{"title":"IMPLEMENTASI ASAS DISPENSASI KAWIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU PERSPEKTIF MASLAHAH","authors":"Massadi Massadi","doi":"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6540","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe results of the study revealed that the degree of election of marriage dispensation in the jurisdiction of the Religious High Court of Palu was motivated by several factors, namely the pregnancy occurrence, parents' concerns, economic, matchmaking, and culture when was about to get married and still under-age so it had to firstly apply for dispensation of marriage to the religious court in accordance with Act No. 1 of 1974, Article 7 Paragraph (1) and (2) Concerning Marriage jo Compilation of Islamic Law Article 15 Paragraphs (1) and (2). The application of marriage dispensation was submitted to the court, then will be on trial and judge’s consideration in granting marriage dispensation which was not bound by the single positive law yet it was a consideration of justice, legal sociology and benefits that emphasized the implementation of maslahah principle as well.Keywords: Marriage Dispensation, Judge, Maslahah. AbstrakHasil penelitian menunjukkan tingginya elektabilitas dispensasi kawin di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu didorong beberapa faktor yakni terjadinya kehamilan, kekhawatiran orang tua, ekonomi, perjodohan dan budaya ketika akan melakukan pernikahan masih dibawah umur sehingga terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974, Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 Ayat (1) dan (2). Permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan, kemudian akan di sidangkan dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin tidak terikat dengan hukum positif saja namun juga pertimbangan keadilan, sosiologi hukum dan kemanfaatan yang mengdepankan implementasi asas maslahah.Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Hakim, Maslahah ","PeriodicalId":153678,"journal":{"name":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6540","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThe results of the study revealed that the degree of election of marriage dispensation in the jurisdiction of the Religious High Court of Palu was motivated by several factors, namely the pregnancy occurrence, parents' concerns, economic, matchmaking, and culture when was about to get married and still under-age so it had to firstly apply for dispensation of marriage to the religious court in accordance with Act No. 1 of 1974, Article 7 Paragraph (1) and (2) Concerning Marriage jo Compilation of Islamic Law Article 15 Paragraphs (1) and (2). The application of marriage dispensation was submitted to the court, then will be on trial and judge’s consideration in granting marriage dispensation which was not bound by the single positive law yet it was a consideration of justice, legal sociology and benefits that emphasized the implementation of maslahah principle as well.Keywords: Marriage Dispensation, Judge, Maslahah. AbstrakHasil penelitian menunjukkan tingginya elektabilitas dispensasi kawin di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu didorong beberapa faktor yakni terjadinya kehamilan, kekhawatiran orang tua, ekonomi, perjodohan dan budaya ketika akan melakukan pernikahan masih dibawah umur sehingga terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974, Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 Ayat (1) dan (2). Permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan, kemudian akan di sidangkan dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin tidak terikat dengan hukum positif saja namun juga pertimbangan keadilan, sosiologi hukum dan kemanfaatan yang mengdepankan implementasi asas maslahah.Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Hakim, Maslahah
摘要研究结果表明,帕卢宗教高等法院管辖范围内婚姻豁免的选择程度受到几个因素的影响,即即将结婚但尚未成年时的怀孕情况、父母的担忧、经济、婚配和文化等因素,因此必须根据1974年第1号法案首先向宗教法院申请婚姻豁免。第15条第(1)和(2)款。婚姻豁免的申请被提交给法院,然后将被审判和法官考虑是否给予婚姻豁免,这不受单一成文法的约束,但它是正义,法律社会学和利益的考虑,强调了maslahah原则的实施。关键词:婚姻救济,法官,Maslahah。【摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】paral 7 Ayat (1) dan (2) tenang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 Ayat (1) dan (2). Permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan, kemudian akan di sidangkan dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin tidak terikat dengan Hukum positif saja namun juga pertimbangan keadilan, sosiologi Hukum dan kmanfaatan yang mengdepanan implementasi asas maslahah。Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Hakim, Maslahah