ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAK MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PERSPEKTIF HAM

Yefta Damar Galih Atmaja, T. Mulyani, A. P. Sihotang
{"title":"ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAK MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PERSPEKTIF HAM","authors":"Yefta Damar Galih Atmaja, T. Mulyani, A. P. Sihotang","doi":"10.26623/slr.v1i1.2354","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dalam penelitian ini berusaha menganalisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, dan implikasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat  berdasarkan  Undang-Undang Nomor  19  Tahun  2016 tentang Perubahan  Atas  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, merujuk kepada pendapat Friedrich Julius Stahl menunjukkan bahwa salah satu unsur negara hukum adalah adanya perlindungan atas hak asasi manusia, negara Indonesia berdasarkan konstitusi adalah negara hukum dan secara teori sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum salah satunya adalah menjamin perlindungan hak asasi manusia, namun menurut John Rawls prinsip kebebasan dalam hak asasi manusia perlu adanya sebuah kebebasan yang berkeadilan, artinya pemerintah memberikan jaminan payung hukum yang jelas, dan ruang lingkup batasannya dalam koridor keadilan, sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir. Implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  terhadap  kebebasan  mengeluarkan  pendapat meliputi tiga hal yaitu sosial, politik dan psikologi.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2354","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini berusaha menganalisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, dan implikasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat  berdasarkan  Undang-Undang Nomor  19  Tahun  2016 tentang Perubahan  Atas  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, merujuk kepada pendapat Friedrich Julius Stahl menunjukkan bahwa salah satu unsur negara hukum adalah adanya perlindungan atas hak asasi manusia, negara Indonesia berdasarkan konstitusi adalah negara hukum dan secara teori sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum salah satunya adalah menjamin perlindungan hak asasi manusia, namun menurut John Rawls prinsip kebebasan dalam hak asasi manusia perlu adanya sebuah kebebasan yang berkeadilan, artinya pemerintah memberikan jaminan payung hukum yang jelas, dan ruang lingkup batasannya dalam koridor keadilan, sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir. Implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  terhadap  kebebasan  mengeluarkan  pendapat meliputi tiga hal yaitu sosial, politik dan psikologi.
对在人权问题上发表意见的权利的管辖权分析
本研究的目的是试图分析基于2016年第19号法案修改2008年第11号《电子信息与交易》及其含义的安排。本研究采用的方法是研究法律性规范、分析性描述性规范的类型。所使用的数据是一种带有定性数据分析的次要数据。分析研究结果表明,关于安排发表意见的权利,根据2016年19号法律法规的变化中关于信息和电子交易的11号2008年人权视角,指的是哈耶克(Friedrich Julius斯塔尔的意见表明,法治国家的元素之一是人权的保护措施,印度尼西亚根据宪法是国家法律和元素在理论上实现了法治国家其中之一就是保证这种保护人权,但根据约翰·罗尔斯自由的原则在人权需要有一个公平的自由,这意味着政府给出了明确的法律保障伞,正义的范围限制在走廊上,以免引发许多受害者因为multitafsir的法律产品。2016年第19条修改2008年第11条关于言论自由的电子信息和交易规则的影响包括三件事:社会、政治和心理。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信