{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MUSTAHIK ZAKAT DALAM PEMBANGUN MASJID","authors":"Mahmudin Hasibuan","doi":"10.56874/el-ahli.v3i2.957","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nThis study aims to determine the law of building a mosque with zakat in Islamic law. And to find out that the mosque is included in the mustahik zakat group according to Islamic law. This research was conducted by using the type of library research (Library Research) and paying attention to the field (Field Research). The results show that the law of building a mosque with zakat in Islamic law is one of the mistakes in the utilization of zakat. Because basically the purpose of zakat is to be able to provide and perpetuate the benefit for the whole community. So that it becomes a part of the empowerment of zakat in terms of maqhosid shari'ah. This is allowed by Dr. Yusuf Qordowi, because he belongs to another group of asnaf, namely the gorimin. And Wahbah Zuhaili stated that it should not be given to other than those mentioned in the letter at-Taubah verse 60. Because those who are entitled to receive zakat have been limited by the word innama (only). That the mosque belongs to the group of mustahik zakat according to Islamic law is the opinion of the Shia Imamiyah and Zaidiyah. Likewise, statements from Rasyid Rihdo and Mahmud Saltud that zakat may be distributed in the construction of mosques because it is for the benefit of the ummah. And Wahbah Zuhaili agrees with the majority of fiqh scholars saying that mosques are not included in the fisabillah group. Because sabilillah means jihad or fighting in the way of Allah. \nAbstrak \nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hukum membangun Masjid dengan zakat dalam Hukum Islam. Dan untuk mengetahui Masjid termasuk golongan mustahik zakat menurut Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research) dan memperhatikan lapangan (Field Research).Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum membangun Masjid dengan zakat dalam hukum Islam adalah termasuk salah dalam pendayaguanaan zakat. Karena pada dasarnya tujuan zakat itu adalah dapat memberikan dan melanggengkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Sehingga itu menjadi satu bagian dari pendayaguanaan zakat dilihat dari sisi maqhosid syari’ah. Hal tersebut dibolehkan oleh Dr. Yusuf Qordowi, karena termasuk dalam asnaf golongan lain yaitu gorimin. Dan Wahbah Zuhaili menyatakan tidak boleh diberikan kepada selain yang tersebut dalam surat at-Taubah ayat 60. Karena yang berhak menerima zakat itu telah dibatasi oleh Allah dengan kata innama (hanya). Bahwa Masjid termasuk golongan mustahik zakat menurut Hukum Islam adalah pendapat Syiah Imamiyah dan Zaidiyah. Begitu juga pernyataan dari Rasyid Rihdo dan Mahmud Saltud bahwa zakat boleh disalurkan dalam pembangunan Masjid karena hal tersebut untuk kemsalahatan ummat. Dan Wahbah Zuhaili sependapat dengan jumhur ulama fikih mengatakan bahwa masjid bukanlah termasuk dalam golongan fisabillah. Sebab sabilillah bermakna jihad atau berperang di jalan Allah.","PeriodicalId":217839,"journal":{"name":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.957","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
This study aims to determine the law of building a mosque with zakat in Islamic law. And to find out that the mosque is included in the mustahik zakat group according to Islamic law. This research was conducted by using the type of library research (Library Research) and paying attention to the field (Field Research). The results show that the law of building a mosque with zakat in Islamic law is one of the mistakes in the utilization of zakat. Because basically the purpose of zakat is to be able to provide and perpetuate the benefit for the whole community. So that it becomes a part of the empowerment of zakat in terms of maqhosid shari'ah. This is allowed by Dr. Yusuf Qordowi, because he belongs to another group of asnaf, namely the gorimin. And Wahbah Zuhaili stated that it should not be given to other than those mentioned in the letter at-Taubah verse 60. Because those who are entitled to receive zakat have been limited by the word innama (only). That the mosque belongs to the group of mustahik zakat according to Islamic law is the opinion of the Shia Imamiyah and Zaidiyah. Likewise, statements from Rasyid Rihdo and Mahmud Saltud that zakat may be distributed in the construction of mosques because it is for the benefit of the ummah. And Wahbah Zuhaili agrees with the majority of fiqh scholars saying that mosques are not included in the fisabillah group. Because sabilillah means jihad or fighting in the way of Allah.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hukum membangun Masjid dengan zakat dalam Hukum Islam. Dan untuk mengetahui Masjid termasuk golongan mustahik zakat menurut Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research) dan memperhatikan lapangan (Field Research).Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum membangun Masjid dengan zakat dalam hukum Islam adalah termasuk salah dalam pendayaguanaan zakat. Karena pada dasarnya tujuan zakat itu adalah dapat memberikan dan melanggengkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Sehingga itu menjadi satu bagian dari pendayaguanaan zakat dilihat dari sisi maqhosid syari’ah. Hal tersebut dibolehkan oleh Dr. Yusuf Qordowi, karena termasuk dalam asnaf golongan lain yaitu gorimin. Dan Wahbah Zuhaili menyatakan tidak boleh diberikan kepada selain yang tersebut dalam surat at-Taubah ayat 60. Karena yang berhak menerima zakat itu telah dibatasi oleh Allah dengan kata innama (hanya). Bahwa Masjid termasuk golongan mustahik zakat menurut Hukum Islam adalah pendapat Syiah Imamiyah dan Zaidiyah. Begitu juga pernyataan dari Rasyid Rihdo dan Mahmud Saltud bahwa zakat boleh disalurkan dalam pembangunan Masjid karena hal tersebut untuk kemsalahatan ummat. Dan Wahbah Zuhaili sependapat dengan jumhur ulama fikih mengatakan bahwa masjid bukanlah termasuk dalam golongan fisabillah. Sebab sabilillah bermakna jihad atau berperang di jalan Allah.
摘要本研究旨在确定伊斯兰教法中以天课建造清真寺的法律。根据伊斯兰教法,清真寺被纳入了天课组织。本研究采用图书馆研究的类型(library research)和关注领域(field research)进行。结果表明,伊斯兰教法中“用天课建清真寺”的规定是对天课运用的错误之一。因为基本上,天课的目的是能够为整个社区提供和延续利益。因此它成为了赋予天课权力的一部分,就伊斯兰教法而言。这是Yusuf Qordowi博士允许的,因为他属于另一组asnaf,即gorimin。Wahbah Zuhaili说,除了在taubah的信中提到的第60节,它不应该给其他人。因为那些有资格接受天课的人受到了天界这个词的限制。什叶派伊玛目派和扎伊迪派认为,根据伊斯兰教法,这座清真寺属于天课派。同样,Rasyid Rihdo和Mahmud Saltud的声明说,天课可以在建造清真寺时分发,因为这是为了乌玛的利益。Wahbah Zuhaili同意大多数伊斯兰学者的说法,即清真寺不包括在fisabillah组织中。因为salabilah的意思是圣战或者以真主的方式战斗。【摘要】伊斯兰教的天课(zakat)。Dan untuk mengetahui Masjid termasuk golongan mustahik zakat menurut Hukum伊斯兰教。Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis Penelitian pustaka(图书馆研究)dan memperhatikan lapangan(野外研究)。哈西尔penelitian menunjukkan bahwa hukum membangan Masjid dengan天课dalam hukum伊斯兰教adalah termasuk salah dalam pendayaguanan天课。Karena pada dasarakya tujuan zakat是adalah dapat成员,dan melanggengkan kemaslahatan bagi seluruh masarakat。seingga itu menjadi satu bagian dari pendayaguanan zakat dilihat dari sisi maqhosid syari 'ah。他说:“我是尤素福·科尔多维博士,我是karena termasuk dalam,我是naf golongan。”Dan Wahbah Zuhaili menyatakan tidak boleh diberikan kepada selain yang tersebut dalam surat at-Taubah ayat 60。Karena yang berhak menerima zakat itu telah dibatasi oleh Allah dengan kata innama (hanya)。巴瓦清真寺termasuk goongan mustahik zakat mennuut Hukum Islam adalah pendapat Syiah Imamiyah dan Zaidiyah。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。Dan Wahbah Zuhaili sependapat dengan jumhur ulama fikih mengatakan bahwa masjid bukanlah termasuk dalam golongan fisabillah。Sebab sabilillah bermakna jihad atau berperang di jalan Allah。