{"title":"Perlindungan Terumbu Karang Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kerusakan Terumbu Karang oleh Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat)","authors":"Maretta Trimirza, Ramlan Ramlan, Rahayu Repindowaty","doi":"10.22437/UP.V2I1.10912","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terumbu karang dan segala kehidupan yang terdapat didalamnya merupakan salah satu kekayaan alam yang bernilai tinggi. Berbagai kerusakan yang dilakukan manusia menyebabkan kerusakan ekosistem sehigga sumber daya laut berkurang. Kasus penabrakan yang dilakukan kapal pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat membuat kerusakan terumbu karang sehingga perlunya perlindungan dan pertanggujawaban. Penelitian ini bertujuan yaitu Pertama, mengetahui dan menganalisa bagaimana perlindungan lingkungan laut terhadap terumbu karang atas kerusakan yang dilakukan Kapal Persiar M.V. Caledonian Sky berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional. Kedua, mengetahui dan menganalisa bagaimana pertanggungjawaban hukum kapal persiar M.V. Caledonian Sky atas kerusakan terumbu karang berdasarkan UNCLOS 1982 dan hukum nasional. Maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji studi dokumen yang menggunakan berbagai data sekunder atau bahan pustaka. Hasil penelitian ini adalah Pertama, Perlindungan lingkungan laut terhadap kerusakan terumbu karang yang dilakukan kapal pesiar M.V. Caledonian Sky menurut hukum internasional sesuai dengan UNCLOS 1982 pasal 194 ayat (1) dan (2) mengenai tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut. Menurut hukum nasional perlindungan lingkungan laut terhadap kerusakan terumbu karang yang dilakukan kapal pesiar M.V. Caledonian Sky diatur dalam perundang-undangan yang mengenai perlindungan lingkungan laut serta berlaku di Indonesia. Kedua, Pertanggungjawaban Hukum Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky atas Kerusakan Terumbu Karang menurut hukum internasional diatur dalam UNCLOS 1982 Pasal 193 mengenai Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya dan Pasal 235 mengenai tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi. Menurut hukum nasional diatur dalam perundang-undangan yang mengenai pertanggungjawaban serta berlaku di Indonesia. Ketiga, Perusahaan Noble Calidonia yang berbasis di London telah mengakui bertanggung jawab atas kasus ini. Diharapkan pertama, Untuk mencegah terjadinya kejadian seperti yang dialami oleh kapal pesiar Caledonian sky, Indonesia harus menetapkan tanda bagi kawasan-kawasan tertentu untuk digunakan sebagai kegiatan pelayaran. Kedua, Dalam menegakkan hukum nasional dan hukum internasional dalam pengawasan perairan laut di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia harus menegaskan dan mengaplikasikan undang-undang yang telah ada secara benar dan jelas agar menjadi efek jera bagi pihak operator kapal dan kapten kapal agar mencegah hal seperti ini terjadi lagi di perairan laut Indonesia. Ketiga, Dalam penyelesaian kasus kerusakan terumbu karang ini dapat digunakannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 87 ayat (1) dan (2).","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/UP.V2I1.10912","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Terumbu karang dan segala kehidupan yang terdapat didalamnya merupakan salah satu kekayaan alam yang bernilai tinggi. Berbagai kerusakan yang dilakukan manusia menyebabkan kerusakan ekosistem sehigga sumber daya laut berkurang. Kasus penabrakan yang dilakukan kapal pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat membuat kerusakan terumbu karang sehingga perlunya perlindungan dan pertanggujawaban. Penelitian ini bertujuan yaitu Pertama, mengetahui dan menganalisa bagaimana perlindungan lingkungan laut terhadap terumbu karang atas kerusakan yang dilakukan Kapal Persiar M.V. Caledonian Sky berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional. Kedua, mengetahui dan menganalisa bagaimana pertanggungjawaban hukum kapal persiar M.V. Caledonian Sky atas kerusakan terumbu karang berdasarkan UNCLOS 1982 dan hukum nasional. Maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji studi dokumen yang menggunakan berbagai data sekunder atau bahan pustaka. Hasil penelitian ini adalah Pertama, Perlindungan lingkungan laut terhadap kerusakan terumbu karang yang dilakukan kapal pesiar M.V. Caledonian Sky menurut hukum internasional sesuai dengan UNCLOS 1982 pasal 194 ayat (1) dan (2) mengenai tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut. Menurut hukum nasional perlindungan lingkungan laut terhadap kerusakan terumbu karang yang dilakukan kapal pesiar M.V. Caledonian Sky diatur dalam perundang-undangan yang mengenai perlindungan lingkungan laut serta berlaku di Indonesia. Kedua, Pertanggungjawaban Hukum Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky atas Kerusakan Terumbu Karang menurut hukum internasional diatur dalam UNCLOS 1982 Pasal 193 mengenai Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya dan Pasal 235 mengenai tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi. Menurut hukum nasional diatur dalam perundang-undangan yang mengenai pertanggungjawaban serta berlaku di Indonesia. Ketiga, Perusahaan Noble Calidonia yang berbasis di London telah mengakui bertanggung jawab atas kasus ini. Diharapkan pertama, Untuk mencegah terjadinya kejadian seperti yang dialami oleh kapal pesiar Caledonian sky, Indonesia harus menetapkan tanda bagi kawasan-kawasan tertentu untuk digunakan sebagai kegiatan pelayaran. Kedua, Dalam menegakkan hukum nasional dan hukum internasional dalam pengawasan perairan laut di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia harus menegaskan dan mengaplikasikan undang-undang yang telah ada secara benar dan jelas agar menjadi efek jera bagi pihak operator kapal dan kapten kapal agar mencegah hal seperti ini terjadi lagi di perairan laut Indonesia. Ketiga, Dalam penyelesaian kasus kerusakan terumbu karang ini dapat digunakannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 87 ayat (1) dan (2).