{"title":"Kebijakan Pemerintah Indonesia Untuk Membebaskan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lapas","authors":"Fauziyah Fauziyah, Vidya Ayu Herawati","doi":"10.32528/IPTEKS.V6I1.5115","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dunia sedang berjuang untuk mengatasi masalah yang ada saat ini yaitu COVID-19. Diketahui bahwa COVID-19 menular dari manusia ke manusia karena itulah penyebarannya sangat cepat dan harus segera dikendalikan. Indonesia pun tak luput dari penyebaran COVID-19 ini. Perseberannya semakin cepat dan mengakibatkan banyak korban berjatuhan. Pemerintah juga banyak mengeluarkan kebijakan terkait pengananan COVID-19 seperti menetapkan masa tanggap darurat nasional. Salah satu upaya lain pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia adalah dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat Narapidana untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pembebasan narapidana demi mencegah COVID-19 menyebar di Lapas. Sudah patut atau tidak kebijakan ini dikeluarkan mengingat bahwa tidak serta merta pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada Narapidana. Dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dari kebijakan pemerintah yakni Menkumham yang mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2020 perlu adanya analisa untuk menilai apakah langkah yang diambil pemerintah sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan apa tolak ukur pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ini.","PeriodicalId":116113,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian IPTEKS","volume":"134 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian IPTEKS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32528/IPTEKS.V6I1.5115","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dunia sedang berjuang untuk mengatasi masalah yang ada saat ini yaitu COVID-19. Diketahui bahwa COVID-19 menular dari manusia ke manusia karena itulah penyebarannya sangat cepat dan harus segera dikendalikan. Indonesia pun tak luput dari penyebaran COVID-19 ini. Perseberannya semakin cepat dan mengakibatkan banyak korban berjatuhan. Pemerintah juga banyak mengeluarkan kebijakan terkait pengananan COVID-19 seperti menetapkan masa tanggap darurat nasional. Salah satu upaya lain pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia adalah dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat Narapidana untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pembebasan narapidana demi mencegah COVID-19 menyebar di Lapas. Sudah patut atau tidak kebijakan ini dikeluarkan mengingat bahwa tidak serta merta pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada Narapidana. Dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dari kebijakan pemerintah yakni Menkumham yang mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2020 perlu adanya analisa untuk menilai apakah langkah yang diambil pemerintah sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan apa tolak ukur pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ini.