan Undang-Undang Minerba menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memperbaiki pertambangan minerba sehingga memiliki partisipasi nyata terhadap masyarakat. Namun RUU yang dirancang tahun 2019 nyatanya mengalami resistensi dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pemerintah dan respon masyarakat atas pembaruan UU Minerba. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan website. Hasil penelitian menunjukan bahwa  politik hukum dalam UU Minerba mengarah pada perkembangan hukum yang praktis serta mendukung sektor pertambangan dan mengatur mengenai hak dan kewajiban serta perlindungan pengusaha pertambangan dan lain sebagainya. Selain itu politik hukum yang terlihat jelas yaitu mengenai pemberian perlindungan ekonomi untuk rakyat dan Negara, sekalipun  terdapat kerugian yang ditimbulkan.  Poin yang perlu diperhatikan dalam UU Minerba yang baru yaitu terkait kewenangan pengelolaan serta perizinan, perpanjangan izin operasi, hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, divestasi, tidak berdasarkan landasan tata ruang, serta pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Respon masyarakat terkait pembaruan perundangan ini tergolong menjadi dua yaitu pro dan kontra. Pihak pro bernggapan bahwa pembaruan ini lebih jelas dan sesuai. Sedangkan pihak yang kontra beranggapan bahwa regulasi baru terkait minerba hanya untuk kepentingan pemilik modal utama sehingga perlu dilakukan kritik. Selain itu, pembentukan UU ini juga dianggap terlalu kilat dan tidak disertai adanya keterlibatan masyarakat karena dilakukan pada saat wabah Covid-19.
政治影响和公众对Minerba宪法改革的反应
2009年关于矿物和煤炭开采的第4号法律被认为在解决印尼矿业问题方面仍未取得进展。将Minerba法案更新为2020年的第3号法案,希望改善Minerba地雷的真正参与。但2019年起草的法案却遭到了公众的反对。这项研究的目的是了解政府的政治法律和公众对米勒巴法案改革的反应。本研究采用法例法规、书籍、科学期刊和网站的法例研究方法进行研究。研究表明,密尔巴法案中的法律政治促进了实际的法律发展,支持矿业部门,并对矿业企业的权利和义务以及保护等方面进行监管。此外,在将经济保护强加给人民和国家的法律上,即使有不利因素,也是显而易见的。在新的密尔巴法案中需要注意的一点是,管理权力和许可证、续签操作许可、娱乐或增值、撤资、不基于基本布局、人民采矿、填海造地和后矿业的规定。公众对这项法律改革的反应分为正反两方面。支持者认为我们的更新是更明确和适当的。另一方面,反对者认为新的矿物质调节只是为了主要资本所有者的利益,因此需要进行批评。此外,该法案的形成也被认为是太直接的,没有任何公共参与,因为它发生在Covid-19疫情期间。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信