PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PERADILAN UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

istinbath Pub Date : 2022-08-23 DOI:10.20414/ijhi.v21i1.483
Budi Abdullah, Ansari Ansari, Asmuni Asmuni
{"title":"PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PERADILAN UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA","authors":"Budi Abdullah, Ansari Ansari, Asmuni Asmuni","doi":"10.20414/ijhi.v21i1.483","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang judicial review terhadap Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 tahun 2008 yang menimbulkan ketidakpastian hukum, dinyatakan tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD 45. Putusan MK tersebut bersifat final and binding, mengikat seluruh warga negara (erga omnes). Putusan MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama. Putusan MK tersebut telah mengakhiri perdebatan tentang pasal Pasal 55 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya yang sempat menimbulkan kegaduhan hukum (legal disorder). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif - yuridis empiris. Menggali asas dan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta melihat norma hukum yang terjadi dalam masyarkat, kemudian menganalisis permasalahan dari sudut pandang hukum positif. Melihat bagaimana perkara sengketa ekonomi syariah diadili oleh lembag Peradilan Umum. Ada dua point penting yang ditemukan dalam penelitian. Pertama, Peristiwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diadili oleh lembaga Peradilan Umum. Padahal Putusan MK Nomor 93/PPU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menegaskan bahwa sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan absolut Peradilan Agama. Kedua Putusan Peradilan Umum yang mengadili sengketa ekonomi syariah tidak mempertimbangkan dogma hukum. Padahal Mahkamah Agung RI telah menentukan bahwa putusan hakim harus mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis. Sehingga keadilan yang ingin dicapai, diwujudkan dan dipertanggungjawabkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan masyarakat. Putusan Hakim adalah merupakan hukum, semestinya memberikan manfaat dan perlindungan hukum. Bukan sebaliknya menimbulkan keprihatinan hukum. Putusan MK telah mengembalikan kewenangan absolut dalam mengadili sengketa ekonomi syariah kepada Undang Undang Nomor. 3 tahun 2006. Tujuannya adalah mempertegas ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU ini yang menyebutkan bahwa: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan Ekonomi syariah, dapat berjalan dengan semestinya menurut hukum.","PeriodicalId":222441,"journal":{"name":"istinbath","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"istinbath","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i1.483","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang judicial review terhadap Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 tahun 2008 yang menimbulkan ketidakpastian hukum, dinyatakan tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD 45. Putusan MK tersebut bersifat final and binding, mengikat seluruh warga negara (erga omnes). Putusan MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama. Putusan MK tersebut telah mengakhiri perdebatan tentang pasal Pasal 55 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya yang sempat menimbulkan kegaduhan hukum (legal disorder). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif - yuridis empiris. Menggali asas dan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta melihat norma hukum yang terjadi dalam masyarkat, kemudian menganalisis permasalahan dari sudut pandang hukum positif. Melihat bagaimana perkara sengketa ekonomi syariah diadili oleh lembag Peradilan Umum. Ada dua point penting yang ditemukan dalam penelitian. Pertama, Peristiwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diadili oleh lembaga Peradilan Umum. Padahal Putusan MK Nomor 93/PPU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menegaskan bahwa sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan absolut Peradilan Agama. Kedua Putusan Peradilan Umum yang mengadili sengketa ekonomi syariah tidak mempertimbangkan dogma hukum. Padahal Mahkamah Agung RI telah menentukan bahwa putusan hakim harus mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis. Sehingga keadilan yang ingin dicapai, diwujudkan dan dipertanggungjawabkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan masyarakat. Putusan Hakim adalah merupakan hukum, semestinya memberikan manfaat dan perlindungan hukum. Bukan sebaliknya menimbulkan keprihatinan hukum. Putusan MK telah mengembalikan kewenangan absolut dalam mengadili sengketa ekonomi syariah kepada Undang Undang Nomor. 3 tahun 2006. Tujuannya adalah mempertegas ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU ini yang menyebutkan bahwa: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan Ekonomi syariah, dapat berjalan dengan semestinya menurut hukum.
伊斯兰经济争端在一般司法中以积极的视角解决
判决《宪法》第93/PUU-X/2012条第55条(2)对《法律不确定性法》(2)第21条的判决因违反《宪法》第45条而被宣布无效。MK的判决是最终的结合,把所有公民绑在erga omnes (erga omnes)上。MK判决证实,伊斯兰经济问题的解决是宗教司法的绝对权力。MK的裁决结束了关于第55条第2节和第3节的辩论,以及对法律混乱的解释。本研究采用规范性司法法进行研究。从积极的法律法规、法律教义中发现的法律原则和规范,看到社会规范,然后从积极的法律观点来分析问题。看看伊斯兰经济争议是如何由普通司法机构对伊斯兰经济问题进行审判的。在研究中有两点很重要。首先,伊斯兰经济争端的解决方案将由公共司法机构进行审判。2013年8月29日,MK - 93/ ppux - x /2012的裁决证实,伊斯兰经济问题是宗教司法的绝对权力。审判伊斯兰经济问题的初审判决并不考虑法律的教条。虽然RI的最高法院已经决定,法官的裁决应该考虑法律、哲学和社会学的所有方面。因此,在法官的判决中,期望实现、实现和负责任的正义是以法律正义、道德正义和社会正义为导向的正义。法官的判决是一项法律,应该使法律受益并得到保护。否则就会引起法律上的关注。MK的裁决在2006年的《法律》中恢复了对伊斯兰经济问题的绝对权力。其目的是加强《宪法》第49条第1条的规定,该法案规定:“宗教法庭负责审查、解除和解决穆斯林在第一等级之间的案件:婚姻、继承人、遗嘱、赠款、瓦卡夫、扎卡特、infaq、shadaqah和伊斯兰经济,可以依法进行。”
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信