{"title":"Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Di Kabupaten Bangli","authors":"I. M. Sudirga, Made Sinthia Sukmayanti","doi":"10.56110/sl.v1i3.14","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada prakteknya di lapangan masih terdapat masyarakat di Kabupaten Bangli yang melanggar protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli sebagai perangkat daerah berperan penting dalam penegakan protokol Kesehatan di Kabupaten Bangli. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Peran dan kendala Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Bangli Berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dimana melihat bekerjanya hukum secara nyata didalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan protokol Kesehatan di Kabupaten Bangli berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 adalah sebagai Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 Kabupaten yang bergerak sebagai koordinator Penegakan peraturan perundang-undangan dan Pengamanan covid-19 di Kabupaten Bangli berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian, dan/atau TNI. Kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi pamong Praja dalam penegakan protokol kesehatan yaitu dari segi sarana dan prasarana, Dari segi anggaran Kemudian belum dimilikinya kesadaran hukum yang baik di masyarakat tercermin dari banyaknya masyarakat yang tidak patuh dalam penerapan protokol kesehatan.","PeriodicalId":241655,"journal":{"name":"Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56110/sl.v1i3.14","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pada prakteknya di lapangan masih terdapat masyarakat di Kabupaten Bangli yang melanggar protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli sebagai perangkat daerah berperan penting dalam penegakan protokol Kesehatan di Kabupaten Bangli. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Peran dan kendala Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Bangli Berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dimana melihat bekerjanya hukum secara nyata didalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan protokol Kesehatan di Kabupaten Bangli berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 adalah sebagai Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 Kabupaten yang bergerak sebagai koordinator Penegakan peraturan perundang-undangan dan Pengamanan covid-19 di Kabupaten Bangli berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian, dan/atau TNI. Kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi pamong Praja dalam penegakan protokol kesehatan yaitu dari segi sarana dan prasarana, Dari segi anggaran Kemudian belum dimilikinya kesadaran hukum yang baik di masyarakat tercermin dari banyaknya masyarakat yang tidak patuh dalam penerapan protokol kesehatan.