Pajak Penjualan Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Internet

Abustam Abustam, Mawardin Mawardin
{"title":"Pajak Penjualan Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Internet","authors":"Abustam Abustam, Mawardin Mawardin","doi":"10.58258/jihad.v5i1.4995","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menhetuhi Pajak Penjualan Dalam TransaksiJual Beli Barang Melalui Internet. Metode yang digunaka  dalam penelitian ini ada dengan pendekatan kualitatif Jenis  penelitian  yang  akan digunakan peneliti adalah studi kasus. Data dan  informasi  diperoleh  dari berbagai  sumber,  seperti  buku-buku ilmiah, laporan  penyusunan,  dan  sumber-sumber tertulis  lainnya  serta  jawaban-jawaban  dari responden  maupun  narasumber.  Penelitian ini  juga  berlandaskan norma-norma  hukum yang  berlaku  yang  terdapat  dalam  peraturan perundang-undangan. nalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengelola data menggunakan deskriptif analisis artinya data yang di peroleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku, dibahas, dianalisa kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Pengenaan pajak terhadap e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 01 April 2019. Perberlakuan pajak bagi pelaku e-commerce menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya menarik kembali aturan tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2019 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4995","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menhetuhi Pajak Penjualan Dalam TransaksiJual Beli Barang Melalui Internet. Metode yang digunaka  dalam penelitian ini ada dengan pendekatan kualitatif Jenis  penelitian  yang  akan digunakan peneliti adalah studi kasus. Data dan  informasi  diperoleh  dari berbagai  sumber,  seperti  buku-buku ilmiah, laporan  penyusunan,  dan  sumber-sumber tertulis  lainnya  serta  jawaban-jawaban  dari responden  maupun  narasumber.  Penelitian ini  juga  berlandaskan norma-norma  hukum yang  berlaku  yang  terdapat  dalam  peraturan perundang-undangan. nalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengelola data menggunakan deskriptif analisis artinya data yang di peroleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku, dibahas, dianalisa kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Pengenaan pajak terhadap e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 01 April 2019. Perberlakuan pajak bagi pelaku e-commerce menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya menarik kembali aturan tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2019 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
在网上销售商品交易中征收销售税
本研究的目的是为互联网上的商品交易提供销售税。研究人员将使用的一种定性研究方法是案例研究。数据和信息来自许多来源,如科学书籍、汇编报告和其他书面资料来源以及受访者和权威人士的回答。这项研究也是基于现行法律法规的法律规范。本研究中使用的数据分析是,数据管理人员使用描述性分析,意思是根据现实获得的数据,然后与现有的税法的应用联系在一起,讨论,分析,然后得出结论,最终用于解决问题。根据财政部第210号(p . p .)的规定向e-commerce征税。2018年10月10日于2019年4月1日正式生效。对e-commerce犯罪者的税收行为引起了公众的争议。财政部长Sri Mulyani最终通过建立第31号/消防局(p . p . p。010/2019关于废除财政部长210/ p的规定。2018年10月10日,关于通过电子商务系统(E-Commerce)对贸易交易征收税收。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信