{"title":"ANALISIS TENTANG PERATURAN MASA IDDAH BAGI LAKI-LAKI DALAM COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI) PASAL 8 AYAT 1 PRESFEKTIF FIQIIH ISLAM","authors":"Ahmad Yajid Baidowi","doi":"10.56874/el-ahli.v3i2.959","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Iddah adalah massa atau waktu menunggu bagi mantan istri yang telah diceraikan oleh mantan suaminya, baik itu karena talak atau diceraikannya, Massa iddah berlaku bagi wanita yang telah di cerai ataupun karena suaminya meninggal dunia yang pada waktu tunggu itu mantan istri belum boleh melangsungkan pernikahan kembali dengan laki-laki lain, perkembangan zaman yang terus berkembang dan ilmu pengetahuanpun begitu pesat perkembangannya, ternyata dewasa ini timbul suatu pemikiran yang dapat dikatakan baru, yaitu perlunya ada idah bagi laki-laki, hal ini lahir karena tujuan demi keadilan. Idah bagi laki-laki yang dalam CLD-KHI diatur dalam pasal 88 yang dalam peraturan mengenai idah dijelaskan bahwasanya bagi suami atau istri yang yang perkawinannya telah dinyatakan putus oleh pengadilan agama berlaku masa transisi atau iddah. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana peraturan tentang massa iddah bagi laki-laki yang telah tercantum dalam pasl 88 CLD-KHI dilihat dari bagaimana peraturan tersebut bisa di buat dan dengan latar belakang apa di ciptakanya peraturan tersebut yang kemudian di sambungkan sudut pandang hukum fiqih islam, bagaimana peran hukum fiqih menghantarkan peraturan tersebut sehingga peraturan tersebut dianggap dapat diberlakukan di indonesia, dengan metode studi pustaka atau melihat kitab-kitab yang dijadikan pedoman dalam hukum islam serta pendapat para ulama yang telah mashur dikalangan masyarakat. \nKata Kunci ; Iddah, Fiqih Islam","PeriodicalId":217839,"journal":{"name":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.959","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Iddah adalah massa atau waktu menunggu bagi mantan istri yang telah diceraikan oleh mantan suaminya, baik itu karena talak atau diceraikannya, Massa iddah berlaku bagi wanita yang telah di cerai ataupun karena suaminya meninggal dunia yang pada waktu tunggu itu mantan istri belum boleh melangsungkan pernikahan kembali dengan laki-laki lain, perkembangan zaman yang terus berkembang dan ilmu pengetahuanpun begitu pesat perkembangannya, ternyata dewasa ini timbul suatu pemikiran yang dapat dikatakan baru, yaitu perlunya ada idah bagi laki-laki, hal ini lahir karena tujuan demi keadilan. Idah bagi laki-laki yang dalam CLD-KHI diatur dalam pasal 88 yang dalam peraturan mengenai idah dijelaskan bahwasanya bagi suami atau istri yang yang perkawinannya telah dinyatakan putus oleh pengadilan agama berlaku masa transisi atau iddah. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana peraturan tentang massa iddah bagi laki-laki yang telah tercantum dalam pasl 88 CLD-KHI dilihat dari bagaimana peraturan tersebut bisa di buat dan dengan latar belakang apa di ciptakanya peraturan tersebut yang kemudian di sambungkan sudut pandang hukum fiqih islam, bagaimana peran hukum fiqih menghantarkan peraturan tersebut sehingga peraturan tersebut dianggap dapat diberlakukan di indonesia, dengan metode studi pustaka atau melihat kitab-kitab yang dijadikan pedoman dalam hukum islam serta pendapat para ulama yang telah mashur dikalangan masyarakat.
Kata Kunci ; Iddah, Fiqih Islam