{"title":"ESENSI KEADILAN DALAM KONTRAK BAKU BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM HINDU","authors":"I. P. P. Bagiartha W, Pahrur Rizal","doi":"10.53977/sd.v5i1.632","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Citra kontrak baku yang mengedepankan penetapan syarat kontrak secara sepihak menjadi inti kajian mengenai esensi keadilan dalam kontrak baku, khususnya dari perspektif hukum Hindu. Adapun metode yang digunakan merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Untuk teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan dokumentasi dengan mengacu pada analisa penerapan teori keadilan Aristoteles terhadap pemberlakuan syarat sepihak kontrak baku. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa kontrak baku masuk dalam kategori sumber hukum Acara (Sadacara) dalam Hindu yang tidak boleh bertentangan terhadap Sruti dan Smerti sebagai lex superioirnya. Dalam konteks Smerti kontrak baku masuk dalam bagian Arthasastra, khususnya kelompok Manawa Dharmasastra, sehingga ketentuan dalam Manawa Dharmasastra berlaku juga terhadap kontrak baku seperti ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Buku VIII Sloka 46 Manawa Dharmasastra, sedangkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata memiliki kesamaan esensi dengan Buku VIII Manawa Dharmasastra Sloka 143 (mengenai objek/prestasi/jaminan), Sloka 163 (mengenai kecakapan hukum), Sloka 164 (mengenai causa halal), dan Sloka 165 (mengenai kesepakatan). Lebih lanjut lagi, mengenai esensi keadilan kontrak baku dikategorikan sebagai keadilan sama rata (justitia commutativa) asalkan memenuhi aspek kepastian hukum yaitu tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan publik seperti pemenuhan ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata, serta Pasal 18 Ayat (1,2,3,4) Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.","PeriodicalId":333513,"journal":{"name":"Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53977/sd.v5i1.632","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Citra kontrak baku yang mengedepankan penetapan syarat kontrak secara sepihak menjadi inti kajian mengenai esensi keadilan dalam kontrak baku, khususnya dari perspektif hukum Hindu. Adapun metode yang digunakan merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Untuk teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan dokumentasi dengan mengacu pada analisa penerapan teori keadilan Aristoteles terhadap pemberlakuan syarat sepihak kontrak baku. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa kontrak baku masuk dalam kategori sumber hukum Acara (Sadacara) dalam Hindu yang tidak boleh bertentangan terhadap Sruti dan Smerti sebagai lex superioirnya. Dalam konteks Smerti kontrak baku masuk dalam bagian Arthasastra, khususnya kelompok Manawa Dharmasastra, sehingga ketentuan dalam Manawa Dharmasastra berlaku juga terhadap kontrak baku seperti ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Buku VIII Sloka 46 Manawa Dharmasastra, sedangkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata memiliki kesamaan esensi dengan Buku VIII Manawa Dharmasastra Sloka 143 (mengenai objek/prestasi/jaminan), Sloka 163 (mengenai kecakapan hukum), Sloka 164 (mengenai causa halal), dan Sloka 165 (mengenai kesepakatan). Lebih lanjut lagi, mengenai esensi keadilan kontrak baku dikategorikan sebagai keadilan sama rata (justitia commutativa) asalkan memenuhi aspek kepastian hukum yaitu tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan publik seperti pemenuhan ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata, serta Pasal 18 Ayat (1,2,3,4) Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.