{"title":"Korupsi dan Hak Asasi Manusia dalam Sektor Kehutanan","authors":"Fauziah Rasad","doi":"10.30641/ham.2018.9.121-138","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerbitan izin terkait kawasan hutan rentan terhadap tindak pidana korupsi (korupsi), yang diantaranya berakibat pada pengambilalihan tanah. Penelitian ini bertujuan menelaah relasi antara korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor kehutanan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, pendapat ahli, dan studi kasus. Korupsi di sektor kehutanan menyebabkan terlanggarannya HAM masyarakat yang hidup dari sumber daya hutan, khususnya hak milik atas tanah. Pelanggaran ini kemudian berdampak pada berbagai hak lainnya, seperti hak atas kesejahteraan termasuk hak atas pekerjaan, hak memperoleh informasi, hak menyampaikan pendapat, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas rasa aman. Di sisi lain, pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat tersebut juga dapat menyebabkan terjadinya korupsi, misalnya hak memperoleh informasi yang membuka peluang masyarakat kehilangan kesempatan untuk mempertahankan hak milik atas tanahnya. Komisi Pemberantasan Korupsi baru mampu membuktikan terjadinya kerugian keuangan negara, sementara kerugian perekonomian negara, terlebih lagi pelanggaran HAM, belum dapat dibuktikan. Pemidanaan koruptor belum mampu memulihkan HAM yang terlanggar akibat korupsi.Penelitian ini menyarankan pencegahan korupsi dapat menggunakan pendekatan pemajuan HAM, dan sebaliknya, serta penegakan hukum atas korupsi seharusnya mampu memulihkan hak-hak asasi masyarakat yang dilanggar.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.121-138","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Penerbitan izin terkait kawasan hutan rentan terhadap tindak pidana korupsi (korupsi), yang diantaranya berakibat pada pengambilalihan tanah. Penelitian ini bertujuan menelaah relasi antara korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor kehutanan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, pendapat ahli, dan studi kasus. Korupsi di sektor kehutanan menyebabkan terlanggarannya HAM masyarakat yang hidup dari sumber daya hutan, khususnya hak milik atas tanah. Pelanggaran ini kemudian berdampak pada berbagai hak lainnya, seperti hak atas kesejahteraan termasuk hak atas pekerjaan, hak memperoleh informasi, hak menyampaikan pendapat, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas rasa aman. Di sisi lain, pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat tersebut juga dapat menyebabkan terjadinya korupsi, misalnya hak memperoleh informasi yang membuka peluang masyarakat kehilangan kesempatan untuk mempertahankan hak milik atas tanahnya. Komisi Pemberantasan Korupsi baru mampu membuktikan terjadinya kerugian keuangan negara, sementara kerugian perekonomian negara, terlebih lagi pelanggaran HAM, belum dapat dibuktikan. Pemidanaan koruptor belum mampu memulihkan HAM yang terlanggar akibat korupsi.Penelitian ini menyarankan pencegahan korupsi dapat menggunakan pendekatan pemajuan HAM, dan sebaliknya, serta penegakan hukum atas korupsi seharusnya mampu memulihkan hak-hak asasi masyarakat yang dilanggar.