{"title":"MEDIASI PENAL DALAM PRAKTIK PENANGANAN PERKARA PENELANTARAN RUMAH TANGGA","authors":"S. Hartini, Salesius Jemaru, Yulianus Pabassing","doi":"10.55551/jip.v3i1.40","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dikatakan telah menjadikan kekerasaan dalam rumah tangga yang pada awalnya merupakan bentuk kekerasan di ranah domestik menjadi kekerasan di ranah publik. Dengan demikian sudah ada sebuah sistem hukum yang menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Mediasi Penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar prosedur peradilan pidana atau menjadi bagian dari mekanisme peradilan pidana di Indonesia mempunyai prospek yang cukup baik berdasarkan beberapa pertimbangan, yang salah satunya adalah mediasi penal telah direkomendasikan oleh PBB sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan untuk mengatasi dampak negatif operasionalisasi peradilan pidana. Pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan oleh penegak hukum sudah dipraktikkan sebagai penyelesaian sengketa alternatif yang membawa hasil yang positif, baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat sehingga mediasi penal dapat dijadikan sarana penyelesaian perkara pidana yang sah dan hasil kesepakatannya bersifat mengikat terhadap para pihak, aparat penegak hukum dan masyarakat. Dalam perkara penelantaran rumah tangga putusan hakim hendaknya memperhatikan realitas sosial bahwa baik pelaku maupun korban menghendaki adanya perdamaian agar kehidupan mereka tetap berlangsung.","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"197 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.40","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dikatakan telah menjadikan kekerasaan dalam rumah tangga yang pada awalnya merupakan bentuk kekerasan di ranah domestik menjadi kekerasan di ranah publik. Dengan demikian sudah ada sebuah sistem hukum yang menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Mediasi Penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar prosedur peradilan pidana atau menjadi bagian dari mekanisme peradilan pidana di Indonesia mempunyai prospek yang cukup baik berdasarkan beberapa pertimbangan, yang salah satunya adalah mediasi penal telah direkomendasikan oleh PBB sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan untuk mengatasi dampak negatif operasionalisasi peradilan pidana. Pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan oleh penegak hukum sudah dipraktikkan sebagai penyelesaian sengketa alternatif yang membawa hasil yang positif, baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat sehingga mediasi penal dapat dijadikan sarana penyelesaian perkara pidana yang sah dan hasil kesepakatannya bersifat mengikat terhadap para pihak, aparat penegak hukum dan masyarakat. Dalam perkara penelantaran rumah tangga putusan hakim hendaknya memperhatikan realitas sosial bahwa baik pelaku maupun korban menghendaki adanya perdamaian agar kehidupan mereka tetap berlangsung.