PENINGKATAN STATUS HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN OLEH MEDIATOR DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN

Dedy Mulyana
{"title":"PENINGKATAN STATUS HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN OLEH MEDIATOR DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN","authors":"Dedy Mulyana","doi":"10.36913/jhaper.v8i1.168","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian dan analisa hukum agar mengetahui landasan hukum terjadinya perbedaan status hukum antara Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian, sekaligus untuk menemukan solusi agar status hukum dari kedua produk perdamaian itu memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni berkekuatan hukum tetap. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Kesepakatan Perdamaian memiliki kedudukan yang sama seperti perjanjian perdamaian pada umumnya. Akibat yang timbul, apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka pihak lain dapat mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, sedangkan, status Akta Perdamaian telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna, artinya apabila ada pihak yang mengingkari maka pihak lain yang dirugikan tinggal melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016 terdapat upaya hukum agar Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi Akta Peramaian melalui gugatan, sedangkan dalam praktek peningkatan status hukum tersebut dapat dilakukan melalui metode hybrid Arb-Med.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.168","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian dan analisa hukum agar mengetahui landasan hukum terjadinya perbedaan status hukum antara Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian, sekaligus untuk menemukan solusi agar status hukum dari kedua produk perdamaian itu memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni berkekuatan hukum tetap. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Kesepakatan Perdamaian memiliki kedudukan yang sama seperti perjanjian perdamaian pada umumnya. Akibat yang timbul, apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka pihak lain dapat mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, sedangkan, status Akta Perdamaian telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna, artinya apabila ada pihak yang mengingkari maka pihak lain yang dirugikan tinggal melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016 terdapat upaya hukum agar Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi Akta Peramaian melalui gugatan, sedangkan dalam praktek peningkatan status hukum tersebut dapat dilakukan melalui metode hybrid Arb-Med.
通过庭外调解人提高和平协议的法律地位成为和平契约
通过调解解决庭外纠纷的成功协议得到了充分的证明,因为调解人之间达成了和平协议,但事实证明,这与法院内部通过调解而产生的和平协议不同。这篇文章的目的是进行法律审查和分析,以确定和平协议与和平契约之间法律地位差异的基础,并找到解决这两种和平产品的法律地位的共同力量,即合法的合法性。撰写本文采用规范法例法例方法,以描述性分析方法为基础。研究结果表明,和平协议的法律地位与和平协议的一般地位相同。因此,如果一方违背了协议,另一方就可以向法院提起法律诉讼,而《和平契约》的地位拥有完美的法律效力,这意味着,如果一方放弃,被冤枉的一方只需要向法院申请死刑。根据1999年《30号法案》和2016年《Perma法案》的法律条款,有一项法律试图通过诉讼将和平协议升级为契约,而在实践中,通过混合arby - med法可以实现这种法律地位。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信